Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solusi Islam atas Persoalan Ketenagakerjaan

Tuesday, May 19, 2026 | Tuesday, May 19, 2026 WIB

 


Penulis: Prastika

Guru Madrasah

 

Setiap tanggal 1 Mei dunia merayakan Hari Buruh. Di Indonesia, peringatan ini senantiasa diiringi oleh berbagai masalah lama yang belum juga ditemukan penyelesaiannya. Salah satu isu terbesar adalah angka pengangguran. Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pengangguran di negara ini masih sangat besar. Hingga November 2025, tercatat ada sekitar 7,35 juta orang yang belum bekerja, dengan tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,74%. Angka ini membuktikan bahwa jutaan warga usia produktif belum mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai harapan. (suara.com, 5-2-2026) 

 

Berbagai penelitian di bidang ketenagakerjaan dan psikologi kerja juga mengungkap fakta bahwa jutaan pencari kerja menderita tekanan batin akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan. Kondisi ekonomi yang tidak menentu, persaingan yang sangat ketat, serta terbatasnya kesempatan kerja membuat sebagian besar tenaga kerja hidup dalam ketegangan dan stres yang berkepanjangan.

 

Bagi mereka yang sudah bekerja, kesejahteraan pun belum tentu tercapai. Di lapangan, masih banyak pekerja yang menerima bayaran jauh di bawah standar kebutuhan hidup. Hal ini juga dialami oleh para tenaga pendidik honorer; banyak di antara mereka hanya digaji beberapa ratus ribu rupiah saja setiap bulannya, jumlah yang sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

 

Beberapa waktu terakhir, media massa juga banyak memberitakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor industri, mulai dari pabrik tekstil, perusahaan manufaktur, hingga industri teknologi digital. Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian akibat tekanan ekonomi global, penurunan daya beli masyarakat, maupun kebijakan efisiensi yang diterapkan perusahaan.

 

Selain ancaman PHK, persoalan upah selalu menjadi sumber perselisihan. Pekerja menuntut kenaikan gaji seiring kian mahalnya biaya hidup saat ini. Di sisi lain, banyak pengusaha beralasan belum mampu memenuhi tuntutan tersebut karena kondisi usaha yang belum stabil. Akibatnya, demonstrasi sering terjadi. Para buruh turun ke jalan menuntut kesejahteraan yang lebih baik, kepastian bekerja, serta perlindungan dari kebijakan yang dianggap merugikan hak-hak mereka.

 

Kenyataan-kenyataan ini menegaskan bahwa masalah ketenagakerjaan di Indonesia bukan sekadar urusan teknis dalam hubungan kerja, melainkan masalah mendasar dalam sistem yang sama sekali belum terselesaikan dan terus berulang.

 

Akar Permasalahan Bersifat Sistemis 

 

Masalah ketenagakerjaan yang tak kunjung usai ini berakar pada problem sistemis, yakni diterapkannya sistem Kapitalisme. Dalam sistem kehidupan ini, negara lebih banyak berperan sebagai pembuat aturan yang cenderung memihak kepentingan pasar dan pemilik modal, alih-alih berdiri sebagai pihak utama yang bertanggung jawab menyejahterakan rakyat.

 

Kapitalisme memandang hubungan antara pekerja dan pemberi kerja hanya sebagai ikatan ekonomi yang berorientasi keuntungan semata. Tenaga kerja dianggap hanya sebagai alat produksi yang biayanya harus ditekan serendah mungkin agar keuntungan perusahaan makin besar. Sebaliknya, pekerja dipaksa menggantungkan seluruh kebutuhan hidupnya hanya dari upah yang diterima —mulai dari makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan energi seperti listrik dan bahan bakar.

 

Akibatnya, tuntutan gaji tinggi dari pekerja bukan lagi sekadar imbalan atas tenaga yang dikeluarkan, melainkan cara bertahan hidup untuk menutupi semua kebutuhannya yang seharusnya dijamin oleh negara. Di sinilah perselisihan tak terelakkan: pengusaha merasa terbebani, sementara pekerja merasa diperlakukan tidak adil dan ditindas.

 

Secara ringkas, akar masalahnya ada tiga hal: Pertama, negara tidak menjalankan tugas utamanya sebagai penjamin kebutuhan dasar rakyat. Kedua, seluruh beban pemenuhan kebutuhan hidup dibebankan sepenuhnya kepada individu, yakni para pekerja. Ketiga, hubungan kerja hanya dianggap sebagai transaksi dagang yang kering dari nilai keadilan dan kemanusiaan.

 

Solusi Komprehensif Islam

 

Islam memiliki pandangan yang sangat jelas dan adil mengenai hubungan kerja. Dalam hukum Islam, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dikenal dengan istilah akad ijarah. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Jilid II menjelaskan bahwa ijarah adalah kesepakatan atas manfaat atau jasa dengan adanya imbalan pembayaran.

 

Dari definisi tersebut terlihat jelas bahwa objek perjanjian adalah manfaat atau jasa kerja, bukan kehidupan pribadi pekerja itu sendiri. Upah yang diberikan adalah ganti rugi atas manfaat yang diserahkan pekerja kepada pemberi kerja. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, pengusaha tidak dibebani kewajiban untuk menanggung seluruh kebutuhan hidup pekerja. Kewajiban utama pengusaha hanyalah membayar upah sesuai kesepakatan yang disepakati bersama. Dalam hal ini, dilarang keras menunda atau mengurangi hak pekerja. Rasulullah saw. bersabda:


“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

 

Tanggung Jawab Negara Menjamin Kesejahteraan 

 

Berbeda dengan sistem Kapitalisme, Islam menetapkan bahwa negaralah pihak yang paling bertanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyatnya. Rasulullah bersabda:

 

“Pemimpin negara adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Oleh sebab itu, negara wajib menjamin tersedianya kebutuhan pokok masyarakat serta menyediakan pelayanan umum yang layak dan mudah diakses. Semua hal di atas dijalankan dalam rangka taat pada aturan yang diberikan Allah Zat yang Maha Pencipta dan Pengatur. 

 

Solusi Nyata dan Praktis dalam Sistem Islam

 

Islam merumuskan sejumlah cara yang bisa diterapkan untuk membuka lapangan kerja baru dan mengatasi masalah pengangguran, antara lain:

 

Pertama, menghidupkan lahan tidur (ihyaul mawat). Rasulullah saw. bersabda:

 

“Siapa yang mengolah dan menghidupkan tanah yang telantar, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Bukhari)

 

Pada tahun 2010, Badan Pertanahan Nasional mencatat ada sekitar 7,8 juta hektar tanah yang tidak dimanfaatkan. Bahkan data Kementerian Kehutanan menyebutkan angka tersebut bisa mencapai 12 juta hektar. Lahan seluas ini bisa dikelola rakyat dengan dukungan penuh negara. Misalnya, negara membangun irigasi yang memadai, memberikan bantuan alat pertanian, bibit unggul, hingga pupuk. Jika lahan tidur ini diolah, jumlah pengangguran akan berkurang drastis.

 

Kedua, memberikan modal usaha tanpa bunga secara merata sesuai kebutuhan individu rakyat. Berbeda dengan sistem saat ini, dimana bank lebih memihak perusahaan besar dan korporasi. Adapun dalam pandangan Islam, negara wajib menyalurkan bantuan atau pinjaman modal tanpa bunga kepada seluruh rakyat yang membutuhkan untuk berusaha.

 

Ketiga, negara mengelola kekayaan alam. Sumber daya alam strategis seperti tambang, energi, hutan, dan kekayaan laut harus dikelola langsung oleh negara sebagai harta milik umum. Pengelolaan ini akan membuka jutaan lapangan kerja sekaligus mendatangkan pendapatan fantastis bagi negara, yang kemudian digunakan untuk menyejahterakan seluruh rakyat.

 

Keempat, membuka akses laut seluas-luasnya bagi rakyat. Wilayah laut tidak boleh dikuasai oligarki sehingga menyulitkan nelayan kecil ketika mencari ikan. Negara wajib menjamin akses laut terbuka bagi seluruh nelayan, serta menjaga kedaulatan agar kekayaan laut tidak dicuri pihak asing.

 

Kelima, membangun industri riil sesuai kebutuhan masyarakat. Negara harus mendorong berdirinya industri yang memproduksi barang atau jasa yang benar-benar dibutuhkan rakyat, bukan sekadar mengikuti arus pasar global. Dengan cara ini, lapangan kerja tercipta secara berkelanjutan dan stabil.

 

Keenam, negara aktif menyelesaikan sengketa kerja dan menjamin pekerjaan dengan upah yang layak bagi setiap laki-laki dewasa. Negara wajib menengahi perselisihan hubungan kerja dengan adil berdasarkan hukum Islam. Negara juga dilarang membiarkan bermunculannya pengangguran secara massal.


Dalam Islam, pemimpin negara bertanggung jawab memastikan setiap laki-laki dewasa yang sehat dan mampu bekerja, mendapatkan pekerjaan yang layak.

 

Solusi Islam Menyeluruh dan Sempurna

 

Allah Swt. mewajibkan kita sebagai hamba-Nya mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan pekerjaan, berdasarkan syariat-Nya. Allah Swt. berfirman:


“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS. Al-Maidah: 49)

 

Penerapan hukum Allah pasti akan melahirkan keadilan yang sesungguhnya. Sebaliknya, jika kita berpaling dari aturan-Nya, Allah mengancamkan kehidupan yang sempit dan sulit:

 

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit ....” (QS. Thaha: 124)

 

Islam tidak hanya menetapkan prinsip keadilan, tetapi juga memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang berbuat zalim, termasuk dalam hubungan kerja. Allah berfirman:


“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang).” (QS. Al-Muthaffifin: 1)

 

Ayat ini memang berbicara tentang kecurangan dalam jual beli, namun maknanya berlaku untuk segala bentuk ketidakjujuran, termasuk mengurangi hak gaji pekerja. Syaikh As-Sa’di menjelaskan: “Ayat ini mengajarkan bahwa seseorang berhak menuntut haknya, namun ia pun wajib memberikan hak orang lain dalam urusan harta dan perjanjian.”

 

Para ulama terdahulu pun menegaskan kewajiban negara mengurus rakyat. Dalam kitab Al-Ahkam As-Sultaniyyah, Imam Al-Mawardi menyatakan:

 

“Pemimpin negara diangkat sebagai wakil Nabi dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”

 

Mengatur urusan dunia mencakup menjamin kebutuhan hidup rakyat, memastikan mereka bekerja, dan hidup sejahtera.


Islam menawarkan solusi yang mendasar dan lengkap untuk segala masalah kehidupan, tak terkecuali persoalan perburuhan. Apabila syariat Islam diterapkan sepenuhnya di bawah naungan pemerintahan Islam (Khilafah), maka masalah ketenagakerjaan akan terselesaikan dengan baik, kesejahteraan rakyat terjamin, dan keadilan hakiki akan benar-benar terwujud.

 

Rasulullah saw. menyampaikan firman Allah Swt.:

  

“Ada tiga golongan yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: Pertama, orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat. Kedua, orang yang menjual manusia merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Ketiga, orang yang mempekerjakan seseorang, mengambil manfaat tenaganya, namun tidak memberikan hak upahnya.” (HR. Bukhari)


Wallahu a’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update