Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MAHALNYA HARGA PINTAR DI NEGERI YANG KATANYA MERDEKA

Friday, February 20, 2026 | Friday, February 20, 2026 WIB

Oleh Ratu Silvia Aviany, S.Si.
Komunitas Muslimah Rindu Jannah


Kisah pilu ini berasal dari timur Indonesia. Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern yang penuh gemerlap dan gencarnya budaya flexing yang bertebaran di media sosial (medsos), ada seorang siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. (detik..com, 5/2/2026)


Orang tua mana pun akan merasa sakit hatinya mendengar kisah pilu ini. Bukan hanya tidak mampu membeli buku tulis dan pena saja, tetapi sebelumnya yang bersangkutan berkali-kali diingatkan pihak sekolah untuk melunasi kekurangan biaya sekolah sebesar Rp720.000., dari total Rp1.220.000. yang harus dibayar sebagai biaya pendidikan selama setahun. 


Berdasar informasi tersebut, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo, segera menggali informasi terkait kematian YBR. Mereka bertemu keluarga YBR, masyarakat hingga sekolah untuk melakukan kroscek terkait kemungkinan ada tidaknya ancaman pengusiran terhadap YBR jika belum membayar uang sekolahnya. (detik..com, 5/2/2026)


Menurut  Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkap bahwa mayoritas anak mengakhiri hidup dengan alasan perundungan, pengasuhan, ekonomi, gim online, dan asmara. Oleh karenanya, kata Diyah, kasus ini harus diusut menyeluruh agar anak tidak mendapatkan stigma negatif. (tirto..id, 4/2/2026)


Merdeka atau Terjajah?


Kasus YBR ini menjadi tamparan keras bagi seluruh elemen masyarakat khususnya negara sebagai pemangku kebijakan. Dalam pembukaan UUD 1945, disebut salah satu tujuan negara, adalah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Mencerdaskan bukan sekadar mencetak nilai yang bagus pada rapor, tetapi menjamin akses pendidikan bagi setiap warga negara. Ketika ada seorang anak harus kehilangan nyawa hanya karena tidak mampu membeli buku tulis dan pena, artinya ada mata rantai yang terputus dalam pelaksanaan tugas negara tersebut.


Kenyataannya sekolah gratis di negara ini hanya “mitos”. Berbagai program pemerintah banyak dijalankan. Mulai dari wajib belajar 9 tahun (SD sampai SMA) yang sekarang ditingkatkan menjadi wajib belajar 13 tahun (PAUD 1 tahun + 6 tahun SD + 3 tahun SMP + 3 tahun SMA). Kemudian ada program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tetapi belum terlihat hasilnya secara signifikan.


Sekolah gratis di Indonesia masih sebatas menggugurkan kewajiban administratif. Negara memang membebaskan biaya masuk, tetapi membiarkan biaya-biaya  penyerta (seperti buku dan seragam) tetap mencekik siswa miskin hingga ke titik keputusasaan.


Jika mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah cita-cita luhur bangsa Indonesia saat mengikrarkan kemerdekaannya 80 tahun yang lalu, berarti kondisi rakyat saat ini masih dalam kondisi terjajah. Bukan oleh bangsa asing namun oleh kebijakan bangsanya sendiri. 


Inilah yang dimaksud dengan kapitalisasi pendidikan, yaitu sebuah fenomena atau proses di mana sektor pendidikan yang seharusnya merupakan hak dasar dan fungsi sosial beralih menjadi sebuah komoditas ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Sehingga, yang sanggup mengakses pendidikan dengan baik hanyalah sekelompok masyarakat yang memiliki daya beli atau kemampuan ekonomi.


Kemiskinan Sistemik


Kasus tragis YBR, adalah puncak gunung es dari apa yang disebut kemiskinan sistemik. Dalam konteks ini, kemiskinan bukan sekadar nasib buruk individu, melainkan hasil dari struktur sosial kebijakan yang tidak berpihak pada kaum lemah. Kemiskinan sistemik menciptakan jebakan di mana pendidikan yang seharusnya menjadi jalan keluar untuk memperbaiki nasib (meningkatkan kualitas hidup), justru memiliki biaya yang tidak terjangkau. Hal ini bisa menjadi pemicu keputusasaan mental bagi anak-anak miskin ketika negara gagal mensubsidi penuh kebutuhan ini.


Ada juga komersialisasi pendidikan yang berkedok otonomi. Sering kali terdapat biaya-biaya siluman yang diadakan pihak sekolah dengan berbagai macam bentuk semisal pengadaan buku, lembar kerja siswa, acara-acara sekolah dan lain-lain yang tidak ditanggung dana BOS. Dampaknya siswa miskin secara sistemik disaring untuk gagal karena tidak mampu mengikuti standar fasilitas yang ditetapkan sekolah.


Kemiskinan sitemik diperparah oleh kegagalan jaring pengaman sosial. Kegagalan ini disebabkan oleh data kemiskinan yang tidak akurat. Sering kita lihat, bahwa penyaluran bantuan pemerintah tidak tepat sasaran. Bisa jadi banyak keluarga yang berada dalam celah sistemik ini. Dianggap cukup mampu oleh data, tetapi sangat kekurangan dalam realita. Atau bahkan memang tidak terdata karena sulitnya keluarga miskin untuk mengurus segala persyaratan admisnistrasi (seperti akte kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain).


Tidak kalah penting, adalah beban psikososial. Secara sistemik, lingkungan sekolah sering kali memberikan sanksi sosial bagi mereka yang tidak mampu (seperti teguran secara terbuka di kelas, ancaman tertentu saat belum bayar iuran). Bagi remaja, perasaan berbeda dengan teman-temannya dan membebani orang tua, adalah beban mental yang sangat berat. Kemiskinan sistemik menghancurkan martabat seseorang sebelum sempat berjuang.


Dalam hal ini, negara lalai memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar (pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan). Karena bagi rakyat miskin nilai buku tulis atau pena tidak lebih berharga dari perjuangan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari agar tetap bisa bertahan hidup.


Kewajiban Negara Melindungi Anak


Banyak kasus bunuh diri di daerah yang penyebab utamanya adalah himpitan masalah ekonomi (yaitu berasal dari kemmiskinnan sistemis). Dalam Daulah Islam kebutuhan dasar ekonomi rakyat mendapat jaminan. Yang meliputi jaminan sandang, pangan, dan papan. Terlebih lagi bagi individu yang tidak mampu.


Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator, melainkan Raa’in (pengurus) dan Junnah (pelindung). Rasulullah Saw. bersabda : “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari).


Perlindungan pada anak bukan sekadar program jangka pendek, melainkan kewajiban ideologis yang terhubung dengan berbagai lapisan, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Anak, adalah amanah Allah yang memiliki hak-hak mutlak yang harus dipenuhi, di antaranya:


- Pengasuhan dalam Keluarga

Dalam lingkup keluarga misalnya, anak memiliki hak nafkah dari ayah atau walinya. Jika abai, maka negara bisa memaksa atau mengambil alih tanggung jawab tersebut melalui kerabat atau Baitulmaal. Anak juga berhak mendapat pendidikan iman dan adab serta kasih sayang dari orang tuanya.


- Pendidikan 

Pendidikan dalam Islam, adalah hak yang melekat pada setiap individu dan menjadi tanggung jawab negara. Pendidikan bukanlah komoditas komersial, melainkan kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara, tanpa memandang status sosial atau agama. Dalam daulah Islam, negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang berkualitas tinggi dan merata tanpa kesenjangan. Biaya operasionalnya diambil dari Baitulmal pos kepemilikan umum (hasil pengelolaan sumber daya alam seperti tambang, gas, dan minyak bumi). Sehingga, orang tua tidak terbebani dengan biaya macam-macam yang memusingkan.


- Kontrol Sosial Masyarakat

Masyarakat dalam Islam bukan sekadar kumpulan dari individu-individu yang mendiami suatu tempat, tetapi mereka memiliki perasaan, pemikiran dan peraturan yang sama. Sehingga, tidak ada masyarakat yang bersifat individualis karena masyarakat berfungsi sebagai pengawas moral. Dengan aqidah yang kuat individu-individu dalam masyarakat akan selalu berusaha beramar makruf nahi munkar. Dari sini juga, maka akan tumbuh rasa kepedulian yang sangat tinggi satu sama lain.


- Jaminan Negara terhadap Hak Dasar

Negara bertindak sebagai Junnah (perisai) yang menjamin keamanan sitemik. Yaitu, sistem ekonomi dengan memastikan lapangan pekerjaan tersedia bagi para pencari nafkah (ayah) agar ekonomi keluarga stabil. Kemudian, sistem kesehatan dengan menyediakan layanan kesehatan secara gratis dan merata untuk seluruh lapisan masyarakat.  Dan yang terakhir, adalah sistem sanksi dengan cara negara memberikan hukuman yang tegas terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan, eksploitasi, atau pelecehan terhadap anak untuk memberikan rasa aman yang nyata.


Begitulah perlindungan yang meyeluruh terhadap anak di dalam Islam, namun hal itu hanya bisa dirasakan oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sehingga, tugas kita semua sebagai umat Islam untuk selalu memiliki cita-cita dan berusaha agar bisa melanjutkan kehidupan Islam kembali dalam bingkai Khilafah, agar terwujud Islam yang rahmatan lil-'alamin. 


Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update