Oleh: Nita Karlina
Sumatera berduka, ya inilah salah satu duka Indonesia saat ini. Pulau Sumatera menjadi lautan banjir yang dahsyat yang pernah terjadi sepanjang sejarah. Bagaimana tidak, hujan yang biasanya hanya beraruskan air yang lewat, kali ini air yang lewat membawa potongan kayu gelondongan yang besar, hingga menyebabkan ratusan korban jiwa, hancurnya rumah, infrastruktur dan orang hilang.
Sebagaimana yang di lansir oleh CnnIndonesia,02/12/2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban tewas dalam bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bertambah menjadi 712 orang per Selasa (2/12) sore. Berdasarkan data BNPB yang ditampilkan dalam situs resmi mereka, jumlah korban hilang sebanyak 507 orang di tiga provinsi terdampak tersebut.
Anehnya, bencana yang terjadi sejak akhir November tersebut, pemerintah pusat hingga saat ini belum menetapkan banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera sebagai bencana nasional. Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menjelang akhir November lalu telah menimbulkan dampak luar biasa, seperti ratusan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat. (Tempo.co,02/12/2025)
Sumatera sedang di uji dengan bencana alam yang terjadi saat ini. Ya memang benar, namun ketika kita melihatnya melalui kacamata politis, bencana ini terjadi bukan hanya karena faktor alam semata, atau karena hujan. Tetapi lebih kepada penggunaan wilayah hutan yang seharusnya menjadi tempat hewan tinggal dan pondasi utama ketika banjir datang, berubah menjadi lahan obral izin perusahaan sawit, dan izin tambang terbuka.
Berdasarkan catatan WALHI, bencana ini disebabkan oleh kerentanan ekologis yang terus meningkat akibat perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan, dan diperparah oleh krisis iklim. Periode 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang telah terdeforestasi akibat aktivitas 631 perusahaan, pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, izin PLTA dan PLTM.
Pembukaan lahan sawit menjadi penyumbang terbesar terjadinya banjir dan longsor di sumatera di akibatkan deforestasi hutan. Deforestasi adalah proses penghilangan atau penebangan hutan secara besar-besaran, baik karena aktivitas manusia maupun sebab alami, sehingga lahan hutan berubah menjadi area lain seperti pertanian, perkebunan, pemukiman, tambang, atau lahan gundul. Para pengusaha yang menikmati hasilnya, sementara rakyat menjadi korban akibat kerusakan lingkungannya.
Maka, banjir dan longsor yang terjadi di sumatera jelas karena penggundulan hutan, yang di mulai sejak tahun-tahun sebelumnya. Ekosistemnya rusak, lahannya gundul, sehingga ketika banjir datang tidak ada lagi tempat penyerapan air, hingga menyebabkan tanah menjadi longsor. Kita dapat melihat bukti nyata itu sendiri, ketika potongan kayu gelondongan ikut membanjiri perumahan mereka.
Fakta telah memperlihatkan betapa banjir dan tanah longsor telah menghabisi pemukiman warga, anehnya pemerintah sampai saat ini belum menetapkan itu sebagai bencana nasional. Padahal ketika pemerintah menetapkan ini sebagai bencana nasional, bantuan dari luar akan mudah masuk. Terutama bantuan dari pusat karena bencana ini membutuhkan biaya yang besar untuk proses evakuasi, bantuan makanan, tempat tinggal, listrik padam, dan lain sebagainya.
Namun, faktanya pemerintah belum juga menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional. Akhirnya memperlambat proses evakuasi. Hingga akhirnya banyak berseliweran di medsos kita melihat seorang anak yang menyewa sendiri alat berat untuk mencari jasad ibunya yang berada di bawah reruntuhan. Atau bahkan mereka rela terjun langsung demi mendapatkan jasad keluarganya. Jika di biarkan berlarut-larut korban akan terus bertambah.
Sungguh miris, namun inilah pemerintahan kita hari ini. Terkesan lambat dalam menangani bencana. Sekilas kita melihat ada menteri yang datang dengan memanggul beras sendiri ke pemukiman, memberi kata sabar, sabar. Padahal dialah yang paling banyak memberi izin pertambangan. Bahkan dengan percaya dirinya terdapat menteri yang berkata bahwa bencana ini terdapat kayu yang ikut hanyut terbawa arus itu karena banyak pohon yang tumbang. Atau secara halus dia mengatakan bahwa ini murni bencana alam. Padahal, jika kita lihat potongan kayu yang sangat rapi dan itu hanya bisa di lakukan oleh alat khusus yang dapat memotongnya.
Inilah gambaran sistem kapitalis yang rusak. Penambangan di biarkan di kuasai oleh swasta. Dan buruknya pemerintahan kita hari ini yaitu membiarkan atau memberikan izin secara terbuka kepada swasta. Hingga yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Yang berkuasa adalah mereka para konglomerat elit yang mampu melakukan apa pun yang mereka inginkan. Serta para pejabat yang terlibat di dalamnya. Termasuk perusahan tambang, kelapa sawit dan lain sebagainya, yang di mana pemiliknya adalah kebanyakan dari swasta. Kapitalisme memberikan ruang kepada mereka yang beruang untuk mengelola tambang itu sendiri, sehingga banyak perusahaan legal dan ilegal yang beroperasi di sumatera dan membawa dampak buruk bagi sekitarnya.
Dalam Islam kepemilikan di bagi menjadi tiga yaitu kepemilikan negara, kepemilikan umum dan kepemilikan individu. Dalam syariah Islam, kawasan tambang dan hutan adalah milik umum yang haram dikuasai oleh swasta. Rasulullah saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Dalam hal ini negara adalah pengelola pertambangan dan hutan. Seluruh hasil dan manfaat dari pertambangan dan hutan adalah milik rakyat, bukan menjadi hak milik pribadi ataupun korporasi.
Syariah Islam membolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola oleh negara, seperti minerba dan migas. Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, semisal memenuhi kebutuhan kertas, dan lain-lain. Akan tetapi, Islam juga mengharamkan dharar (bahaya) yang menimpa masyarakat. Karena itu penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang sepatutnya dicegah.
Maka dari itu, kuncinya adalah keseriusan, ketelitian dan sikap amanah dalam melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam Islam, Negara (Khilafah) akan melakukan pengelolaan sumber daya alam tersebut sesuai dengan tuntunan syariah Islam atas dasar dengan dorongan iman dan takwa, bukan berdasarkan kebijakan kapitalistik semata-mata demi mengeruk keuntungan.Wallahualam bishowwab.

No comments:
Post a Comment