Oleh
Deni Marliani. S.Pd (Pegiat Literasi)
Parlemen Israel pada hari Senin (30/3/2026) meratifikasi undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel.
Dilansir dari Kompas.com (31/3/2026), kebijakan ini segera mendapatkan banyak kritik dari komunitas internasional serta organisasi hak asasi manusia yang menilai aturan tersebut sebagai tindakan diskriminatif dan tidak manusiawi. Persetujuan undang-undang ini merupakan hasil puncak dari upaya berkelanjutan dari kelompok kanan untuk memperberat sanksi bagi mereka yang terlibat dalam serangan berdasar pada nasionalisme.
*Palestina Semakin Menderita*
Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah disetu5jui dalam sesi pembacaan kedua dan ketiga dengan dukungan 62 suara, 48 suara menolak, dan satu suara abstain, berdasarkan laporan harian Yedioth Ahronoth. Di sisi lain, anggota Kongres AS Rashida Tlaib mengkritik RUU Israel yang mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menjulukinya "tindakan lanjutan dalam genosida terhadap rakyat Palestina" serta sebuah tindakan apartheid.
Dilansir dari SINDOnews.com (31/3/2026), Menteri Luar Negeri Slovenia, Tanja Fajon, mengkritik peraturan baru di Israel yang membolehkan eksekusi mati bagi tahanan Palestina, adalah bentuk diskriminasi yang jelas dan bisa membahayakan prinsip keadilan serta keamanan. Ia menegaskan bahwa setiap orang harus diperlakukan dengan adil di depan hukum, termasuk dalam hal tanggung jawab atas tindakan kekerasan, dan menekankan bahwa eksekusi mati bukanlah jalan keluar yang tepat.
Undang-undang itu merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina, dan menekankan bahwa tindakan tersebut berisiko memperburuk ketegangan dan merusak stabilitas regional. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran besar mengenai keadaan para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, menandai adanya peningkatan risiko ketika muncul laporan yang dapat dipercaya terkait pelanggaran yang masih berlangsung, termasuk penyiksaan, perlakuan yang kejam dan menghina martabat, kekurangan pangan, serta penolakan terhadap hak-hak dasar.Tak hanya dari global, dari dalam negeri, Israel turut mendapat kecaman.
Disisi lain, lembaga swadaya masyarakat asal Israel, mengecam diloloskannya RUU oleh parlemen Israel (Knesset) yang menetapkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, dengan menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi etnis dan rasial. Direktur Unit Hukum, Suhad Bishara, menilai RUU yang akan segera menjadi undang-undang tersebut melegitimasi tindakan pembunuhan yang direncanakan dalam situasi di mana individu yang dijatuhi hukuman tidak lagi menimbulkan ancaman nyata.
*Umat Islam Tidak Boleh Diam*
Bagi kaum Zionis Israel, teguran dari komunitas internasional, termasuk negara-negara Arab dan negara-negara Muslim, sudah tidak berarti lagi. Hal ini terbukti seperti yang dilaporkan, lahirnya UU tersebut menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan UU yg dipandang berlawanan dengan UU internasional menunjukkan level kezaliman dan kejemawaan yg memuncak di hadapan ketidakberdayaan umat Islam dunia yang cuma bisa mengecam atau bahkan diam.
Memang, kesengsaraan yang dialami oleh rakyat Palestina tidak dapat diungkapkan dengan kalimat. Air mata tidak mampu mencerminkan duka yang mendalam. Oleh karena itu, banyak yang menyerukan untuk meraih kemerdekaan dan menunjukkan kepedulian demi kebebasan bangsa Palestina, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim yang berjuang atas nama kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara mereka.
Faktanya, retorika berapi-api yang diungkapkan oleh pemimpin negara-negara Arab dan Islam yang mendukung Palestina, tidak pernah diikuti dengan tindakan nyata seperti pengiriman pasukan. Seharusnya, tindakan nyata juga diwujudkan dalam bentuk intervensi militer dan mendesak negara Barat untuk mengusir serta menghentikan kekejaman Zionis.
Perasaan sesak memenuhi dada saat menyaksikan kesengsaraan saudara-saudara kita di Palestina. Akibat adanya batasan nasionalisme, sesama Muslim tidak dapat melakukan apa pun untuk membantu saudara mereka. Bahkan sekadar memberikan makanan dan obat-obatan pun terhalang di perbatasan. Mirisnya, semua tindakan kriminal ini berlangsung di hadapan para pemimpin negara-negara Islam, tanpa ada usaha nyata dari mereka untuk bertindak.
Sangat menyedihkan, bukannya mereka mengarahkan tentara mereka untuk membantu pembebasan Palestina, khususnya para pemimpin Arab, malah mereka berfungsi sebagai pelindung utama yang paling dekat bagi entitas Zionis Yahudi. Umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis di bawah dukungan Amerika.
*Solusi Hakiki*
Umat Islam sudah cukup dihadapkan pada banyak fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. Sudah saatnya mereka menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah Rasul. Seruan ini pasti sangat menyakitkan, karena Palestina sudah hancur. Kini adalah waktunya untuk menemukan solusi yang nyata. Karena pada dasarnya Zionis tidak memahami arti perdamaian, Zionis hanya mengenal peperangan. Beberapa kali perjanjian damai telah dilanggar. Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam bersatu untuk menciptakan solusi yang konkret.
Jika langkah konkret untuk membebaskan Palestina adalah dengan mengirimkan pasukan tentara muslim yang kuat untuk melawan tindak kekerasan Zionis Israel, maka umat perlu menyadari bahwa mereka memerlukan junnah atau pelindung. Ini berarti ada kebutuhan akan keberadaan negara besar yang disebut Khilafah. Institusi negara ini akan berfungsi sebagai junnah yang melindungi Palestina dan mengusir entitas Yahudi dari setiap inci tanah Palestina.
Alasan utama di balik kebutuhan umat terhadap keberadaan Khilafah adalah ketidakmampuan lembaga-lembaga internasional dalam melindungi Palestina. Bahkan, PBB mengakui bahwa organisasi dunia ini tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan tindakan kejam rezim Zionis di Palestina. Sementara itu, ketidakberdayaan pemimpin negara-negara Arab dan dunia Islam, di mana beberapa dari mereka bahkan bekerja sama dengan Zionis Israel, yaitu Amerika Serikat dan Inggris. Oleh karena itu, hanya kekuatan besar yang dapat menggerakkan umat untuk mengusir entitas Yahudi.
Keberadaan Khilafah akan menghapus batasan nasionalisme yang selama ini menghambat umat Islam dalam memberikan bantuan kepada saudara-saudara mereka yang tertindas. Seperti yang terjadi di Palestina. Melalui Khilafah, rasa ukhuwah Islamiyah di antara umat akan dirasakan oleh semua muslim di seluruh dunia. Dengan demikian, jika umat memiliki junnah berupa eksistensi Khilafah, maka nasib muslim yang teraniaya akan diperjuangkan. Khilafah akan menyatukan umat Islam di seluruh dunia. Maka, saat ini sangat jelas bahwa untuk membebaskan Palestina diperlukan jihad yang dipimpin oleh pemimpin negara Khilafah. Wallahu alam bishsowab.

No comments:
Post a Comment