Oleh
Nuri (Pegiat Literasi)
Belakangan ini, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah semakin hilang kendali. Masyarakat banyak yang ikut geram karena menilai kebijakan yang dibuat bukan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi untuk kepentingan oknum atau rezim saja. Apalagi dengan adanya berita-berita yang terjadi pada rakyat Indonesia semakin membuat masyarakat sadar akan masalah, misalnya aktivis mahasiswa yang tidak tahan sehingga hadir untuk mengkritisi pemerintah. Seperti dua kasus yang sempat ramai di media sosial akhir-akhir ini.
Seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun mengakhiri hidupnya setelah permintaannya untuk dibelikan buku tulis dan pena tak mampu dipenuhi orang tuanya di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Disisi lain, seorang remaja usia 14 tahun di Tual, Maluku, tewas setelah kepalanya diduga dipukul menggunakan helm baja oleh polisi.
Kedua kasus tersebut membuat geram BEM UGM dan BEM UI. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto dalam konferensi pers Daring bersama Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) pada Selasa, 17 Februari 2026 mengkritik kebijakan utama pemerintah yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace(BoP). Menjadi anggota BoP, Indonesia harus membayar US$ 1 miliar atau Rp 16,7 triliun. Sehingga BEM UGM mengirimkan surat terbuka kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang isinya mengadukan kebijakan pemerintahan Prabowo setelah peristiwa anak bunuh diri di NTT.
“Melihat ironi karena pemerintah mampu membayar anggaran MBG dan menjadi anggota Board of Peace. Padahal, di sisi lain terdapat kasus-kasus masyarakat yang tidak mampu sekolah,’’kata Tiyo.
Begitu pula dengan BEM UI dan mahasiswa sekitar Jabodetabek menggelar demonstrasi di depan Mabes Polri pada 27 Februari 2026, siang. Unjuk rasa itu dilakukan karena melihat tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan membawa 5 tuntutan diantaranya Indonesia membutuhkan reformasi polisi secepatnya, sebab pergantian kepemimpinan dinilai tidak menyelesaikan sejumlah masalah di kepolisian.
Walau pun telah banyak yang mengkritik kebijakan-kebijakan tersebut pemerintah seakan menutup telinga dan mengabaikan protes yang ada. Para aktivis mahasiswa justru malah mendapatkan teror setelah mengkritisi pemerintah.
Seperti pada saat Pemilihan Raya (Pemira) UI Tahun 2026, yang memilih kepemimpinan baru BEM UI, sejumlah mahasiswa UI mengalami doksing, ancaman fisik, hingga teror berupa pengiriman paket misterius secara daring dan luring. Ancaman itu datang menyusul unggahan kritik dan perbincangan terkait ada tidaknya peran seorang politisi dan juga aparat dalam kegiatan BEM UI.
Begitu pun dengan BEM UGM, Utamanya Tiyo Ardianto yang tak hanya diteror melalui pesan WhatsApp tapi juga mengaku dikuntit dan difoto dari Jarak jauh oleh orang tak dikenal dengan ciri-ciri badan tegap. Bahkan, lebih parah teror tersebut merembet ke keluarga Tiyo Ardianto dan puluhan anggota BEM UGM yang lain. (www.tvonenews.com/1/3/2026)
*Kebijakan Mencekik Kapitalis-Sekuler*
Kasus tersebut merupakan satu dari banyaknya kasus yang ada, ini bukan lagi hal biasa yang harus dilumarkan tetapi merupakan tanda kedaruratan terhadap negara. Yang mana Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Karena itu idealnya, negaralah yang akan menjamin kesejahteraan rakyatnya akan tetapi realitas yang ada justru sangat bertolak belakang. Kebijakan pemerintah saat ini mengutamakan kepentingan oknum-oknum saja dan mengenyampingkan rakyatnya sendiri. Dua kasus di atas merupakan salah satu contohnya. Negara dengan mudah ikut bergabung dalam BoP yang mengharuskannya menyumbangkan puluhan milyar pajak rakyat kepada asing sedangkan rakyatnya sendiri masih kesusahan mencari makanan, ini merupakan contoh negara demokrasi yang gagal total.
Belum lagi oknum polisi yang bertindak sewenang-wenang menjadi sebuah keniscayaan. Para aparat sekarang dengan mudah dan tanpa rasa bersalah ketika menindas masyarakat. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4, menegaskan peran Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sangat jelas, sistem Kapitalis-Sekuler tidak mampu melahirkan sosok polisi yang bersyakhsiyah Islamiyah.sehingga reformasi Polri tanpa merevolusi sistem Kapitalis-Sekuler sesuai aturan Allah menjadi ilusi lahirnya polisi yang yang bermartabat (syakhsiyah Islamiyah) dalam menjalankan tugasnya sebagai penjamin keamanan dalam negeri.
Selain itu banyak kasus korban yang tewas ditangan polisi tidak mendapatkan keadilan, hal ini karena negara tidak benar-benar hadir sebagai pembela dan peduli kepada para korban sehingga rakyatlah yang harus berjuang sendiri dalam menuntut keadilan.
*Pandangan Islam*
Islam bukan hanya sebatas agama ritual saja, tetapi Islam termasuk sebuah ideologi atau sistem yang pernah berdiri tegak selama 13 abad sejak masa Rasulullah sampai kekhilafan Utsmaniyah. Sepanjang sejarahnya, Islam telah berhasil mengatasi berbagai masalah atau persoalan hidup rakyatnya dengan bersandar pada hukum syariat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Anbiya ayat 107 : “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.”
Dalam Islam, negara bertanggung jawab menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi. IsIam sangat mengatur kehidupan manusia, baik itu ekonomi, muamalah, pendidikan, bahkan politik. Daulah Islamiyah yang dipimpin oleh seorang khalifah akan mengutamakan kepentingan umat bukan malah sebaliknya.
Seorang khalifah merupakan seorang yang amanah, bertanggung jawab, dan tawadhu sehingga seorang khalifah bisa menjalankan tugasnya dengan baik semata-mata mencari ridho Allah tanpa memiliki kepentingan apapun. Seorang khalifah juga bisa langsung diturunkan oleh umat jika telah menyimpang dari syariat atau berlaku sewenang-wenangnya, sehingga untuk menjadi seorang khalifah haruslah seseorang yang benar-benar paham akan hukum-hukum Allah (syariat Islam).
Sistem Islam akan menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan menerapkan aturan dan memberikan hukuman atau sanksi yang menjerakan. Islam memandang bahwa kehidupan merupakan bentuk amanah dan ibadah dalam mencari ridho Allah. Dalam hal ini, kasus membunuh atau bunuh diri termasuk perbuatan dosa besar dan Allah sangat membenci perbuatan tersebut. Allah swt berfirman : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisa : 29)
Allah swt juga berfirman,” “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” (QS. Al-Isra’ : 33)
Adapun hukuman atau sanksi yang akan diterima oleh seorang yang bunuh diri adalah hukuman akhirat yaitu azab yang serupa dengan cara mereka membunuh diri sendiri karena melakukan perbuatan yang diharamkan sebagaimana dalam hadis riwayat muslim dan Muslim. “Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka dia akan disiksa dengan benda tersebut di neraka jahanam,” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Sedangkan hukuman syariat Islam bagi pelaku pembunuhan yang disengaja di qishash (hukuman mati/setimpal), kecuali dimaafkan keluarga korban dengan membayar diyat (denda 100 ekor unta). Di akhirat, pembunuh tanpa hak diancam neraka Jahanam, kekal di dalamnya, dan akan mendapat laknat Allah. Dengan begitu masyarakat akan memberikan sifat jera sehingga masyarakat perlu berpikir berulang kali jika ingin melakukan perbuatan keji itu.
Oleh karena itu, satu-satunya solusi bagi permasalahan yang terjadi saat ini adalah dengan cara mengganti sistem yang ada ke sistem Islam (Daulah Islamiyah) yang telah terbukti mensejahterakan). Namun Daulah Islamiyah tidak akan terwujud jika tanpa perjuangan. Dengan begitu mari bersama-sama tetap berjuang menegakkan Daulah khilafah islamiyah. Perlahan tapi pasti janji Allah akan datang. Wallah u’alam bishowab.

No comments:
Post a Comment