Tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Senin (29/9/2025), menelan puluhan korban jiwa. Berdasarkan keterangan Direktur Operasi Basarnas, Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo, dari 171 korban yang berhasil dievakuasi, 67 orang meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh manusia yang terpisah.
Gedung sekolah dan pesantren semestinya menjadi tempat aman dan nyaman untuk belajar. Ironisnya, tempat menuntut ilmu justru berubah menjadi lokasi bencana. Peristiwa ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warga, khususnya di dunia pendidikan. Pemerintah seharusnya aktif mengawasi pembangunan sarana pendidikan agar sesuai standar keamanan.
Tragedi yang Seharusnya Bisa Dihindari
Peristiwa ini sejatinya dapat dicegah bila pembangunan dilakukan sesuai kaidah konstruksi yang benar. Analisis Basarnas menyebutkan, musala runtuh akibat kegagalan struktur bangunan. Kasubdit RPDO Basarnas, Emi Freezer, menjelaskan bahwa bangunan empat lantai itu roboh dengan pola pancake collapse, menandakan kegagalan total konstruksi.
Pakar teknik sipil Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dr. Yudha Lesmana, menduga penyebabnya antara lain pengecoran yang belum matang. Sementara pakar dari ITS, Mudji Irmawan, menilai gedung tersebut awalnya dirancang hanya untuk satu lantai dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Masalah serupa bukan hal baru. Data ICRP tahun 2020 menunjukkan sekitar 90% masjid di Indonesia tidak memiliki IMB, sebagian karena terkendala birokrasi dan biaya. Akibatnya, aspek keamanan kerap diabaikan.
Sistem pendidikan yang dibiayai secara kapitalistik memperburuk keadaan. Banyak pesantren harus membangun fasilitas secara bertahap dengan dana terbatas tanpa melibatkan tenaga ahli. Persoalan ini bukan sekadar kurangnya dana, tetapi bukti lemahnya sistem dan minimnya peran negara.
Negara Sekuler-Kapitalistik yang Abai
Akar persoalan sesungguhnya terletak pada sistem sekuler-kapitalistik yang menjadikan negara sekadar regulator, bukan pelayan rakyat. Dalam sistem ini, hubungan antara penguasa dan rakyat ibarat penjual dan pembeli: rakyat membayar pajak, sementara negara memberikan layanan yang kualitasnya tak selalu setara.
Meski anggaran pendidikan tahun 2025 mencapai Rp724,3 triliun, kebutuhan infrastruktur pendidikan belum terpenuhi. Laporan ICW 2024 bahkan mencatat kerugian negara Rp132 miliar akibat korupsi di sektor pendidikan pada 2023. Ini menunjukkan, besarnya anggaran tidak menjamin kesejahteraan rakyat selama sistem yang digunakan masih korup dan berorientasi keuntungan.
Solusi: Politik Pendidikan dalam Islam
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan amanah besar yang menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari).
Negara Islam (Khilafah) wajib menyediakan pendidikan yang layak, termasuk sarana dan prasarana yang aman dan berkualitas. Pembangunan infrastruktur dilakukan oleh tenaga ahli dengan biaya sepenuhnya ditanggung negara, tanpa membebani masyarakat. Sistem ekonomi Islam yang berbasis pengelolaan sumber daya alam menjamin keberlanjutan pembiayaan tersebut.
Dalam Muqaddimah Dustur, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa negara wajib menyediakan sarana pendidikan seperti gedung sekolah, perpustakaan, dan laboratorium. Sejarah Islam pun mencatat lahirnya lembaga-lembaga pendidikan unggul seperti Madrasah Nizhamiyyah di masa Abbasiyah.
Penerapan politik pendidikan Islam dalam sistem Khilafah bukan hanya ideal secara ideologis, tetapi juga menjadi kebutuhan mendesak demi keselamatan dan kesejahteraan umat.
> “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.”
(QS Al-A‘raf [7]: 96)
Wallahu a'lam

No comments:
Post a Comment