Oleh : ummu fatih ( Penulis opini)
Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat dari desa hingga pesisir. Program ini dianggap sebagai strategi untuk mendekatkan akses ekonomi masyarakat sekaligus memutus rantai tengkulak yang selama ini merugikan petani dan nelayan.
Dari target 135 unit koperasi (100 desa dan 35 kelurahan), perkembangan program ini adalah:
4 unit koperasi sudah beroperasi (antara lain di Desa Puubunga, Popalia, Kelurahan Anaiwoi, dan Desa Toari).
47 unit masih dalam tahap pembangunan dengan progres 60–90 persen.
84 unit masih terkendala karena masalah ketersediaan lahan.
Koperasi ini nantinya dirancang menyediakan berbagai fasilitas ekonomi seperti:
Gudang hasil pertanian,gerai UMKM,klinik dan apotek,distribusi gas elpiji,dan penyaluran hasil produksi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya:pengurusan legalitas (NIB dan NPWP),pembinaan SDM koperasi,dan digitalisasi sistem akuntansi koperasi.
Dalam perspektif kritis,jika dilihat secara struktural, program koperasi ini menunjukkan satu hal penting,yaitu : negara mencoba hadir dalam ekonomi rakyat melalui instrumen koperasi dan bantuan kelembagaan. Namun, dalam kerangka sistem yang lebih besar, kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari karakter sistem kapitalisme-sekularisme yang menjadi fondasi ekonomi modern Indonesia.
Dalam sistem kapitalisme, negara sering kali tidak benar-benar berperan sebagai pelindung utama kesejahteraan rakyat secara langsung, tetapi lebih sebagai ,yaitu : regulator pasar,fasilitator investasi,dan penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis angka (GDP, PAD, pajak).
Koperasi dalam hal ini bisa menjadi alat yang baik, namun dalam praktik sistem kapitalistik, koperasi sering ditempatkan sebagai : pelengkap pasar bukan pengganti sistem yang menindas,sarana pembiayaan ekonomi yang tetap tunduk pada sistem perbankan berbasis bunga (riba),
dan sering bergantung pada bantuan modal yang tidak sepenuhnya bebas dari mekanisme bunga atau pinjaman komersial.
Problem utama ekonomi umat bukan hanya pada teknis distribusi, tetapi pada sistem dasar yang digunakan, yaitu sistem yang:
1. Membolehkan riba dalam sistem perbankan.
2. Menjadikan modal sebagai komoditas utama.
3. Membiarkan kekayaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
4. Menjadikan negara lebih berfungsi sebagai pengumpul pajak dan penjaga stabilitas pasar, bukan pengurus langsung kebutuhan rakyat.
Akibatnya, meskipun ada program seperti koperasi, tetap muncul pertanyaan,yaitu apakah koperasi ini benar-benar independen dari sistem bunga?,apakah bantuan modalnya bebas dari skema pinjaman berbunga?,atau justru menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kapitalistik yang lebih luas?
Di sisi lain, negara dalam sistem ini sering kali mengarahkan ekonomi bukan semata untuk kesejahteraan langsung rakyat, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan negara,menjaga stabilitas fiskal,menarik investasi,dan memperkuat pertumbuhan ekonomi makro.
Hal ini menunjukkan adanya jarak antara tujuan kesejahteraan riil rakyat dengan orientasi kebijakan ekonomi yang berbasis angka dan pasar.
Koperasi dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Sistem Khilafah
Dalam pandangan ekonomi Islam, kesejahteraan rakyat bukan hanya tujuan sampingan, tetapi tujuan utama pengaturan ekonomi negara. Islam menetapkan bahwa kepepemilikan umum (air, energi, tambang) tidak boleh dikuasai segelintir pihak,negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat,sistem riba harus dihapuskan sepenuhnya,dan distribusi kekayaan harus adil.
Solusi ekonomi Islam tidak hanya memperbaiki alat (koperasi, bank, UMKM), tetapi memperbaiki sistemnya secara menyeluruh.
1. Penguatan Koperasi dalam Islam
Dalam Islam, konsep koperasi bisa sejalan dengan prinsip syirkah (kerja sama usaha), yaitu berbasis akad yang jelas,tanpa riba,
tanpa eksploitasi dan berbagi untung dan rugi secara adil.
Koperasi dalam sistem Islam harus menjadi lembaga ekonomi umat yang mandiri,tidak bergantung pada utang berbunga dan dikelola dengan amanah.
1. Peran Negara dalam Ekonomi Islam
Negara dalam Islam (Khilafah) memiliki peran aktif yaitu ,menjamin kebutuhan dasar rakyat (pangan, kesehatan, pendidikan),mengelola kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat,memberikan modal usaha tanpa bunga bagi yang membutuhkan,dan memastikan distribusi kekayaan tidak terpusat.
1. Dalil-Dalil Syariah
Allah SWT melarang riba secara tegas:
> “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Rasulullah SAW juga bersabda:
> “Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan saksinya.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang masih berbasis riba tidak akan membawa keberkahan jangka panjang.
Pada akhirnya,Program Koperasi Merah Putih di Kolaka adalah langkah positif dalam upaya memperkuat ekonomi desa dan pesisir. Namun, dalam perspektif yang lebih luas, ia tetap berada dalam kerangka sistem ekonomi kapitalisme yang memiliki keterbatasan struktural.
Selama akar sistem ekonomi tidak berubah—terutama terkait riba, orientasi keuntungan, dan ketimpangan kepemilikan—maka program-program seperti koperasi hanya akan menjadi solusi parsial.
Islam menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh: bukan hanya memperbaiki instrumen ekonomi, tetapi membangun sistem yang berlandaskan keadilan, larangan riba, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.
Dengan demikian, koperasi dalam Islam bukan sekadar alat ekonomi, tetapi bagian dari sistem kesejahteraan yang terintegrasi dengan syariat secara utuh.

No comments:
Post a Comment