Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ganti Rugi Tumbler Tuku yang Hilang Berujung Pemberhentian Kerja. Potret Buram Sistem Sekuler

Monday, December 01, 2025 | Monday, December 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T08:30:06Z
Ganti Rugi Tumbler Tuku yang Hilang Berujung Pemberhentian Kerja. Potret Buram Sistem Sekuler

Oleh : Nina Iryani S.Pd


Dilansir dari theconversation.com, Anita Dewi, menjadi sorotan publik setelah utasnya di media sosial Threads viral karena kehilangan tumbler Tuku berwarna biru usai menumpangi kereta rel listrik (KRL) PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).


Utasnya ini viral dengan cepat setelah petugas layanan penumpang (passenger service) Stasiun Rangkasbitung bernama Argi Budiansyah yang membantunya menemukan tas yang harusnya berisi tumbler tersebut sempat dikabarkan dipecat oleh KAI/KCI.


Meski kemudian, KCI menyatakan Argi hanya dinonaktifkan sementara waktu untuk kebutuhan investigasi. Namun, nasi sudah menjadi bubur buat Anita lantaran dinilai bersikap berlebihan hanya karena kehilangan tumbler.


Kehilangan barang bawaan saat menggunakan transportasi umum memang rawan terjadi. Tidak hanya hilang, barang yang kita bawa juga mungkin saja rusak atau tertukar.


Kehebohan Anita ini mungkin bisa dinilai sepele tapi juga suatu hal yang sebenarnya tidak boleh disepelekan oleh kita semua khususnya pengguna transportasi umum.


Penumpang perlu tahu siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan barang. Termasuk, sejauh mana penumpang bisa menuntut pertanggungjawaban pengelola transportasi umum?


Be the first to receive weekly highlights on Indonesia and the region

Subscribe now

KRL harus mengganti tumbler yang hilang

Peristiwa ini telah membuka ruang diskusi yang lebih besar tentang bagaimana hukum pengangkutan bekerja. Dalam konteks hukum pengangkutan, kesepakatan ini menciptakan dua hal penting.


Pertama, penyedia layanan transportasi umum berkewajiban untuk membawa penumpang dan/ atau barang dari tempat asal sampai tempat tujuan dengan selamat dan aman.


Kedua, penumpang berkewajiban untuk membayar sejumlah harga (biaya) yang ditawarkan pengangkut dan menaati tata tertib yang ditentukan pengangkut.


Kasus kehilangan tumbler di KRL menghebohkan publik

Tak kurang dari ratusan ribu orang per hari berlalu lalang menggunakan KRL. Mazda Ismail Ind/Shutterstock.com

Dalam konteks angkutan perkeretaapian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menentukan mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara sarana perkeretaapian, dalam hal ini yaitu KAI.


Untuk kasus Anita ini, KRL memang harus mengganti kehilangan Anita sesuai pasal 157 yang menentukan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggungjawab atas kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan operasional kereta api.


Meski tidak ajeg dan bisa diperdebatkan, kehilangan barang bawaan dapat diasumsikan menjadi kerugian yang dimaksud beleid tersebut. PT KCI dianggap bersalah, kecuali mampu membuktikan sebaliknya.


Hal ini diperkuat oleh frasa “penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab atas kerugian”.


Konsep pertanggungjawaban yang dimaksud menganut pertanggungjawaban perdasarkan praduga (liability based on presumption).


Artinya, beban pembuktiannya ada pada pengangkut sebagai akibat dari pengoperasian angkutan kereta api, bukan karena kesalahan atau kelalaian penumpang.


KRL sudah menunjukan itikad mengganti barang tapi ditolak

Jika menengok kembali kronologi kasus, petugas KRL sudah menunjukan itikad baik dengan membantu menemukan barang penumpang yang hilang. Bahkan, Argi telah menawarkan untuk membelikan jenis tumbler yang sama.


Sayangnya, upaya pertanggungjawaban ini ditolak oleh Anita. Alih-alih berdamai, Anita justru memviralkan kejadian yang seharusnya sudah selesai secara baik-baik tersebut.


Beruntung, kejadian yang menimpa Anita terjadi pada angkutan perkeretaapian. Anita jadi tidak perlu membuktikan bahwa kehilangan tumbler miliknya sebagai kesalahan PT KAI.


Tentu akan lebih sulit bagi penumpang untuk membuktikan kesalahan pengangkut. Berbeda jika hilangnya tumbler Tuku milik Anita terjadi di sebuah bus umum, maka Anita harus membuktikan bahwa kesalahan ada pada perusahaan bus.

 

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan pertanggungjawaban kerugian terhadap barang bawaan penumpang adalah liability based on fault (tanggungjawab berdasarkan kesalahan).


Pasal 192 beleid tersebut menentukan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang bisa membuktikan kerugian tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian pengangkut.


Dalam sudut pandang hukum bisnis, apresiasi justru harus disematkan kepada Argi yang menjalankan SOP dengan baik.


Belum lagi jika mengkalkulasi kasar potensi terjadinya kasus seperti Anita ini jika melihat dari realisasi kinerja KRL Januari-Mei 2025, yang telah melayani hampir 180 juta penumpang di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).


Nilai kerugian mulai dari harga tumbler hingga kegaduhan yang ditimbulkan yang tidak sebanding dengan keributan yang dibuatlah yang membuat masyarakat lebih menghakimi Anita.


Pelajaran untuk kita para pengguna transportasi umum

Jika kita mengalami kerugian atau kehilangan barang saat menggunakan transportasi umum, apa yang bisa kita lakukan?


Pertama, sebagai penumpang, kita perlu memahami adanya hubungan hukum dengan pengangkut dan memahami segala ketentuan yang tercantum dalam tiket yang dibelinya.


Dalam hal ini, tiket menjadi hal yang sangat penting untuk dijadikan sebagai bukti dan legitimasi untuk meminta pertanggungjawaban pengangkut.


Kedua, penumpang harus selalu menjaga barang bawaan pribadi mengingat jika kehilangan atau kerugian disebabkan karena kesalahan sendiri, akan menghilangkan pertanggungjawaban pengangkut.


Ketiga, jika mengalami kehilangan atau kerugian baik terhadap barang bawaan maupun diri sendiri, segera menghubungi pihak pengangkut untuk mengajukan klaim ganti rugi dengan membawa dokumen yang relevan seperti tiket, bukti pembayaran, dan identitas diri.


Yang tidak kalah penting, kita harus bisa mengendalikan diri terhadap penggunaan media sosial. Membagikan sesuatu di media sosial tidak salah, tapi perlu hati-hati jika ingin menyudutkan individu atau entitas tertentu.


Salah-salah bukannya mendapat simpati netizen, oversharing di media sosial malah jadi bumerang. Anita sendiri harus kehilangan pekerjaannya karena dianggap bersikap di luar batas toleransi oleh kantornya.


Ungkapan ‘jempolmu harimaumu’ memang perlu senantiasa kita ingat ketika bermedsos ria.


Allah SWT berfirman:


"Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang yang zalim.” 

(TQS Al-Hud ayat 18).


Allah SWT berfirman:


"Dan Kami katakan kepada orang-orang yang zalim, ‘Rasakanlah olehmu azab neraka yang dulu kamu dustakan." 

(TQS Saba’ ayat 40).


Allah SWT berfirman:


"Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak beruntung.”

(TQS Al-An’am ayat 21).


Rasulullah SAW bersabda:


"Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.”

(HR Bukhari dan Muslim).


Rasulullah SAW bersabda:


"Takutlah kalian pada doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya ia akan dibawa ke atas awan, kemudian Allah berkata: Dengan kemuliaan-Ku dan kebesaran-Ku, Aku pasti akan menolongmu, sekalipun nanti.” 

(HR at-Thabrani).


Demikian sungguh miris akibat sistem sekuler yang menjadikan viral sumber pujian dan meningkatnya keuangan manusia serta validasi manusia agar populer. 


Alih-alih mendapat pujian dari warga net, Anita justru menuai hujatan. Terlebih sikap Anita berdampak Argi di non aktifkan sementara entah sampai kapan. Anita sendiri pun kehilangan pekerjaan nya.


Semua karena sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan serta menjadikan harta, tahta dan popularitas serta validasi manusia sangat penting dibanding validasi pencipta kita yaitu Allah. 


Akibatnya orang-orang berlomba viral. Dapat pujian, saweran, dapet cuan, populer, terkenal jadi jutawan hidup berubah sekejap. Harapan-harapan itu terus disematkan pada orang-orang dengan era digital yang begitu menggila. Namun jika ternyata tak sesuai harapan maka kebalikan yang diterima sang pemosting. 


Lain hal nya dengan sistem Islam kaffah yang mengajarkan segala urusan harus berpondasi pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Dimana Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW sebagai pedoman hidup. Berlomba-lomba dalam kebaikan. Menempatkan diri dengan kebijaksanaan serta berfikir jernih yang mampu membuat perubahan lebih baik bagi kebaikan umat masa depan. Bukan sibuk memikirkan diri sendiri apalagi membesar-besarkan masalah sepele yang bisa dibicarakan baik-baik.


Oleh karena itu tugas kita:


1. Menimba ilmu sepanjang hayat.

2. Semakin mawas diri, berfikir jernih sebelum bertindak.

3. Dakwahkan setiap ilmu dan kebenaran pada keluarga, masyarakat dan negara agar Islam kaffah diterapkan kembali.


Jadikan Islam satu-satunya institusi seluruh lini kehidupan kita melalui diterapkan nya sistem Islam kaffah oleh negeri tercinta kita ini. Semoga kita semua sejahtera dunia akhirat.


Wallahu 'alam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update