Oleh : Seni Rosdiana (Kontributor Pena Cemerlang)
Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah keputusan untuk membuka sebagian akses di wilayah Rafah dilakukan dengan berbagai pembatasan. Rafah, yang berada di perbatasan antara Gaza dan Mesir, selama ini menjadi salah satu jalur utama bagi bantuan kemanusiaan, mobilitas warga sipil, serta arus logistik yang sangat dibutuhkan masyarakat di Jalur Gaza.
Meski pembukaan akses tersebut sempat memunculkan harapan baru, kenyataannya kebijakan yang diterapkan tetap bersifat terbatas. Tidak semua orang dapat melintas, dan pengiriman bantuan masih berada di bawah pengawasan ketat. Banyak organisasi kemanusiaan menilai bahwa pembukaan yang setengah hati ini belum mampu menjawab kebutuhan mendesak jutaan warga yang terdampak konflik berkepanjangan. Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, mengatakan pasokan kemanusiaan yang ditujukan untuk Gaza masih tertahan di Mesir dan Yordania, mencatat bahwa Zionis Israel telah memblokir akses masuk pasokan ke wilayah tersebut sejak Maret 2025. (Antaranews.com, 07/02/2026)
Di sisi lain, situasi semakin kompleks ketika Israel terus memperluas kontrol wilayahnya di berbagai titik strategis. Langkah ini dinilai oleh banyak pengamat sebagai upaya memperkuat posisi militer dan politik di kawasan yang selama puluhan tahun menjadi pusat konflik antara Israel dan Palestina. Kemudian otoritas Israel pada 15 Februari telah melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai “Tanah Negara”. Klaim dari otoritas Israel merupakan bentuk aneksasi de facto dimana hak kepemilikan Palestina atas tanah Tepi Barat dirampas sepihak. Perluasan wilayah tersebut kerap disertai dengan pembangunan infrastruktur militer maupun pemukiman baru yang menuai kritik dari berbagai pihak internasional termasuk Indonesia. Di balik program “bantuan kemanusiaan” dan sekarang "Board of Peace", tersimpan pola lama yang terus diulang sejak 1948 yaitu pengusiran sistematis dan pembersihan etnis (ethnic cleansing) atau genosida terhadap bangsa Palestina.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pembukaan Rafah yang terbatas hanyalah langkah sementara yang tidak secara signifikan mengubah realitas di lapangan. Warga Gaza tetap menghadapi keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, air bersih, dan layanan kesehatan. Sejumlah negara dan organisasi internasional terus menyerukan solusi diplomatik yang lebih menyeluruh. Mereka menekankan pentingnya gencatan senjata permanen, penghormatan terhadap hukum internasional, serta perlindungan bagi warga sipil di kedua belah pihak. Namun hingga kini, jalan menuju penyelesaian damai masih tampak panjang dan penuh tantangan. Solusi dua negara yang digadang-gadang tidak akan pernah terwujud.
Dalam perspektif Islam, konflik ini dapat dianalisis melalui prinsip-prinsip syariat yang menekankan perlindungan kehidupan manusia, keadilan kepemilikan, persatuan umat, serta upaya mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh manusia. Islam, menjaga jiwa dan harta manusia merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqashid al-syariah). Al-Qur’an menegaskan bahwa kehidupan manusia sangatlah suci dan tidak boleh dirusak tanpa alasan yang sah. Allah SWT berfirman:
“Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah: 32)
Sejalan dengan prinsip tersebut, Islam juga melarang keras tindakan merampas tanah atau hak milik orang lain. Dalam berbagai hadits disebutkan bahwa siapa saja yang mengambil tanah orang lain secara zalim, maka perbuatannya akan mendapatkan balasan yang berat di akhirat. Tanah dalam pandangan Islam bukan sekadar wilayah fisik, tetapi juga bagian dari hak yang harus dihormati dan dijaga keadilannya.
Oleh karena itu, perampasan wilayah dan pengusiran masyarakat dari tanah mereka bertentangan dengan nilai keadilan yang diajarkan Islam. Dalam konteks konflik yang berkepanjangan seperti yang terjadi antara Israel–Palestina, umat Islam memandang pentingnya persatuan umat dalam menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan. Persatuan ini tidak hanya bermakna solidaritas emosional, tetapi juga kerja sama dalam upaya memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.
Dalam literatur Islam, konsep jihad fi sabilillah sering dipahami sebagai upaya sungguh-sungguh di jalan Allah untuk menegakkan keadilan, melindungi yang tertindas, dan menjaga hak-hak manusia sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun demikian, tujuan utama dari perjuangan tersebut bukanlah sekadar konflik atau permusuhan, melainkan terciptanya keadilan dan kedamaian. Islam mengajarkan bahwa syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh manusia. Karena itu, sebagian kaum Muslim yang berfikir, berpendapat bahwa solusi jangka panjang bagi berbagai konflik global adalah dengan menjadikan nilai-nilai hukum Islam yang menekankan kepada keadilan, perlindungan hak, dan keseimbangan sosial sebagai inspirasi dalam tatanan hukum yang lebih luas. Dengan demikian, nilai tersebut diharapkan dapat mewujudkan prinsip rahmatan lil ‘alamin, yaitu membawa rahmat, keadilan, dan kedamaian bagi seluruh alam.
Wallahu a’lam bish-shawwab
No comments:
Post a Comment