Oleh. Aning
(Ibu Rumah Tangga, Komunitas Muslimah)
Setiap tanggal 1 Mei, buruh di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, kembali memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Momen ini selalu menjadi panggung perjuangan untuk menyuarakan tuntutan normatif: upah layak, penghapusan sistem kontrak yang menjebak, jaminan sosial, hingga penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Namun, di era transformasi digital saat ini, kondisi buruh justru kian terjepit. Mereka tidak hanya menghadapi tingginya angka pengangguran dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga harus bersaing dengan fenomena gig economy serta pesatnya kecerdasan buatan (AI) yang mulai menggeser peran manusia.
Melihat realitas ini, sebuah renungan mendasar patut kita ajukan: Apakah ritual demonstrasi setiap tahun benar-benar membawa buruh pada kesejahteraan yang diharapkan? Faktanya, tuntutan yang disuarakan dari tahun ke tahun selalu sama. Ini adalah tanda nyata bahwa ada hal yang salah. Aspirasi buruh seolah menguap begitu saja di tengah pusaran politik. Mengapa kesejahteraan begitu sulit dicapai, dan di mana sebenarnya akar masalahnya?
Akar Masalah: Jaring Kapitalisme dan Absennya Negara
Persoalan ketenagakerjaan yang terus berulang ini bukanlah kesalahan teknis, melainkan buah dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, negara cenderung menempatkan diri hanya sebagai regulator atau "wasit" yang lebih berpihak pada kepentingan pasar dan pemilik modal (kapitalis), ketimbang sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.
Kapitalisme memandang hubungan antara pekerja dan pemberi kerja semata-mata sebagai relasi bisnis berbasis keuntungan. Buruh diposisikan sebagai salah satu faktor produksi yang komponen biayanya—termasuk upah—harus ditekan sekecil mungkin demi meraup profit sebesar-besarnya.
Ironisnya, di sisi lain, buruh dipaksa menjadikan upah tersebut sebagai satu-satunya sumber untuk membiayai seluruh hajat hidup keluarga. Mulai dari kebutuhan pangan, sandang, papan, hingga biaya pendidikan, kesehatan, serta energi (listrik dan BBM) yang kian mahal. Akibatnya, buruh menuntut upah tinggi bukan sekadar sebagai imbalan atas jasa mereka, melainkan untuk menutup beban hidup yang gagal dijamin oleh negara. Di sinilah konflik horizontal antara buruh dan perusahaan tidak akan pernah menemui titik temu.
Mekanisme Islam: Jaminan Berlapis untuk Kesejahteraan
Mengurai benang kusut ini membutuhkan perubahan paradigma yang mendasar. Syariat Islam menawarkan solusi menyeluruh dan berkeadilan melalui politik ekonomi Islam. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan diukur dari terpenuhinya kebutuhan setiap individu warga negara secara personal, tanpa memandang amanah ataupun status sosialnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Islam menerapkan dua mekanisme utama yang dijalankan oleh negara:
Jaminan Kebutuhan Pokok Individu: Negara wajib menyediakan dan mempermudah akses lapangan pekerjaan yang layak bagi laki-laki baligh, terutama para kepala keluarga. Jika ada warga negara yang tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papannya karena keterbatasan fisik (lansia atau disabilitas) atau minimnya pendapatan, maka negara melalui kas Baitulmal wajib memenuhinya secara langsung.
Jaminan Layanan Publik Gratis: Negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dengan kualitas terbaik untuk seluruh rakyat. Ketika seluruh biaya sosial ini telah ditanggung penuh oleh negara, maka beban hidup buruh akan berkurang secara drastis. Mereka tidak perlu lagi menuntut upah tinggi ke perusahaan hanya demi membayar biaya sekolah anak atau biaya rumah sakit.
Kedaulatan Ekonomi Sektor Riil dan Pengelolaan Harta Umum
Kekuatan finansial negara dalam sistem Islam ditopang oleh tata kelola kepemilikan harta yang jelas. Islam melarang keras penguasaan kekayaan alam dan fasilitas umum oleh individu atau pihak asing. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Tambang, minyak bumi, gas, laut, dan hutan adalah milik umum yang wajib dikelola oleh negara, dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk membiayai kemaslahatan rakyat. Sistem ini secara otomatis memotong gurita kapitalisme yang menumpuk kekayaan hanya pada segelintir orang.
Selain itu, Islam mengharamkan ekonomi ribawi yang bersifat spekulatif—seperti pasar modal, obligasi, dan transaksi derivatif—yang sering memicu inflasi dan gelembung ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam Islam wajib berfokus pada sektor riil (pertanian, industri manufaktur, perdagangan, dan jasa). Dengan penguatan industri strategis dan swasembada, stabilitas harga kebutuhan pokok akan terjaga, sehingga daya beli masyarakat, termasuk kaum buruh, tidak mudah terombang-ambing.
Hubungan Kerja yang Setara dan Manusiawi
Dalam ruang lingkup ketenagakerjaan, Islam menetapkan bahwa kontrak kerja (akad ijarah) harus berbasis pada kejelasan manfaat kerja dan kerelaan kedua belah pihak. Besaran upah, jam kerja, dan rincian tugas wajib disepakati secara transparan di awal guna menghindari ketidakpastian (gharar). Majikan dilarang keras memberikan beban kerja di luar batas kemampuan pekerja atau menunda pembayaran upah.
Hubungan buruh dan majikan adalah hubungan kemitraan yang setara, bukan perbudakan modern. Jika terjadi perselisihan, negara menyediakan para ahli (khubara) dan hakim (qadhi) untuk menyelesaikannya secara cepat, adil, dan tanpa biaya.
Kesimpulan
Perjuangan buruh yang hanya menuntut perbaikan upah di bawah sistem kapitalisme adalah perjuangan yang semu dan melelahkan. Selama akarnya tidak dicabut, nasib buruh akan selalu berada di bawah bayang-bayang eksploitasi.
Kesejahteraan buruh yang hakiki hanya akan tegak ketika Islam diterapkan secara keseluruhan (kaffah). Di bawah tata kelola yang tunduk pada aturan Sang Pencipta, negara kembali pada fungsi sejatinya: menjadi pelayan dan pelindung rakyat, bukan sekadar pelayan kepentingan korporasi.
Wallahu a’lam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment