Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surga Mafia Judol Internasional

Friday, May 15, 2026 | Friday, May 15, 2026 WIB



Oleh Ummi Nissa 

Pegiat Literasi 


Kasus judi online di Indonesia terus berulang dan semakin mengkhawatirkan. Aparat memang berkali-kali melakukan penangkapan, tetapi praktiknya tidak kunjung berhenti.


Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam sindikat judi online internasional di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (detik.com, 9 Mei 2026) 


Sebelumnya, pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang dari perjudian online dengan total uang sitaan mencapai Rp58,1 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi kejahatan kecil, melainkan bisnis besar yang terorganisasi.


Dampak dari Perkembangan Judi Online 


Akibat dari, judi online kini telah merusak berbagai lapisan masyarakat. Anak muda terjebak demi gaya hidup dan hiburan semu. Orang tua kehilangan penghasilan keluarga karena kecanduan taruhan digital. Kaum miskin berharap kaya mendadak, sedangkan kalangan masyarakat berada menjadikannya sarana mencari keuntungan lebih besar. Pendidikan dan status sosial pun tidak lagi menjadi penghalang. Terdidik ataupun tidak, semua dapat menjadi korban.


Perkembangan teknologi digital juga mempercepat penyebaran bisnis haram ini. Dengan telepon genggam dan internet, perjudian dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Para pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga transaksi digital untuk menjaring korban. Karena keuntungan yang diperoleh sangat besar, sindikat judi online terus bermunculan dengan metode yang semakin canggih.


Lebih berbahaya lagi, judi online modern kini berkembang menjadi organized transnational cyber crime atau kejahatan siber lintas negara yang terorganisasi. Jaringannya tidak hanya melibatkan operator judi, tetapi juga aliran keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional internasional. 

Ironisnya, meskipun dampak kerusakan dari permainan yang diharamkan ini tampak jelas bahkan penangkapan terus dilakukan setiap tahun, tetapi jaringan judi online justru tumbuh subur. Bahkan, Indonesia seperti menjadi lahan empuk bagi mafia judi internasional. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa praktik judi online begitu mudah berkembang di negeri dengan mayoritas penduduk muslim?


Akar persoalannya adalah Sistem Kapitalisme 


Salah satu akar persoalannya adalah paradigma sekuler kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan hidup yang utama. Dalam sistem seperti ini, banyak orang terdorong mencari uang secara instan tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Judi online kemudian dipandang sebagai jalan cepat memperoleh keuntungan, meskipun pada kenyataannya justru menghancurkan kehidupan para pelakunya. 


Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku lapangan. Tetapi dibutuhkan langkah mendasar dan sistematis.



Judi dalam Pandangan Islam 


Dalam pandangan Islam, judi merupakan perbuatan haram yang membawa kerusakan besar bagi individu maupun masyarakat. Hal ini  disandarkan pada firman Allah SWT


"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."(QS. Al-Maidah, 90-91)


Oleh sebab itu, lapisan pertama untuk membentengi diri dari hal yang dilarang ini adalah  dengan membangun ketakwaan individu dan pemahaman agama di tengah masyarakat agar umat menjauhi praktik perjudian. Kesadaran bahwa judi adalah dosa harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan  keluarga.


Selanjutnya, lingkungan sosial sebagai adalah kontrol dari  masyarakat juga diperlukan. Budaya amat makruf nahi mungkar adalah upaya agar aturan Islam dapat terlaksana. Saling mengingatkan dalam kebaikan, tolong melolong dalam rangka ketaatan kepada Allah dapat mencegah dari perbuatan yang merusak seperti perjudian. 


Terkait hal ini Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan oleh An- Nu,man bin Basyir "Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Bagi yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “jika kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka dan semua penumpang  kapal selamat.” (HR. Bukhari no. 2493).


Benteng selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah peran negara. Pemberantasan judi online baru akan efektif apabila aturan terkait perjudian diterapkan secara menyeluruh oleh negara. Islam tidak memberi ruang toleransi terhadap praktik judi karena dampaknya merusak moral, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Karena itu, sindikat judi harus diberi sanksi tegas agar menimbulkan efek jera dan mencegah munculnya jaringan baru.


Oleh karena itu, negara dalam Islam memiliki fungsi sebagai ra'in dan junnah, yaitu pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika masyarakat dirusak oleh mafia judi internasional. Negara wajib hadir melindungi rakyat dari ancaman kejahatan digital yang menghancurkan masa depan generasi.


Di era teknologi saat ini, perlindungan tersebut juga harus diwujudkan melalui kedaulatan teknologi. Negara perlu memiliki kemampuan pengawasan digital yang kuat, sistem keamanan siber yang mandiri, serta kontrol terhadap platform yang menjadi sarana penyebaran judi online. Tanpa kedaulatan teknologi, Indonesia akan terus menjadi sasaran empuk sindikat judi lintas negara.

Karena itu, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan operasi penangkapan sesaat. Diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang masyarakat dan sistem yang mengatur kehidupan. Jika tidak, Indonesia akan terus dibayangi predikat sebagai surga mafia judi online internasional.


Wallahua'lam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update