Narti Hs
Pegiat Literasi
Pemerintah Indonesia telah melontarkan wacana penghapusan jurusan perkuliahan yang dianggap sudah tidak relevan. Hal ini dilakukan demi tercapainya target pertumbuhan ekonomi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Badri Munir Sukoco (dosen Unair), menegaskan keberadaan jurusan perkuliahan sebaiknya perlu menyesuaikan dengan dunia di masa depan (kebutuhan industri).
Menanggapi hal tersebut, Rektor UMM dan Unisma menolak keputusan prodi yang tak sesuai pasar. Menurutnya karena kampus bukan pabrik pekerja. Adapun wakil rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, lebih memilih melakukan penyesuaian kurikulum dibanding menutup prodi.
Beda halnya dengan Rektor UGM, yang mengaku kampusnya rutin mengevaluasi prodi dan terbuka untuk menutup atau membuka merger prodi (menggabungkan program study). (Msc.com, 27 April 2026)
Penyesuaian jurusan dengan kebutuhan industri yang dirancang Kemdiktisaintek sejalan dengan politik ekonomi kapitalisme yaitu knowledge-based economy (KBE) yang digagas negara-negara maju anggota dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). KBE ini menempatkan ilmu pengetahuan sebagai komoditas ekonomi dan standarnya sesuai kebutuhan bisnis.
Indonesia meratifikasi perjanjian WTO melalui UU 7/1994, yakni layanan pendidikan termasuk 12 sektor layanan dalam General Agreement on Trade in Service (GATS). Pada prinsipnya, seluruh penyelenggaraan pendidikan menyesuaikan dengan tuntutan dunia kerja dan pasar tenaga kerja global.
Dan sejak krisis moneter pada tahun 1998, negara tidak lagi memiliki anggaran untuk perguruan tinggi. Lalu solusinya, pemerintah menetapkan beberapa perguruan tinggi seperti UI, UGM, IPB, dan ITB menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) agar mudah mengejar status World Class University (WCU).
GBHN 1999—2004 dan UU 20/2003 memberikan amanat ”otonomi pengelolaan pendidikan” kepada sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Kemudian, negara mengalihkan tanggung jawab pendidikan ke kampus dengan jargon otonomi. Meski BHMN berubah menjadi BHP (Badan Hukum Pendidikan), lalu PTN Badan Hukum (PTN-BH) hingga hari ini, semangatnya tetap sama, yakni negara hanya sebagai regulator saja.
Hal ini diperparah dengan semakin menguatnya mengadopsi sistem Liberalisme, kebebasan dalam pencapaian materi sebanyak-banyaknya. Diperparah dengan masih menganut sistem Sekuler; dimana agama diletakkan pada wilayah privat saja. Tidak menganggap generasi mumpuni dalam berbagai bidang, adalah hal penting pada sebuah negeri. Hal ini menyebabkan hasil dari pendidikan termasuk Perguruan Tinggi hanya menyesuaikan dengan tuntutan dunia industri.
Begitu pula, negara nampak berlepas tangan tepatnya kurang bertanggung-jawab terhadap kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melayani urusan umat. Sering kali kebijakan yang diambil merupakan reaksi dan respon terhadap berbagai macam kepentingan yang saling bersaing.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara lah yang membutuhkan untuk mencetak ahli di bidang tertentu, sesuai dengan kebutuhan SDM dalam melayani urusan rakyatnya termasuk generasi yang memiliki keahlian dan cerdas. Ini karena tugas pokok negara dalam Islam adalah melayani kepentingan rakyatnya.
Dunia pendidikan termasuk pendidikan tinggi adalah tanggung jawab secara langsung yang diberikan kepada rakyat dari negara, tanpa pandang bulu. Kaya, miskin, muslim, bahkan nonmuslim; semua memiliki hak yang sama. Karena keamanan, kesehatan, transportasi, termasuk pendidikan; merupakan hak seluruh warga negara. Yang bermakna, negara wajib memenuhinya. Rasulullah saw. bersabda:
"Seorang pemimpin adalah raa'in, dan kelak di akhirat akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Muslim)
Negara pula yang harus menentukan mulai dari visi-misi pendidikan, kurikulum, dan pembiayaan untuk SDM pendidikan dan sarana prasarananya. Sistem pendidikan Islam memiliki visi yang jelas, yaitu mencetak generasi dengan pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam (syakhsiyah islamiah). Dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam, satu keniscayaan akan lahir generasi yang tinggi akhlaknya, cerdas akalnya, dan kuat imannya. Ditopang dengan ekonomi Islam yang menyejahterakan dan kebijakan yang bersumber pada syariat Islam. Sehingga seluruh elemen masyarakat dapat merasakan pendidikan berkualitas dengan fasilitas maksimal seperti gedung, perpustakaan, laboratorium, pengajar yang ahli di bidangnya, asrama, dll.
Pada masa kejayaan Islam, ketika itu kesejahteraan guru sangat diperhatikan oleh negara. Dalam kitab An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyyah, Dr Rudhaifullah Yahya Az-Zahrani telah memberikan besaran gaji guru kala itu yang luar biasa. Bahkan sejak Khalifah Umar bin al-Khattab ra., memberikan gaji rutin kepada warga yang mau menghafal al-Quran.
Pada masa kekhilafahan Harun al-Rasyid, upah tahunan rata-rata untuk penghafal al-Quran, penuntut ilmu, dan pendidik umum mencapai 2.000 dinar.
Sementara periwayat hadis dan ahli fiqih memperoleh dua kali lipatnya; yakni 4.000 dinar. Semakin tinggi otoritas keilmuan, semakin tinggi pula upahnya. Imam Al-Waqidi, ulama ahli al-Quran dan hadis paling populer di masanya, bahkan mendapatkan upah tahunan mencapai 40.000 dinar. (Az-Zahrani, 202).
Besaran upah-upah tersebut sangat besar jika dikonservasi ke dalam mata uang sekarang. Ahamed Kameel menyebutkan bahwa kurs 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas murni dan kurs 1 dirham sama dengan 2,975 gram perak murni. (Ahamed Kameel , The Historical Standard, International Journal of Islamic Economics and Finance, vol. 1, No. 1, 2018). Sebagai gambaran, jika menghitung harga emas per gram hari ini sekitar 2 juta rupiah juta rupiah, maka besaran gaji rata-rata pendidik umum di masa Harun Al-Rasyid sangatlah fantastis.
Dengan ini, maka negara dalam Islam terbukti memainkan peran yang luar biasa dalam upaya menyejahterakan seluruh rakyatnya. Dengannya nampak pula menghasilkan output generasi cemerlang. Hal ini pula mampu melahirkan peradaban Islam nan gemilang.
Negara dalam sistem Islam juga berperan dalam menjamin hak pendidikan, menyusun kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, dan menciptakan lingkungan dengan ketakwaan masyarakat melalui sistem pergaulan Islam.
Selain itu, orang tua harus memiliki bekal pemahaman Islam secara kafah agar tidak salah dalam mendidik dan mengasuh anak-anaknya. Dengan begitu, generasi termasuk pendidikan tinggi, akan terwujud suasana kondusif dan tercipta kepribadian Islam.
Dan negara secara mandiri akan mengelola pendidikan tinggi, dan tidak tergantung pada tekanan kurikulum dan standar kapital baik dalam maupun luar negeri karena negara Islam memiliki misi unggul dalam segala hal; termasuk berdaulat secara politik dan ekonomi.
Dengan demikian, apa yang terjadi dalam dunia pendidikan, termasuk pendidikan tinggi saat ini berakar dari liberalisme-sekuler. Kedua paham ini merupakan turunan dari kapitalisme yang mengedepankan materi ketimbang keilmuan dan keahlian. Outputnya bukan lagi menjadi ilmuwan dan ulama tapi buruh industri. Maka diperlukan sistem sahih (Islam dan syariatnya) untuk mengembalikan ruh pendidikan sebagaimana era kejayaan Islam. Yakni era peradaban gemilang dengan output generasinya bersakhsiyah islamiah, bukan market industri.
Wallahu a'lam bishawwab.
No comments:
Post a Comment