Oleh. Septa Anitawati, S.I.P. (Founder Sekolah Tahfizh Khoiru Ummah)
Desakan agar Indonesia menarik status keanggotaan dari forum Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) kian menggema usai Amerika Serikat bersama sekutunya, Israel melancarkan serangan udara ke wilayah Iran, akhir pekan lalu.
Operasi militer tersebut menyebabkan gugurnya sejumlah tokoh penting di Republik Islam Iran, termasuk Pemimpin Tertinggi, Ayatollah Ali Khosseini Khamenei. AS merupakan negara yang menginisiasi pembentukan BoP.
Peristiwa itu memicu kritik keras publik Indonesia. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Koalisi Masyarakat Sipil, Perguruan Tinggi, hingga mahasiswa mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik status keanggotaan Indonesia di BoP. Dilansir oleh tempo.co 5 Maret 2026.
Setelah serangan AS terhadap Iran, desakan untuk keluar dari BoP menguat dari berbagai elemen masyarakat. Sementara, Prabowo menyatakan tidak mau gegabah keluar dari BoP. Saat ini seluruh pembahasan terkait BoP ditangguhkan. Bagaimana analisis masalahnya, jika kesimpulan fakta yang terjadi seperti ini?
Analisis Masalah
Jika masalah tersebut ditelisik, setidaknya ada tiga analisis berikut.
Pertama, BoP terbukti tidak berhasil mewujudkan perdamaian karena pelaku perang adalah ketua BoP itu sendiri yakni Amerika Serikat (AS). Sedangkan Indonesia sebagai negara pengikut tidak memiliki power untuk menentukan arah BoP. Melainkan hanyalah mengikuti rencana AS.
Kedua, BoP adalah proyek hegemoni penjajahan AS untuk menguasai Palestina. Mulai dari melucuti Hamas, genosida dan mengusir penduduknya.
Ketiga, sikap pemerintah yang masih bertahan di BoP menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam dominasi penjajahan AS. Maksudnya, Indonesia sebagai negara terjajah secara politik.
Lalu, bagaimana solusinya?
Konstruksi Solutif
Setidaknya ada tiga konstruksi solutif dari persoalan tersebut.
Pertama, Indonesia haram bergabung dengan BoP yang menjadi strategi AS menguasai Palestina. Artinya, RI harus keluar dari keanggotaan BoP.
Kedua, satu-satunya solusi pembebasan Palestina adalah jihad di bawah komando Khilafah. Bersama dengan persatuan kaum muslimin sedunia.
Ketiga, agenda utama umat Islam sedunia saat ini adalah bersatu mewujudkan Khilafah sebagai pembebas Palestina. Menegakkan Khilafah dan jihad untuk membebaskan Palestina wajib menjadi prioritas perjuangan umat bersama partai politik IsIam ideologis.
Selanjutnya, bagaimana Indonesia bisa menjadi negara independen tanpa BoP?
Indonesia Bisa Menjadi Negara Independen Tanpa BoP
Indonesia bisa menjadi negara independen bahkan super power. Jika lepas dari statusnya sebagai negara pengikut.
Di dalam kitab Mafahim Siyasi fil Islam, karya Syeikh Abdul Qadim Zalum. Di dunia ada empat status negara.
Pertama, negara adidaya. Negara yang independen dan memiliki pengaruh kekuatan di dunia. Contohnya, AS
Kedua, negara independen. Negara yang tidak mengikuti negara lain baik dalam politik dalam negeri maupun luar negeri. Contohnya, China.
Ketiga, negara satelit. Negara yang politik luar negerinya mengikuti negara adidaya.
Keempat, negara pengikut. Negara yang mengikuti sepenuhnya negara adidaya. Baik politik dalam negeri maupun politik luar negerinya. Contohnya, Indonesia.
Bagaimana agar Indonesia beranjak statusnya dari negara pengikut atau pengekor menjadi negara independen?
Setidaknya ada empat syarat berikut bagi Indonesia untuk bangkit. Beranjak dari statusnya sebagai negara pengekor menjadi negara independen. Di dalam kitab Nidzomul Hukmi fil Islam dijelaskan.
Pertama, memiliki kekuasaan independen. Yakni, hanya bersandar pada kaum Muslim. Bukan kepada salah satu negara kafir atau di bawah pengaruh orang-orang atau negara kafir.
Kedua, memiliki keamanan mutlak kaum muslimin. Bukan keamanan milik negara lain. Artinya, pemeliharaan keamanan negara dari gangguan dalam dan luar negeri berasal dari kekuatan IsIam semata.
Ketiga, negeri tersebut segera menerapkan IsIam secara serentak dan menyeluruh, serta segera mengemban dakwah IsIam ke seluruh penjuru dunia. Mengembalikan fitrah manusia, dari penghambaan kepada thoghut kembali menghamba kepada Alloh Swt. semata.
Keempat, Khalifah sebagai kepala negara yang dibaiat harus memenuhi syarat-syarat in'iqad. Yakni syarat sahnya sebagai kepala negara. Meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah atau keutamaan. Karena yang menjadi patokan adalah syarat-syarat in'iqad.
Demikianlah sebenarnya, Indonesia tak perlu ragu dan khawatir untuk keluar dari BoP. Jika memenuhi empat syarat tersebut.
Harapannya agar negeri yang kita cintai ini lepas dari penjajahan. Bahkan beranjak bangkit menjadi negara independen bahkan negara super power. Aamiin ya rabbal'alamin.
Wallahu a'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment