Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tragedi Bencana Alam Akibat Kegagalan Sistemik

Friday, February 13, 2026 | Friday, February 13, 2026 WIB


Oleh. Aulia Lathifah R. 



Indonesia sekali lagi menghadapi gelombang bencana alam yang dahsyat. Antara 1 dan 25 Januari 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 128 kejadian banjir dan 15 tanah longsor di seluruh negeri. Angka mengerikan 70 jiwa yang hilang dalam tanah longsor Cisarua, dengan 10 jiwa lainnya hilang, menggarisbawahi bahwa ini adalah tragedi kemanusiaan dalam skala yang sangat besar. Angka-angka ini bukan sekadar statistik; angka-angka ini mewakili keluarga yang hancur, masyarakat yang mengungsi, dan mata pencaharian yang hilang. Konsentrasi bencana dalam satu bulan seperti ini menuntut refleksi serius. 


Bencana alam seperti curah hujan lebat tidak dapat dihindari di negara tropis seperti Indonesia. Namun, skala dan frekuensi banjir dan tanah longsor baru-baru ini menunjukkan bahwa bencana ini bukan lagi sekadar fenomena alam. Ketika 143 peristiwa bencana terjadi dalam waktu kurang dari satu bulan, masalah ini tidak dapat dianggap sebagai kebetulan musiman. 


Penggundulan hutan, penambangan yang tidak terkontrol, konversi daerah aliran sungai, pemotongan bukit untuk pembangunan perumahan, dan penyempitan sungai untuk proyek infrastruktur semuanya melemahkan kemampuan lingkungan untuk menyerap curah hujan dan mengatur aliran air. Oleh karena itu, data BNPB memperkuat argumen bahwa kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktik pembangunan semakin intensif dan secara langsung berkontribusi pada risiko bencana.


Berbagai peristiwa bencana ini berakar dari berbagai kegagalan yang saling terkait. Yakni sebagai berikut:

Pertama, pada tingkat yang paling nyata, adalah degradasi lingkungan sistematis yang didorong oleh maksimalisasi keuntungan. Paradigma kapitalis, dalam penerapannya di Indonesia yang kaya sumber daya, mereduksi hutan, sungai, perbukitan, dan mineral menjadi sekadar input untuk produksi dan pendapatan. 


Hal ini telah terwujud dalam deforestasi yang merajalela untuk perkebunan kelapa sawit dan kayu, yang merampas kemampuan vital daerah aliran sungai dalam menahan air dan menstabilkan tanah. Hal ini terlihat dalam praktik pertambangan yang merusak yang menggoyahkan lereng dan meracuni sistem sungai. Hal ini terlihat dalam konversi lahan pertanian dan penyangga hijau yang tidak terkendali menjadi perluasan kota dan kawasan industri, yang menutupi tanah yang permeabel dengan beton yang kedap air. 


Kedua, eksploitasi ini dimungkinkan oleh kegagalan mendalam dalam tanggung jawab dan tata kelola pemerintah. Peran negara bergeser dari pelindung dan pengatur menjadi fasilitator ekstraksi. Hal ini dibuktikan dengan lemahnya penegakan peraturan lingkungan yang ada, penerbitan izin tanpa dasar yang jelas dan perencanaan tata ruang yang secara rutin diubah untuk menyesuaikan kepentingan pengembang daripada batasan etis ekologis. 


Siklus bencana, tanggap darurat, dan rekonstruksi yang berulang tanpa reformasi mendasar menunjukkan bahwa kebijakan saat ini lebih berfokus pada reaksi terhadap krisis daripada pencegahannya. Lebih berfokus pada bantuan pasca bencana daripada manajemen tata ruang yang proaktif dan preventif. Hal ini menunjukkan kurangnya pandangan ke depan dan pengabaian tugasnya untuk memastikan keamanan kehidupan dan rumah rakyatnya.


Ketiga, dan yang paling mendasar, adalah kegagalan sistemik dan moral dari pandangan dunia yang didasarkan oleh sekuler-kapitalis. Paradigma ini beroperasi berdasarkan asumsi dominasi manusia atas alam, terlepas dari pertanggungjawaban etis atau pada Sang Pencipta.


Alam adalah objek, sebuah "sumber daya," yang harus dimiliki, dibagi, dan dijual. Pandangan dunia ini mengikis fondasi kehidupan dengan memutuskan hubungan simbiosis antara manusia dan lingkungannya. Paradigma ini menggantikan rasa tanggung jawab bersama dengan individualisme dan keserakahan. Akibatnya, harapan akan kemakmuran disamakan dengan ekstraksi materi, dan keamanan dikorbankan demi metrik pertumbuhan ekonomi. 


Paradigma Syariah Islam sebagai Kerangka Kerja untuk Solusi Hakiki


Untuk mengatasi krisis kegagalan sistem ini, perbaikan teknis semata atau peraturan yang lebih ketat dalam paradigma cacat yang sama itu tidaklah cukup. Yang dibutuhkan adalah pergeseran mendasar dalam ideologi yang mengatur hubungan manusia dengan alam. Kerangka konseptual Islam menyediakan alternatif yang komprehensif dan berlandaskan moral, yang dibangun di atas beberapa prinsip inti.


Pertama adalah alam sebagai amanah dan berkah nikmat yang diberikan Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-Nya:


وَاَنۡزَلۡنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءًۢ بِقَدَرٍ فَاَسۡكَنّٰهُ فِى الۡاَرۡضِۖ وَاِنَّا عَلٰى ذَهَابٍۢ بِهٖ لَقٰدِرُوۡنَ ۚ‏ ١٨ فَاَنۡشَاۡنَا لَـكُمۡ بِهٖ جَنّٰتٍ مِّنۡ نَّخِيۡلٍ وَّ اَعۡنَابٍ ۘ لَـكُمۡ فِيۡهَا فَوَاكِهُ كَثِيۡرَةٌ وَّمِنۡهَا تَاۡكُلُوۡنَ ۙ‏ ١٩


“Dan Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan pasti Kami berkuasa melenyapkannya. Lalu dengan (air) itu, Kami tumbuhkan untukmu kebun-kebun kurma dan anggur; di sana kamu memperoleh buah-buahan yang banyak dan sebagian dari (buah-buahan) itu kamu makan,” (Q.S Al-Mu'minun [33] : 18-19)


Namun, sungai, bukit, hutan, dan mineral diciptakan bukan untuk eksploitasi tanpa batas yang menyebabkan kehancuran, tetapi untuk manfaat berkesinambungan (maslahah) bagi seluruh ciptaan—bukan hanya untuk manusia, tapi juga hewan dan tumbuhan. Alam bukanlah materi yang dapat dieksploitasi secara sembarangan. Manusia diperintahkan untuk tidak berlaku rakus dan tamak, yang juga berlaku pada pemanfaatan alam sekitar. Seperti yang tertera dalam Qur'an:


 يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ خُذُوۡا زِيۡنَتَكُمۡ عِنۡدَ كُلِّ مَسۡجِدٍ وَّكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا وَلَا تُسۡرِفُوۡا​ ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ‏ ٣١


“...makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S Al-A'raf [7]:31)


Hal ini juga disebutkan dalam ayat Qur'an lainnya:


وَابۡتَغِ فِيۡمَاۤ اٰتٰٮكَ اللّٰهُ الدَّارَ الۡاٰخِرَةَ​ وَلَا تَنۡسَ نَصِيۡبَكَ مِنَ الدُّنۡيَا​ وَاَحۡسِنۡ كَمَاۤ اَحۡسَنَ اللّٰهُ اِلَيۡكَ​ وَلَا تَبۡغِ الۡـفَسَادَ فِى الۡاَرۡضِ​ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الۡمُفۡسِدِيۡنَ‏ ٧٧


“... tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S Al-Qasas [28]:77)


Dari ayat tersebut telah disebutkan agar manusia berbuat baik kepada ciptaan-Nya dan untuk tidak berbuat kerusakan. Merusak alam bukan hanya pilihan ekonomi; itu adalah bentuk korupsi dan pelanggaran amanah yang diberikan kepada umat manusia. Hal ini juga diperintahkan Allah SWT dalam Al Qur'an:

وَلَا تُفۡسِدُوۡا فِى الۡاَرۡضِ بَعۡدَ اِصۡلَاحِهَا وَادۡعُوۡهُ خَوۡفًا وَّطَمَعًا​ ؕ اِنَّ رَحۡمَتَ اللّٰهِ قَرِيۡبٌ مِّنَ الۡمُحۡسِنِيۡنَ‏ ٥٦

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (Q.S Al-A'raf [7]:56)


Kedua, adalah peran manusia sebagai khalifah fil ardh (pemimpin dan pengelola di bumi). Sebagaimana beberapa ayat di Al-Qur'an menyebutkan, dan salah satunya:

وَهُوَ الَّذِىۡ جَعَلَـكُمۡ خَلٰٓٮِٕفَ الۡاَرۡضِ وَرَفَعَ بَعۡضَكُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِىۡ مَاۤ اٰتٰٮكُمۡ​ؕ اِنَّ رَبَّكَ سَرِيۡعُ الۡعِقَابِ  ۖ وَاِنَّهٗ لَـغَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏ ١٦٥

"Dan Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi…” (Q.S Al-An'am [6]:165)


Status ini adalah posisi tanggung jawab, bukan kepemilikan atau dominasi. Sebagai pengelola, manusia bertanggung jawab kepada Allah Swt. atas pengelolaan bumi. Maka perlulah manusia agar mengatur urusan lingkungan alam sebagaimana yang telah diatur dalam syariat Islam. Bukan semena-mena berlaku atas dasar keuntungan individu ataupun golongan. 


Ketiga, kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat akan mendatangkan bencana. 

Allah SWT sebagai pencipta alam semesta telah memberikan manusia aturan dalam menjalankan kehidupan yang di dalamnya juga bagaimana kita berinteraksi dengan lingkungan. Syariah mewajibkan perlindungan dan pelestarian alam, memperlakukan pengelolaan lingkungan sebagai kewajiban agama (khilāfah) dan tanda syukur kepada Tuhan. Prinsip-prinsip intinya meliputi menjaga keseimbangan ekologis (mīzān), melarang perusakan yang sia-sia, dan larangan mencemari sumber daya dan mengeksploitasi lahan secara berlebihan.


Menjalankan pengelolaan yang tidak didasarkan dari aturan-Nya akan mendatangkan bencana. Hal ini terkait dengan tindakan manusia dan menghasilkan konsekuensi yang nyata. Ketika kebijakan melegitimasi keserakahan, pemborosan, dan penindasan terhadap ekosistem dan masyarakat. Bencana ini adalah akibat langsung dan nyata dari pelanggaran prinsip-prinsip ekologi yang secara pasti dilindungi oleh Syariah. Dalam Al-Qur'an:


ظَهَرَ الۡفَسَادُ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ اَيۡدِى النَّاسِ لِيُذِيۡقَهُمۡ بَعۡضَ الَّذِىۡ عَمِلُوۡا لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُوۡنَ‏ ٤١


“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S Ar-Rum [30] : 41)


Oleh karena itu, untuk menghentikan gelombang kehancuran ini dan mengembalikan harapan rakyat akan keamanan, harus adanya mengalami pergeseran ideologi yang mendasar, mengganti model yang ada saat ini dengan sistem pengelolaan lingkungan dan ruang yang berlandaskan prinsip-prinsip Syariah Islam, yang menempatkan manusia sebagai pengelola yang bertanggung jawab (khalifah fil ardh) atas amanah alam. Kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler harus dirubah dengan paradigma syariat Islam.


Sistem yang berakar dari paradigma kapitalis-sekuler telah menjadi mesin kerusakan lingkungan yang terstruktur. Dengan mereduksi alam menjadi sekadar komoditas dan menempatkan akumulasi profit sebagai tujuan tertinggi, sistem ini secara langsung mengabaikan batas ekologis dan keadilan sosial. Kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya yang lahir dari paradigma ini tidak dirancang untuk melestarikan kehidupan, tetapi untuk memfasilitasi eksploitasi, sehingga bencana seperti banjir dan longsor bukanlah kecelakaan, melainkan konsekuensi logis yang tak terelakkan dari sebuah sistem yang memang bersifat destruktif.


Di lain sisi, Islam menawarkan fondasi hakiki yang membalikkan logika perusakan tersebut. Berlandaskan tauhid dan konsep manusia sebagai khalifah (pemegang amanah), paradigma ini memandang alam sebagai ciptaan Allah Swt. yang keseimbangannya perlu dijaga. Tujuan kebijakan bergeser dari mengejar keuntungan semata menjadi mewujudkan kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan, dengan instrumen konkret dan larangan keras terhadap pemborosan yang tertanam dalam hukum.


Oleh karena itu, perubahan paradigma ini adalah sebuah keharusan yang bersifat mendasar, bukan tambal sulam. Ini berarti mentransformasi sistem yang membuat kebijakan yang mengatur pengelolaan keberlangsungan kehidupan alam. Tanpa perubahan paradigma ini, upaya apa pun hanya akan menutupi permukaan tanpa mengatasi akar permasalahan. Hal ini bagai menyiram air di atas daun yang lapuk—gejala mungkin tertangani sebentar, tetapi pohonnya tetap sakit dan akan tumbang oleh badai berikutnya, menghanyutkan kembali harapan-harapan rakyat.

Wallahua'lam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update