Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Setengah Hati Membuat Petani Sakit Hati

Thursday, January 01, 2026 | Thursday, January 01, 2026 WIB



Oleh Ari Wiwin


Ibu Rumah Tangga 


Seorang petani bernama Atang (65) dari Kampung Paledang Desa Bojongkunci Katapang Kabupaten Bandung, mengaku membeli pupuk bersubsidi karena mendapat kabar dari pemerintah pusat yang akan menurunkan harga pupuk bersubsidi. Namun nyatanya harga pupuk jenis urea seharga Rp230 ribu per 50 kg atau sama dengan Rp4600 per kg. Padahal sudah memperlihatkan Kartu Anggota kelompok tani atau kartu tani dari kampungnya. Seharusnya dengan adanya kartu tersebut harga pupuk maupun obat-obatan lebih murah, tetapi harganya tetap sama, artinya tidak ada subsidi dari pemerintah.

Ini tentunya semakin membuat pusing dan resah para petani kecil termasuk Atang, karena sepanjang hidupnya mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Meski begitu, bertani tetap dijalani walaupun jauh dari kata untung, karena tidak punya pekerjaan dan pengahasilan lainnya selain bertani. (Inilah koran, 5/12/2025)


Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga pupuk bersubsidi per 22 Oktober 2025, nyatanya di lapangan para petani masih membeli pupuk dengan harga tinggi sebagaimana yang dialami Atang. Kondisi ini diperparah oleh penimbunan pupuk bersubdisi oleh oknum. Diduga ada perusahaan atau pemilik modal besar yang memegang kendali atas pengadaan dan distribusi pupuk di Indonesia. Meskipun ada PT Pupuk Indonesia yang merupakan milik BUMN, namun pengelolaan dan modal adalah milik swasta bukan milik negara. Di sinilah negara tidak bisa mengatur harga dan mendistribusikan pupuk kepada petani, karena tidak diatur oleh pihak persero. Negara hanya bertindak sebagai regulator dengan mengeluarkan kartu tani atau surat edaran penurunan harga tetapi tidak bisa dipakai oleh petani. 


Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah agar penyaluran pupuk  bersubsidi lancar yaitu dengan mencabut izin 2039 kios. Kebijakan ini pun tidak efektif karena faktanya masih banyak ditemukan para penjual mematok dengan harga tinggi. Padahal dengan adanya ketersediaan pupuk tentunya akan mempengaruhi komoditas pangan negara dan meningkatkan taraf hidup para petani kecil. Alhasil jika pupuk bersubsidi saja sulit dirasakan petani, bagaimana swasembada pangan dapat terwujud? 


Inilah buah dari kegagalan penguasa dalam meriayah (mengurus) rakyatnya. Untuk distribusi pupuk dan bebas dari oknum korup saja pemerintah belum bisa mengatasi. Kondisi yang dialami petani dan program swasembada pangan seolah dua hal berbeda dan tidak terkait. Padahal keduanya sangat berkontribusi terwujudnya ketahanan pangan nasional dan tugas pemerintahlah untuk memastikan keduanya berjalan seimbang. Di antaranya dengan memberikan kemudahan pada petani mengolah tanah dan meningkatkan hasil pertaniannya. 


Kegagalan pemerintah menyolusikan masalah petani dikarenakan negara menganut paradigma dari Barat yaitu ideologi kapitalisme. Negara tidak serius dan juga tidak memprioritaskan sektor pertanian sebagai sektor utama ketahanan pangan. Penguasa justru menjadikan rakyat sebagai objek bisnis. Kebutuhan rakyat pun diperhitungkan untung dan rugi. Contohnya pupuk diatur oleh pemilik modal besar yang seharusnya diatur oleh negara. 


Sangat jauh berbeda dalam paradigma Islam, penguasa mengurus kemaslahatan rakyat baik sandang, pangan, dan papan semua dipenuhi oleh negara. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya : 


"Imam/khalifah adalah pengurus dan ia akan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari Muslim) 


Berdasarkan hadis di atas kepala negara (imam) bertanggung jawab atas kebutuhan publik termasuk memfasilitasi sarana pertanian. Karena sektor pertanian merupakan salah satu prioritas utama negara di samping perdagangan dan industri dalam menopang ekonomi dalam negeri.


Negara dalam sistem Islam menjamin sektor pertanian melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah menjamin ketersediaan bahan baku pupuk secara mandiri, sehingga dapat memproduksi pupuk dalam negeri dengan stok memadai. Tahap kedua, mendistribusikan pupuk secara merata sampai ke pelosok negeri dan tahap ketiga menjamin keterjangkauan harga pupuk. Selain pupuk negara pun akan memfasilitasi petani sebagai bentuk riayah, mulai dari penyediaan lahan, bibit, saprotan, bahkan pemasaran dan infrastruktur pun diperhatikan. 


Pemerintah juga tidak akan melakukan impor beras di saat panen melimpah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pangan nasional dan memotivasi petani meningkatkan hasil produksinya hingga bisa berkreasi dengan berbagai teknik dan ekspor ke luar negeri. Dengan demikian bukan saja taraf hidup petani semakin baik dan sejahtera tapi juga swasembada pangan dalam negeri terwujud sesuai harapan sehingga tidak bergantung pada asing atau kuffar Barat dengan ide sekuler kapitalisnya.


Wallahu a'lam bi as shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update