Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Anak Putus Asa: Potret Buram Pendidikan Sekuler

Friday, February 20, 2026 | Friday, February 20, 2026 WIB
Oleh Arini Faiza 
Pegiat Literasi

Dunia pendidikan kembali berduka. Kali ini, seorang anak (YBR) berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas IV SD ditemukan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Hal itu diduga ia lakukan karena tidak mampu membeli buku dan pena yang harganya tidak sampai 10.000. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur pada Kamis 29 Januari 2026.

Di dalam surat yang ditemukan polisi di sekitar TKP, korban meminta ibunya agar tidak bersedih atas kepergiannya. Kehidupan YBR dan empat saudara lainnya memang sangat memprihatinkan dan serba kekurangan. Meski bersekolah di SD Negeri, korban dan siswa yang lainnya tetap dikenai biaya hingga Rp1,2 juta per tahun. (tirto.id, 4 Februari 2026)

Fenomena bunuh diri yang dilakukan oleh anak-anak terus berulang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan negeri ini, mengapa generasinya begitu rapuh? Menilik kasus YBR, dosen Universitas Brawijaya, Wida Ayu Puspitosari berpendapat bahwa bagi anak-anak di daerah, buku dan pena adalah modal untuk diterima di lingkungan sosialnya yaitu sekolah. Mereka akan merasa rendah diri jika tidak mampu memenuhi standar minimal seorang siswa, yakni memiliki peralatan sekolah yang layak. Peristiwa memilukan ini semestinya mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah sebagai  pemangku kebijakan. 

Provinsi NTT sebenarnya telah menyandang predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayangnya, penghargaan ini hanya bersifat administratif, bukan berarti rakyatnya sejahtera dan pejabatnya tidak korupsi. Pada September 2025 persentase penduduk miskin mencapai 17,5%. Padahal, Nusa Tenggara Timur kaya akan sumber daya alam, pertambangan, perikanan, potensi wisata dan lain sebagainya. Sayangnya, laba dari pengelolaan SDA ini mengalir kepada para kapital yang memiliki perusahaan-perusahaan raksasa, sementara warga lokal tetap miskin.

Tragedi bunuh diri yang dilakukan oleh anak SD mencerminkan abainya negara dalam melindungi dan menjamin kebutuhan rakyat. Warga hanya dianggap miskin jika mereka memiliki SKTM, sehingga di level Sekolah Dasar sekalipun ternyata masih banyak anak yang tidak dapat mengakses pendidikan karena keterbatasan ekonomi orang tua. 

Hal ini semakin membuktikan bahwa bagi sebagian masyarakat pendidikan tak ubahnya seperti barang mewah. Sulitnya akses pendidikan seperti jumlah sekolah negeri yang tidak sebanding dengan banyaknya peserta didik, dan aturan yang berbelit membuat banyak orang tua memilih sekolah swasta untuk anak-anaknya meskipun harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Karena faktanya, sekolah negeri yang seharusnya gratis nyatanya tidaklah demikian, berbagai pungutan masih diberlakukan dengan berbagai alasan.

Pendidikan semestinya menjadi perhatian besar pemerintah, karena dari situlah akan lahir generasi-generasi unggul penerus peradaban bangsa. Sayangnya sekolah gratis hanya wacana yang sering menjadi jargon saat kampanye, bahkan saat ini anggaran yang minim masih disunat untuk MBG. Karenanya, harapan warga miskin akan pendidikan murah dan berkualitas bak pungguk merindukan bulan, masih sangat jauh dari harapan. Jangankan fasilitas gedung yang memadai, sekedar urusan alat tulis pun sampai membuat nyawa peserta didik melayang.

Berbagai permasalahan yang terjadi saat ini tidak terlepas dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menyengsarakan rakyat dan hanya menguntungkan para pemilik modal. Sangat berbeda dengan aturan Islam ketika diterapkan oleh negara, di mana pendidikan menjadi hal utama yang akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan umat baik perkara dunia maupun urusan akhirat.

Oleh karena itu penguasa Islam wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dengan fasilitas terbaik secara murah bahkan gratis, termasuk memperhatikan pengasuhan anak-anak. Ketika orang tua dan kerabat tidak mampu menanggungnya maka negara akan bertanggung jawab atas mereka. Allah Swt. memperingatkan kaum muslim agar tidak meninggalkan keturunan yang lemah baik dalam keilmuan dunia (saintek) maupun dalam hal agama (akidah, ibadah, dll). Allah Swt berfirman:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An-Nisa: 9)

Di dalam kitab Nizham al-Ijtimai fi al-Islam (Sistem Pergaulan Islam), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa pada awal kehidupannya, setiap anak berhak mendapatkan kafalah (pengasuhan anak berupa perlindungan secara umum meliputi hadanah dan khidmah/pelayanan). Pengasuhan yang syari sejalan dengan fitrah penciptaan mereka, untuk menjadi bekal penting saat mereka menjadi mukalaf (akil, balig, terbebani hukum syarak) nanti. Pengasuhan ini wajib dilakukan oleh ibu. Jika ibunya tidak ada/sudah meninggal, kewajiban pengasuhan berpindah ke jalur keluarga dari pihak ibu, yakni nenek dan bibi.

Dalam aspek ekonomi, negara berkewajiban menjamin kesejahteraan anak-anak sebagaimana orang dewasa. Hal ini terutama berkaitan dengan kewajiban nafkah yang menjadi tanggung jawab ayah. Apabila ayah telah meninggal dunia, tanggung jawab tersebut beralih kepada keluarga dari garis ayah, seperti kakek atau paman (saudara laki-laki ayah). Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) Jika seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya karena tidak memiliki harta yang cukup atau tidak mampu memperolehnya maka wajib dibantu oleh pihak lain berdasarkan ketentuan syariat agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.

Syariat Islam telah mengatur siapa saja yang wajib memberikan bantuan di antaranya, kewajiban menafkahi terlebih dahulu dibebankan kepada kerabat terdekat yang memiliki hubungan kewarisan, yaitu mereka yang berhak menerima warisan. Jika tidak ada kerabat yang mampu menanggung nafkahnya, tanggung jawab tersebut dialihkan kepada baitulmal melalui pos zakat. Apabila dana zakat di baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, negara wajib mengambil dari pos lain dalam baitulmal.

Jika baitulmal tidak memiliki harta sama sekali, negara dapat memungut pajak dari kaum muslim yang kaya untuk kemudian disalurkan kepada fakir miskin. Mekanisme ekonomi ini menunjukkan bahwa sistem Islam menjamin kesejahteraan setiap warga, sehingga para ibu tidak terpaksa bekerja demi mencukupi kebutuhan diri dan anak-anaknya. Ketika suami tidak mampu menafkahi, misalnya karena wafat, syariat menyediakan solusi agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Dengan demikian, seorang ibu dapat menjalankan perannya sebagai ummu wa rabbatul bait secara optimal

Dengan demikian, hanya dengan penerapan  sistem Islam secara menyeluruh  dalam sebuah pemerintahan lah yang akan dapat mewujudkan kemaslahatan umat. Warga negara terlindungi sepenuhnya,  terjamin kebutuhan pokoknya baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Sehingga tidak akan ada anak yang nekat mengakhiri hidup hanya karena kemiskinan.
Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update