Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Antara Kepentingan Ekonomi dan Prinsip Keimanan

Saturday, March 07, 2026 | Saturday, March 07, 2026 WIB

 



Oleh. Ummu Beryl
(Muslimah Peduli Ummat)


Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasar domestik. Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya umat Muslim, sekaligus menjamin kejelasan informasi kandungan produk.


Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal. Adapun produk yang mengandung unsur nonhalal harus mencantumkan keterangan nonhalal agar konsumen mendapatkan informasi yang transparan.


Dalam dokumen ART, khususnya Pasal 2.9, diatur ketentuan mengenai halal untuk produk manufaktur asal AS. Indonesia memberikan pengecualian kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya. Pengecualian tersebut juga mencakup kemasan serta bahan pengangkut, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.


Selain itu, Indonesia tidak akan memberlakukan kewajiban sertifikasi maupun pelabelan untuk produk nonhalal. Kesepakatan tersebut juga membuka peluang bagi lembaga sertifikasi halal di AS yang telah diakui otoritas Indonesia untuk melakukan sertifikasi tanpa persyaratan tambahan. Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia harus menerima label halal yang diterbitkan oleh lembaga di AS tanpa intervensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


Dari sisi analisis, kondisi ekosistem halal di Indonesia dinilai belum sepenuhnya optimal, meskipun telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, berbagai regulasi turunan, serta pembentukan BPJPH. Kebijakan pembebasan sertifikasi halal maupun nonhalal bagi produk asal AS dikhawatirkan semakin menyulitkan terwujudnya sistem halal yang menyeluruh.


Dalam perspektif Islam, konsep halal dan haram tidak terbatas pada makanan dan minuman, melainkan juga mencakup berbagai produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kosmetik, kemasan, hingga barang gunaan lainnya. Kebijakan perdagangan yang dinilai lebih menitikberatkan pada keuntungan ekonomi dianggap berpotensi mengesampingkan kepentingan syariat.


Pandangan kritis juga muncul terhadap pengakuan sertifikasi halal dari AS. Negara tersebut dinilai tidak memiliki standar halal yang berbasis syariat Islam, sehingga dikhawatirkan terjadi penyerahan otoritas penentuan halal kepada pihak yang tidak berlandaskan hukum Islam.


Bagi seorang Muslim, persoalan halal dan haram merupakan bagian mendasar dari keimanan. Negara dalam konsep Islam dipandang sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab memelihara urusan rakyat, termasuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ketaatan dengan mengonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram.


Penerapan syariat Islam secara menyeluruh diyakini sebagai mekanisme untuk menjamin kepastian tersebut, termasuk dalam kebijakan perdagangan luar negeri. Setiap produk yang masuk ke wilayah negara Islam harus memenuhi standar halal sesuai ketentuan syariah.


Ulama sebagai rujukan umat memiliki peran menjaga kejelasan batas halal dan haram. Dalam pandangan ini, pihak non-Muslim—terutama yang dianggap sebagai pihak yang memusuhi—tidak berwenang menentukan standar halal bagi kaum Muslimin. Umat Islam pun dipandang tidak seharusnya tunduk pada standar yang ditetapkan pihak di luar syariat.


Karena itu, dibutuhkan institusi negara yang berlandaskan akidah Islam, menjadikan halal dan haram sebagai standar kebijakan, serta berorientasi pada keridaan Allah dalam setiap keputusan. Negara dengan karakter demikian diyakini mampu menjadi pelindung (junnah) dan penjamin kehalalan komoditas yang beredar di tengah masyarakat, termasuk dalam aktivitas impor dan kerja sama perdagangan luar negeri.


Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update