Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Lahan Islam Punya Solusi

Friday, February 27, 2026 | Friday, February 27, 2026 WIB

 


Oleh: Yunita (Relawan Opini Andoolo, Sulawesi Tenggara) 


Konflik lahan adalah salah satu persoalan yang kerap dihadapi banyak rakyat Indonesia. Di tengah banyaknya investasi dan proyek pembangunan strategis, sengketa lahan antara warga dengan perusahaan merupakan suatu keniscayaan. 


Sebagaimana yang terjadi di Desa Puao dan Sanggula, Kecamatan Angata, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Penggusuran kebun, perusakan lahan, hingga pembakaran 50 rumah warga di tengah sengketa lahan antara masyarakat dan PT Marketindo Selaras (MS), perusahaan perkebunan sawit. Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas di atas lahan seluas sekitar 1.300 hektare meski status legal penguasaannya dipersoalkan (Portal, 1/02/2026).



Banyaknya konflik lahan yang terjadi tidak bisa dipisahkan dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme dibangun di atas suatu keyakinan bahwa masalah utama ekonomi adalah kelangkaan. Pelaku ekonomi harus meningkatkan produksi sebanyak-banyaknya. Tanah yang mereka anggap sebagai faktor produksi harus dikuasai sebanyak-banyaknya pada akhirnya hak-hak rakyat sebagai pemilik tanah dikesampingkan. Digusur oleh kepentingan para pemilik modal.


Dalam sistem kapitalisme, Negara hanya menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan para pemilik modal (korporasi). Negara lebih berpihak dan bahkan mengabdi pada kepentingan pemilik modal. Sehingga ketimpangan kekayaan, termasuk ketimpangan dalam kepemilikan lahan, tidak dapat dihindari. Lahan akhirnya hanya dikuasai oleh beberapa gelintir orang, sedangkan mayoritas rakyat berpotensi tidak memiliki lahan. Alhasil penerapan kapitalisme yang berawal dari pandangan tentang kelangkaan berujung pada ketimpangan kepemilikan yang parah.


Di samping itu, negara dalam kapitalisme menempatkan proyek pembangunan dan investasi sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi. Ukuran ekonomi selalu dilihat dari besaran investasi, ekspansi infrastruktur, dan pertumbuhan angka-angka makroekonomi.


Ironisnya, praktik ini sering kali diiringi dengan perampasan hak hidup rakyat. Manusia dan lingkungan tidak diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi, melainkan sebagai objek yang dapat dikorbankan demi agenda pertumbuhan. Izin konsesi diberikan dengan mudah, pola pembukaan lahan besar-besaran menjadi normal, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dijadikan alasan pembenar untuk menghancurkan ekosistem alam semesta.


Inilah konsep dalam sistem kapitalisme. Konsep ini lahir karena kapitalisme menjadikan materi sebagai orientasi peraturannya, di samping melegalkan kebebasan kepemilikan. Akibatnya atas nama investasi, para pemilik modal dengan leluasa menguasai lahan dan sumber daya alam.


Untuk menjaga kepentingan-kepentingan ini negara kapitalisme tidak jarang melibatkan aparat keamanan dan instrumen hukum untuk menghadapi warga yang mempertahankan tanahnya. Penggunaan kekuasaan represif ini mencerminkan watak sistem kapitalisme, yaitu hukum tidak berdiri sebagai alat keadilan, melainkan berfungsi melindungi kepentingan modal dan korporasi.


Pembelaan rakyat atas haknya justru dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas dan kepentingan investasi. Akhirnya ironi hukum menjadi tidak terelakkan, masyarakat yang berjuang melindungi tanah dan lingkungan hidupnya malah dikriminalisasi. Sementara itu, korporasi yang merusak alam dan merampas ruang hidup rakyat sering kali lolos dari sanksi hukum karena memiliki kuasa ekonomi dan politik.


Jadi simpul utama persoalan lahan adalah penerapan ideologi kapitalisme. Terbukti kapitalisme menciptakan kebangkrutan tatanan alam dan gagal menciptakan kesejahteraan yang merata. Sehingga butuh perubahan mendasar pada konsep tata kelola lahan.


Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mendudukkan lahan sebagai objek eksploitasi, Islam mendudukkan lahan sebagai amanah Ilahi yang digunakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Islam sebagai sebuah ideologi kehidupan memiliki padangan yang khas tentang agraria. Pandangan ini berawal dari konsep Islam tentang kepemilikan (milkiyyah). Konsep kepemilikan Islam jelas berbeda dengan konsep kapitalisme.


Filosofi kepemilikan dalam Islam dibangun atas dasar akidah Islam yang menyatakan bahwa hakikat kepemilikan ada pada Allah Swt. sebagaimana firman-Nya, ”Berikanlah kepada mereka harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian (QS An-Nur [24]: 33).

 

Ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada manusia tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Namun, manusia memiliki hak milik tersebut bukanlah sebagai kepemilikan bersifat riil, sebab pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh karena itu, agar manusia benar-benar secara riil memiliki harta kekayaan (hak milik), maka Islam memberikan syarat, yaitu harus ada izin dari Allah Swt. kepada orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. Kepemilikan atas manusia, apakah individu, umum, atau negara, didasarkan atas izin Allah untuk memiliki atau mengelolanya.


Pun Pengaturan Kepemilikan dalam Islam mengamanahkan kepada khalifah (kepala negara Islam) untuk menjadi pengurus dan pelindung rakyat, termasuk dalam pemanfaatan lahan sesuai konsep kepemilikan dalam Islam. Rasulullah SAW. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya.” (HR Bukhari).


Terdapat dua konsep penting yang dimiliki Islam untuk menyelesaikan konflik lahan, yaitu mengembalikan status kepemilikan lahan sesuai yang ditetapkan Allah dan hadirnya fungsi negara secara benar sebagaimana yang diperintahkan Allah dan Rasulnya. 


Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishady fi al-Islam menjelaskan bahwa konsep kepemilikan harta dalam Islam ada tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pertama, lahan yang boleh dimiliki individu seperti lahan kebun, pertanian, ladang, dan sebagainya. Kedua, lahan milik umum seperti hutan, tambang, dan lain sebagainya. Islam melarang penguasaan lahan pada swasta/korporasi. Karena hal tersebut dapat menghalangi rakyat untuk memanfaatkannya, dan memicu terjadinya konflik. Ketiga, lahan milik negara, yaitu lahan yang tidak berpemilik dan di atasnya terdapat harta milik negara, seperti bangunan milik negara.


Berdasarkan pembagian ini, maka tidak dibolehkan bagi individu untuk memiliki lahan umum, sekalipun diberikan ijin oleh negara. Selain itu kepemilikan lahan dalam Islam bersatu dengan pengelolaannya. Artinya walaupun lahan sah dimiliki seseorang, namun lahan tersebut ditelantarkan hingga tiga tahun, maka otomatis hak kepemilikan tanah tersebut hilang. Begitupun sebaliknya, ketika ditemukan suatu lahan yang tidak tampak ada kepemilikan pada seseorang disana, maka boleh dimiliki oleh siapapun asalkan lahan tersebut dikelolanya.


Pengaturan inilah yang akan menjaga kepemilikan seseorang atas lahan. Demikian pula lahan yang terlantar, akan dengan mudah digarap dan dimanfaatkan.


Selain konflik kepemilikan, Islam juga akan menghadirkan penguasa yang bervisi melayani umat. Mereka akan hadir membela hak-hak umat atas hartanya termasuk lahannya. Bukan membela korporasi dan mengkriminalisasi rakyat. Apalagi merampas harta milik rakyat. Penguasa dalam Islam akan menjamin kepemilikan individu, dan akan memastikan kepemilikan lahan sesuai dengan syariat. Pemerintah juga akan selalu memastikan hak warganya terpenuhi tanpa terkecuali


Sistem Islam akan benar-benar memastikan rakyatnya sejahtera, namun semua ini hanya akan terwujud dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Wallahu’alam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update