Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UMK Naik, Kesejahteraan Buruh Ikut Naik?

Thursday, January 08, 2026 | Thursday, January 08, 2026 WIB

Oleh. Irma Sari Rahayu

Kabar gembira di awal tahun 2026 bagi buruh di Bekasi. Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (Depekab) Bekasi menetapkan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885  naik 6,84℅ dari tahun sebelumnya. Melalui rapat yang dilaksanakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, kenaikan upah terbaru ini dianggap sebagai langkah yang adil karena sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. (mediaindonesia.com, 21-12-2025) 

Apindo Menolak

Kenaikan upah di Bekasi yang nilainya hampir 6 juta rupiah ini tetap tertinggi di Indonesia. Bahkan, UMK Jakarta yang notabene adalah ibu kota negara saja tetap lebih rendah dari Bekasi yaitu Rp5, 73 juta. Perbedaan inipun memicu protes buruh di Jakarta yang diwakili oleh KSPI dan Partai Buruh. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, seluruh aliansi buruh meminta agar Gubernur DKI menetapkan upah minimum di Jakarta adalah 100 persen nilai Kehidupan Layak (KHL). (detik.com, 26-12-2025) 

Di balik euforia kenaikan UMK ini, pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo menolak usulan kenaikan tersebut. Alasannya, Apindo khawatir akan beban biaya operasional di tengah lesunya perekonomian global. Penolakan ini masuk akal. Bagaimanapun pihak pengusaha akan merasa terbebani dengan semakin besarnya biaya produksi jika upah karyawannya bertambah. Di tengah perekonomian yang tidak pasti, mereka tetap harus menggaji karyawan sesuai UMR yang telah ditetapkan. 

Akibatnya, pengusaha harus memutar otak agar produksi tetap berjalan. Tak jarang pengusaha terpaksa menggunakan opsi mengurangi jumlah karyawan untuk menekan biaya operasional. Opsi lainnya yang tak kalah sulit, perusahaan akan menaikkan harga produk agar dapat menutupi biaya operasional. Efeknya, bisa jadi produk yang dihasilkan  menjadi lesu pembeli. Alhasil, akan berdampak pada penghasilan perusahaan untuk membayar upah karyawan. Kalaupun harga sama, maka mutu produk yang dikurangi. Sungguh pilihan yang sulit. 

UMK Naik di Tengah Inflasi Naik

Kenaikan UMK bagi buruh Bekasi tentu berita yang melegakan. Buruh Bekasi berharap dengan besaran upah yang baru dapat memenuhi kebutuhan pokoknya yang hari ini semakin menggila mahalnya. Namun kesenangan tersebut sepertinya hanya sementara. Akhir tahun 2025 menjelang Nataru, harga daging ayam, bawang merah dan cabai merah mulai melonjak naik. Belum lagi nanti di awal tahun 2026 menjelang Ramadan dan Idul Fitri, berbagai kebutuhan pokok akan melambung harganya. Sebuah fenomena yang selalu berulang tiap tahun. 

Jika kondisi ini terus terjadi maka impian hidup sejahtera setelah upah naik akan sia-sia. Nasib buruh akan tetap merana karena tak sanggup menjangkau kebutuhan hidup yang terus merangkak naik tanpa kendali. Antara kenaikan upah dan kebutuhan pokok yang berkejaran seakan mata rantai yang tak terputus. Upah naik, kebutuhan hidup naik, atau kebutuhan hidup naik upah minta naik. 

Dengan fakta ini maka seyogianya ada kesadaran pada diri buruh bahwa kesejahteraan yang didambakan bukan semata dari besarnya upah yang diterima, tetapi ada mekanisme yang salah dalam sistem pengaturan ekonomi pada negara kita. Jika ditarik ke belakang, permintaan kenaikan upah tak hanya terjadi satu atau dua kali, tetapi biasanya tuntutan tersebut hadir setiap tahun. Alasannya sama, agar kehidupan buruh lebih sejahtera. Namun, setelah upah resmi naik, apakah nasib buruh kemudian berubah lebih sejahtera dari sebelumnya? Sepertinya tidak juga. 

Kesalahan Fatal Paradigma Pengupahan

Ada dua hal yang menyebabkan permasalahan kesejahteraan buruh tak pernah teratasi dengan tuntas. Pertama, kesalahan dalam menentukan upah. Kedua, kesalahan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kesejahteraan buruh. Dalam sistem kapitalisme, upah diberikan sesuai dengan jumlah kebutuhan hidup buruh paling minimal. Jika kebutuhan hidupnya naik, maka upah akan dinaikkan, tetapi tetap dengan standar minimal. Upah tidak diberikan sesuai dengan curahan tenaga atau jasa yang diberikan oleh buruh. Dengan mekanisme ini, buruh hanya terbatas memperoleh kepemilikan sesuai standar paling minimal yang mereka butuhkan sesuai standar tempat yang mereka diami tanpa mampu meningkatkannya lagi. 

Dalam Islam, sistem pengupahan bukan didasarkan kepada besar kecilnya kebutuhan hidup, tetapi sebagai kompensasi atas curahan tenaga atau jasa yang diberikan pekerja. Oleh karena itu, besaran upah tiap pekerja dalam pekerjaan yang sama bisa jadi berbeda sesuai skill  dan curahan tenaga atau jasanya. Pemberian upah disesuaikan dengan akad yang telah disepakati antara ‘ajir (pekerja) dan musta'jir (pihak yang mempekerjakan). Akad ini harus jelas mengenai jenis pekerjaan, jobdesk atau apa yang harus dilakukan pekerja, lama bekerja,  besaran upah yang diterima, dan keridaan kedua belah pihak. 

Nabi saw. bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak seorang pekerja, hendaknya ia memberitahukan upahnya kepadanya”. (HR. Daruquthni dari Ibnu Mas'ud) 

Kesalahan paradigma yang kedua dalam sistem ekonomi kapitalisme adalah melimpahkan tanggung jawab kesejahteraan masyarakat kepada musta'jir atau pengusaha. Seyogianya tanggung jawab menyejahterakan masyarakat khususnya buruh ada di tangan  penguasa. Ia lah yang memiliki regulasi untuk memberikan akses pendidikan dan kesehatan secara gratis, memantau distribusi pangan agar terhindar dari monopoli, penimbunan, memangkas jalur distribusi pangan agar didapat harga yang terjangkau oleh masyarakat. Karena kesalahan paradigma inilah pihak penguasa seakan-akan diperas kemampuannya untuk menanggung semua beban kebutuhan buruh. 

Islam meletakkan tanggung jawab kesejahteraan masyarakat ada di tangan khalifah. Penguasa hanya bertanggung jawab untuk memberikan upah yang sepadan dengan curahan kerja pekerjanya. Ia akan menaikkan upah sesuai dengan akad dan capaian kerja si pekerja. 

Khatimah

Persoalan buruh, pengupahan, dan kesejahteraannya tidak akan pernah selesai selama negara ini masih mengambil sistem ekonomi kapitalisme untuk menyelesaikannya. Maka solusi tuntas untuk persoalan buruh adalah kembali kepada aturan yang bersih dari Zat yang Maha Bersih. Sistem ekonomi Islam terbukti mampu menangani berbagai masalah ekonomi baik skala individu maupun negara betabad-abad tahun lamanya. Lalu, mengapa masih enggan untuk menerapkannya? 

Wallahua'lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update