Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan Aparat, Bukti Sistem Sekuler Tak Bisa Melahirkan Aparat Bermartabat

Tuesday, March 03, 2026 | Tuesday, March 03, 2026 WIB

 



Oleh​: Karmila Sari (Penulis Opini)


​Gelombang teror terhadap aktivis mahasiswa kembali mencuat ke ruang publik. Pasalnya ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gajah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, disebut menerima serangkaian teror usai mengirimkan surat kepada UNICEF terkait hak pendidikan, menyusul tragedi seorang anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimana mengakhiri hidupnya, dikarenakan ketidakmampuannya dalam membeli alat tulis seharga Rp. 10 ribu. Peristiwa ini memantik solidaritas sekaligus menimbulkan tanda tanya tentang kebebasan berekspresi serta bagaimana dengan keamanan aktivis itu sendiri.


​Tidak cukup, teror juga dialami mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI (Universitas Indonesia) menjelang pemilihan Ketua BEM UI pada Januari lalu 2026. Bentuknya beragam, mulai dari doxing hingga pengiriman paket misterius. Sejumlah lembaga seperti Amnesty Internasional turut mendesak pengusutan tuntas atas terror tersebut.


​Kasus intimadai dan penangkapan terhadap aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah juga dilaporkan terjadi di berbagai daerah. Sejumlah media nasional seperti Tempo, tvOneNews, Kompas, dan Times Indonesia menyoroti pola teror digital dan dugaan pendisiplinan ruang publik terhadap suara kritis kampus.


​Tak berhenti sampai disitu, bahkan BEM SI Kerakyatan bahkan menyelenggarakan konsolidasi nasional dengan tema “Darurat Polisi Pembunuh, Stop Brutalitas Aparat, ACAB 1312, Reformasi Polri” menunjukkan akumulasi kekecewaan terhadap praktik kekerasan aparat.


 


Analisis


​Fenomena kekerasan aparat dan teror terhadap aktivis bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam sistem sekuler ini, hukum dipisahkan dari nilai-nilai agama. Tidak ada campur tangan Tuhan dalam bertindak, standar benar dan salah ditentukan oleh kepentingan politik dan kekuasaan, serta nafsu seraka manusia di dalamnya. Dalam kondisi seperti ini, aparat yang bertindak sewenang-wenang menjadi sebuah keniscayaan sistemik, bukan sekadar penyimpangan indvidu.


Reformasi di tubuh Polri kerap digaungkan setiap kali terjadi kasus kekerasan. Namun, tanpa perubahan mendasar pada sistem yang melandasinya, reformasi tersebut berpotensi menjadi ilusi. Sistem sekuler tidak dirancang untuk membentuk aparat yang memiliki Syakhsiyah Islamiyah yang merupakan kepribadian yang terikat kuat pada keimanan dan rasa takut kepada Allah SWT. dalam setiap tindakan.


Berbagai kasus dengan korban tewas di tangan aparat sering kali tidak menemukan keadilan yang tuntas. Proses hukum berjalan lambat, sanksi ringan yang tak setimpal, atau bahkan menguap tanpa kejelasan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem sekuler, penguasa tidak benar-benar hadir sebagai pembela rakyat, melainkan sebagai penjaga stabilitas kekuasaan.


 


Bagaimana Islam Memandang?


​Dalam kitab Ahjizah Daulah Al – Khilafah, dijelaskan bahwa lembaga Kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian adalah alat utama sebuah negara dalam menjaga keamanan masyarakat, seluruh tugasnya diatur dalam Undang-Undang khusus yang bersandar pada hukum Syara’, bukan kepentingan politik.


​Dalam sistem Islam, seorang polisi untuk dapat menjalankan tugasnya maka ia harus memiliki karakter yang unik dan terikat dengan akidah. Seorang polisi harus ikhlas, berakhlak mulia, tawadhu’, tidak sombong atau arogan, penuh kasih sayang, murah senyum, mengucapkan salam, bijak, amanah, taat, berwibawa, serta tegas dalam menyikapi sebuah persoalan yang dihadapinya. Penanganan kejahatan dilakukan melalui pengawasan dan penyadaran, kemudian eksekusi keputusan hakim dilakukan secara adil terhadap pelaku tindak kejahatan.


​Dalam Islam, setiap korban pembunuhan akan mendapatkan keadilan yang jelas dan tegas. Korban pembunuhan akan mendapatkan keadilan, yaitu penguasa akan menegakkan Diyat sebesar 100 ekor unta bagi pembunuhan tidak sengaja, hingga Qishash bagi pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum syara’ yang tidak dapat diganggu gugat. Mekanisme ini menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir sebagai penegak keadilan, bukan pelindung pelaku kekerasan.


​Teror terhadap aktivis dan kekerasan aparat adalah alarm keras bahwa ada yang salah secara fundamental dalam sistem yang diterapkan. Selama hukum manusia dijadikan standar, keadilan, maka akan selalu tunduk pada kepentingan kekuasaan. Dengan banyaknya probematika umat saat ini, reformasi parsial tidaklah cukup


​Sudah saatnya aktivis dan masyarakat luas tidak hanya menuntut perubahan kebijakan, tetapi juga menyuarakan perubahan sistemik menuju penerapan Islam secara Kaffah dalam kehidupan. Hanya dengan sistem yang bersumber dari Wahyu, aparat dapat dibentuk menjadi penjaga keamanan yang benar-benat bermartabat dan perpihak kepada rakyat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update