Oleh: Cahaya Chems (Pegiat Literasi)
Bumi pertiwi tengah berduka. Beberapa wilayah di Indonesia seperti: Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sedang dilanda musibah. Bencana alam, banjir bandang, tanah longsor, ratusan rumah warga hancur dan terendam banjir, terbawa arus. Ratusan warga kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi. Ratusan jiwa menjadi korban. Terbaru data yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) korban banjir-longsor Sumatera menembus 811 jiwa, 623 jiwa dinyatakan hilang, 2600 jiwa terluka, serta 1,5 juta jiwa yang terdampak sehingga harus mengungsi (CNBC Indonesia, 03/12/2025).
Namun, yang masih menyisakan pertanyaan apakah banjir yang terjadi, murni pengaruh cuaca alam semata ataukah ada faktor lain? Sebab dampaknya telah memperlihatkan ini bukan bencana biasa, penampakan kayu-kayu gelondongan yang ikut terbawa arus membuat publik bertanya-tanya.
Kerusakan karena Ulah manusia
Firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 41 telah memperingatkan bahwa faktor utama kerusakan alam disebabkan oleh perbuatan manusia yang tak terkendali. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Ayat ini patut menjadi renungan kita bersama. Alam yang berteriak mengeluarkan muntahannya tanda ia telah dirusak. Dirusak oleh manusia yang rakus. Tambang dieksploitasi secara ugal-ugalan, hutan digunduli tanpa tersisa, sungai-sungai dibuat menyempit adalah alarm betapa dalam ia telah menyimpan duka. Sekaligus tanda bahwa ia telah menjerit. Tak kuasa menahan apa yang telah ia lindungi selama ini.
Muara kerusakan lingkungan itu merupakan akumulasi dari waktu yang lama, puluhan tahun. Ia bukan waktu yang datang dari semalam. Bencana ini bukan terjadi secara alamiah melainkan terjadi sebab kerakusan dan keserakahan para oligarki atas nama proyek strategi nasional, (berupa tambang dan perkebunan), pembabatan dan penggundulan hutan atas nama deforestasi, serta pembukaan lahan secara besar-besaran telah nyata merusak. Dijadikan alasan demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Disinyalir ditengah-tengah bencana itu terjadi, sejumlah tayangan video yang beredar di media sosial memperlihatkan didaerah yang terkena bencana, terlihat hutan-hutan disekitar telah rata dan gundul. Walhi, aktivis lingkungan, dan pengamat kompak menyatakan bahwa bencana yang terjadi di Sumatera bukan semata karena pengaruh cuaca ekstrem melainkan deforestasi, aktivitas perkebunan dan pertambangan yang marak beroperasi.
Dan dampaknya demikian jelas, serta menimbulkan kerusakan hutan yang luar biasa. Berdasarkan penuturan Walhi bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera ada tujuh perusahaan jadi biang bencana ekologi di Tapanuli Raya, yang ikut berkontribusi dan menyebabkan kerusakan (Idn Times Sumut, 29/11/2025).
Korporasi menikmati, Rakyat Nestapa
Nyatanya, mereka memperoleh cuannya sementara rakyat mendapatkan kerusakan dan penderitaan. Inilah jahatnya sistem ekonomi kapitalis. Ketika sumber kepemilikan umum dicaplok atas nama undang-undang. Aset kekayaan publik hanya dimonopoli dan dikuasai oleh segelintir elit. Sehingga kekayaan bertumpuk pada mereka. Maka disinilah muara kerusakan itu menjadi nyata. Karenanya selama paradigma pengaturan kepemilikan (kekayaan) diatur dengan sistem ekonomi kapitalistik, selama itu pula kejahatan ekonomi akan selalu terjadi.
Dari kerusakan lingkungan dan peristiwa banjir ini kita belajar bahwa selama negara kalah sama korporasi maka jangan harap pemerintah punya hati nurani. Ketika masyarakat bahu membahu membantu korban jiwa, pemerintah terkesan memainkan politik pencitraan. Para pejabat telah kehilangan empati, pudarnya rasa peka, serta fungsi dan peran mereka yang mandul.
Pun disisi lain, juga makin membuka tabir, bahwa ada salah kelola terhadap alam yang selama ini telah memberikan perlindungan. Ada ruang alam yang dirampas. Karena itu ketika pengaturan itu diserahkan kepada manusia maka nafsu yang dikedepankan. Sistem kapitalisme telah nyata-nyata menjadi sumber kerusakan. Sebab sistem ini lahir dari kelemahan manusia. Dimana kekayaan alam yang sejatinya milik publik justru melalui undang-undang, kepemilikannya dikuasai oleh korporasi yang tak mementingkan kelangsungan ekologis dan lingkungan hidup. Tapi kerakusan dan ketamakan yang membabi buta.
Alhasil bencana terjadi bukan semata-mata peristiwa alami. Namun ada ulah-ulah tangan manusia yang rakus. Dari sini kita memahami sumber daya alam yang melimpah ruah menjadi bencana jika tidak dikelola berdasarkan syariah. Sumber alam yang dikeruk dengan kerakusan hanya akan menciptakan nestapa dan kerusakan.
Paradigma Pengelolaan Alam dalam Islam
Dalam Islam alam merupakan sesuatu yang wajib dijaga kelestariannya. Menjaganya adalah amanah dari Rabbul izzati. Tidak asal ada potensi bisa di garap, lantas di garap abis. Tetapi memperhatikan keseimbangan ekosistem yang ada. Islam sebagai sistem kehidupan bukan hanya agama ritual, telah memiliki mekanisme pengaturan tata kelola ruang termasuk pengaturan hutan.
Hutan yang menjadi rumah bagi bertumbuhnya satwa dan kehidupan spesies lainnya berikut hutan lindung, area konservasi, yang itu memiliki fungsi menyerap air tidak boleh dialih fungsikan (deforestasi) yang akan mengganggu berlangsungnya fungsi ekologis.
Maka itu akan negara menetapkan kawasan hutan yang boleh dimanfaatkan untuk dieksplorasi dan mana yang tak boleh dimanfaatkan. Sehingga lingkungan tempat hidup tetap terjaga, serta meminimalisir terjadinya bencana.
Firman-Nya dalam QS Al-Maidah ayat 32 ”Siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi”. Ayat ini menjadi landasan filosofis bagaimana seorang pemimpin memiliki tanggung jawab sebagai peri’ayah, mengurusi umatnya.
Dari sini khalifah akan menetapkan status ‘darurat bencana’ apabila bencana itu datang menimpa tanpa menunggu sejauh mana kerusakan dan jumlah korban yang terdampak. Negara akan mengerahkan semua kemampuan, meminta bantuan, tanggap darurat, cepat serta responsif, serta melakukan langkah-langkah antisipatif.
Melalui baitul mal dana akan dialokasikan khusus untuk menangani pemulihan bukan saja ketika terjadinya bencana melainkan pasca terjadinya bencana. Sejarah telah mencatat Umar sebagai kepala negara saat itu, telah menunjukkan bagaimana ia bertindak sebagai peri'ayah dan bertanggung jawab mengurusi umatnya. Bahkan ia rela menahan lapar agar bisa merasakan penderitaan umatnya sampai wajah menghitam dan kurus.
Disi lain hutan tetap dimanfaatkan tanpa merusak. Hutan merupakan sumber kepemilikan umum maka ia tidak akan diserahkan kepada korporasi swasta apalagi individu. Sebab dalam pandangan syara hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum yang haram dikuasai oleh segelintir orang atau pengusaha. Sebab itu akan menghalangi umat memanfaatkannya karena telah dikuasai oleh mereka. Sebaliknya negara akan mengolahnya dengan memperhatikan keberlangsungan ekologis dan ekosistem hutan dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat.
Berikutnya dalam antisipasi terjadinya bencana, negara memiliki mitigasi bencana yang mumpuni sebelum bencana itu datang. Islam telah memiliki sistem pertahanan mitigasi bencana. Diantaranya adanya kanal-kanal dan pendirian bendungan-bendungan, tanggul, drainase, hingga daerah resapan air seperti yang terdapat di kota Andalusia dan Mesir. Fungsi bendungan-bendungan tersebut bukan hanya mengantisipasi terjadinya banjir ketika turun hujan dengan intensitas yang tinggi, tapi juga berfungsi sebagai media pengairan sawah dan kebutuhan air umat.
Khatimah
Hutan selamanya hanya akan terus menjadi bancakan bagi para oligarki rakus, ketika sistem hidup yang diadopsi dikendalikan oleh manusia. Sistem ekonomi yang tak mengenal halal-haram menjadikan hutan hanya sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Sistem ekonomi yang lahir dari rahim sistem hidup kapitalisme yang berpijak pada modal selamanya tak akan memperdulikan kerusakan lingkungan apalagi amanah menjaga bumi.
Sebaliknya Islam telah menawarkan mekanisme sistem pengaturan yang sesuai dengan fitrah manusia. Memanfaatkan bumi sekaligus menjaganya. Dalam Islam amanah menjaga bumi bukan hanya menjadi tanggung jawab individu melainkan juga menjadi tanggung jawab negara.
Kepemilikan umum yang menjadi milik umum tidak boleh dieksploitasi demi kepentingan pribadi. Tapi benar-benar dikelola oleh negara. Semua ini dapat terjadi ketika pengaturan urusan kehidupan harus dikembalikan pada pengaturan syariah, sebab Allah telah menurunkan kitabnya berikut dengan segala mekanisme pengaturannya dan manusia sebagai pemakmur bumi sudah semestinya menggunakan aturan baku tersebut, tanpa melenceng barang satu incipun.
Saatnya kita kembali menjaga bumi dengan panduan syar'iat sesuai yang Allah mau agar tetap terjaga. Menjaga bumi dan alam dengan penerapan syariat Allah Rabbul Izzati adalah amanah. Dengan begitu langit dan bumi akan melimpahkan kembali keberkahannya. Wallahu a'lam.

No comments:
Post a Comment