Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pesantren Bukan Sekadar Swadaya: Pendidikan Aman adalah Kewajiban Negara

Saturday, October 18, 2025 | Saturday, October 18, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T02:24:29Z

 


Oleh : Rusnawati 


Tragedi ambruknya bangunan pesantren di Sidoarjo menjadi peristiwa memilukan yang kembali menyadarkan kita tentang rapuhnya infrastruktur pendidikan di negeri ini. Insiden yang merenggut nyawa dan melukai sejumlah santri ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan potret sistemik dari lemahnya pengawasan dan minimnya perhatian terhadap keselamatan lembaga pendidikan Islam di Indonesia.


Menteri Agama merespons kejadian ini dengan mengumumkan rencana evaluasi menyeluruh terhadap bangunan pesantren dan rumah ibadah di seluruh Indonesia (http://www.kompas.id, 02/10/2025). Langkah ini memang patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons tragedi. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: mengapa evaluasi baru dilakukan setelah jatuh korban? Bukankah seharusnya pencegahan dilakukan jauh sebelum bencana terjadi?


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak bangunan pesantren yang dibangun dengan konstruksi seadanya, tanpa perhitungan teknis yang memadai, dan minim pengawasan dari pihak berwenang. Keterbatasan dana membuat pengelola pesantren sering kali mengorbankan standar keamanan demi dapat segera menyediakan ruang belajar bagi santri. Dalam kondisi seperti ini, tragedi seperti di Sidoarjo menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja di berbagai pesantren lain di Indonesia.


Akar Masalah yang Mengakar


1) Konstruksi Bangunan yang Tidak Memadai


Disinyalir bahwa ambruknya bangunan pesantren di Sidoarjo disebabkan oleh konstruksi yang tidak kuat. Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi lebih kepada ketiadaan standar dan pengawasan yang ketat dalam proses pembangunan. Banyak pesantren yang dibangun secara swadaya tanpa melibatkan ahli konstruksi profesional. Material bangunan dipilih berdasarkan pertimbangan ekonomis daripada kualitas. Desain struktural tidak melalui perhitungan engineering yang tepat. Akibatnya, bangunan yang berdiri tidak memiliki daya tahan yang cukup untuk menopang beban, apalagi jika digunakan sebagai asrama yang menampung ratusan santri.


Pertanyaan kritis yang muncul adalah: di mana peran dinas terkait dalam memberikan izin mendirikan bangunan? Apakah ada proses verifikasi dan inspeksi yang ketat sebelum bangunan difungsikan? Atau jangan-jangan proses perizinan hanya bersifat administratif tanpa pemeriksaan teknis yang substansial? Fakta bahwa masih banyak bangunan pesantren yang berdiri tanpa IMB atau dengan IMB yang tidak sesuai dengan fungsi aktualnya menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pemerintah.


2) Pengawasan yang Abai


Pengawasan yang buruk menjadi faktor krusial lainnya. Pemerintah daerah yang seharusnya melakukan inspeksi berkala terhadap bangunan-bangunan publik, termasuk pesantren, seringkali lalai dalam menjalankan fungsinya. Ketiadaan tim inspeksi yang rutin memeriksa kondisi bangunan membuat kerusakan struktural tidak terdeteksi sejak dini. Padahal, bangunan yang digunakan sebagai tempat pendidikan dan asrama untuk ratusan anak seharusnya mendapat prioritas pengawasan yang lebih ketat dibanding bangunan lainnya.


Lebih jauh lagi, tidak adanya standar baku yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan Islam membuat pesantren berkembang dengan kualitas infrastruktur yang sangat beragam. Ada pesantren dengan fasilitas mewah dan modern, tetapi tidak sedikit yang masih beroperasi dengan gedung seadanya yang bahkan tidak layak huni. Disparitas ini mencerminkan tidak adanya jaminan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pendidikan.


3) Beban Finansial di Pundak Masyarakat


Dana pembangunan pesantren umumnya berasal dari wali santri dan donatur yang jumlahnya terbatas. Berbeda dengan sekolah negeri yang dibiayai dari APBN/APBD, pesantren sebagai lembaga pendidikan swasta harus berjuang sendiri mencari sumber pembiayaan. Kondisi ini memaksa pengelola pesantren untuk berhemat dalam setiap aspek, termasuk dalam pembangunan infrastruktur.


Keterbatasan dana ini kemudian menciptakan dilema: antara memperluas kapasitas untuk menampung lebih banyak santri atau memastikan kualitas dan keamanan bangunan yang ada. Dalam banyak kasus, pilihan jatuh pada perluasan kapasitas dengan mengorbankan standar keamanan. Hasilnya adalah bangunan-bangunan yang dibangun dengan biaya minimal, material seadanya, dan tanpa supervisi profesional yang memadai.


Yang lebih ironis, tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang layak justru dibebankan kepada masyarakat. Pesantren, yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan karakter dan keagamaan anak bangsa, dibiarkan berjuang sendiri tanpa dukungan signifikan dari negara. Padahal, UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanggung jawab ini seharusnya tidak diskriminatif antara sekolah negeri dan swasta, termasuk pesantren.


4) Sistem Pendidikan yang Diskriminatif


Disparitas perlakuan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta mencerminkan sistem pendidikan yang diskriminatif. Sekolah negeri mendapat alokasi anggaran rutin dari APBN/APBD untuk operasional dan pembangunan infrastruktur. Sementara pesantren, meski berperan penting dalam sistem pendidikan nasional, harus berjuang sendiri dengan subsidi yang sangat minim.


Program-program bantuan pemerintah untuk pesantren memang ada, tetapi jumlahnya tidak proporsional dengan kebutuhan dan kontribusi pesantren terhadap pendidikan nasional. Proses pencairan bantuan pun sering kali rumit dan memakan waktu lama. Akibatnya, banyak pesantren yang memilih untuk tidak mengandalkan bantuan pemerintah dan tetap menggantungkan pembiayaan pada swadaya masyarakat.


Kondisi ini semakin parah ketika kita melihat bahwa pesantren menampung jutaan santri dari keluarga ekonomi menengah ke bawah. Pesantren menjadi pilihan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat yang tidak mampu menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan formal yang biayanya mahal. Namun, keterjangkauan biaya ini harus dibayar mahal dengan minimnya fasilitas dan standar keamanan yang tidak terjamin.


Solusi dalam Pandangan Islam: Peran Negara yang Telah Hilang


Islam menawarkan paradigma berbeda dalam melihat persoalan ini. Islam tidak hanya mewajibkan pendidikan sebagai hak setiap individu, tetapi juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam menyediakannya. Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan, dan kualitas yang baik untuk seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Ini bukan sekadar retorika politik, tetapi kewajiban syar'i yang harus dipenuhi oleh khalifah atau kepala negara sebagai pengurus rakyat (ra'in).


Rasulullah saw bersabda: "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini dengan tegas menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, termasuk dalam hal pendidikan.


Standar keamanan dan kenyamanan bukan kemewahan, tetapi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Setiap bangunan yang digunakan untuk pendidikan harus memenuhi kriteria layak huni, aman dari risiko kerusakan struktural, nyaman untuk proses belajar-mengajar, dan dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang memadai. Negara tidak boleh membiarkan anak-anak bangsa belajar di gedung-gedung yang sewaktu-waktu bisa ambruk atau dalam kondisi yang membahayakan keselamatan mereka.


Salah satu keunggulan sistem Islam adalah adanya lembaga Baitul Mal yang mengelola keuangan negara dengan prinsip kesejahteraan rakyat. Baitul Mal memiliki pos-pos penerimaan yang beragam, mulai dari ghanimah (harta rampasan perang), fai', kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak non-Muslim), dharibah (pajak atas orang kaya Muslim), hingga kepemilikan umum seperti tambang, hutan, dan sumber energi.


Dalam sistem ini, pendanaan fasilitas pendidikan diatur secara jelas dan berkelanjutan. Negara memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan rakyat tanpa harus membebani masyarakat. Pengelolaan kepemilikan umum, seperti minyak, gas, dan tambang, yang hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk pendidikan, menjamin ketersediaan dana yang memadai.


Berbeda dengan sistem kapitalis yang menyerahkan sebagian besar tanggung jawab pendidikan kepada swasta dan masyarakat, sistem Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Swasta boleh berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi negara tetap harus memastikan standar dan kualitas yang sama di semua lembaga pendidikan.


Prinsip penting dalam Islam adalah keadilan dan persamaan. Negara tidak boleh mendiskriminasi lembaga pendidikan berdasarkan status kepemilikan. Baik sekolah negeri maupun swasta, termasuk pesantren, harus mendapat perhatian dan dukungan yang sama dari negara. Yang membedakan hanyalah model pengelolaan, tetapi standar fasilitas, keamanan, dan kualitas pendidikan harus sama.


Dalam praktiknya, negara dalam Islam akan menetapkan standar baku yang wajib dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan. Standar ini mencakup aspek fisik bangunan, kelayakan struktur, fasilitas penunjang, hingga kualifikasi tenaga pengajar. Setiap lembaga pendidikan, baik yang dikelola langsung oleh negara maupun oleh masyarakat, harus memenuhi standar ini.


Untuk memastikan standar terpenuhi, negara akan menyediakan bantuan finansial yang memadai bagi lembaga pendidikan swasta, termasuk pesantren. Bantuan ini bukan dalam bentuk charity atau kemurahan hati, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak rakyat atas pendidikan yang layak. Dengan demikian, tidak akan ada lagi pesantren yang harus membangun gedung seadanya karena keterbatasan dana.


Islam juga mengatur sistem pengawasan yang ketat dalam segala aspek kehidupan bernegara, termasuk pendidikan. Lembaga hisbah dalam sistem Islam memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan. Dalam konteks pendidikan, lembaga ini akan secara rutin melakukan inspeksi terhadap kondisi fisik bangunan, kelayakan fasilitas, dan kualitas penyelenggaraan pendidikan.


Pengawasan ini bersifat preventif, bukan reaktif seperti yang terjadi saat ini. Artinya, inspeksi dilakukan secara berkala untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini, bukan menunggu sampai terjadi tragedi baru bergerak. Dengan sistem pengawasan seperti ini, kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kerusakan struktural bangunan dapat diminimalisir secara signifikan.


Saatnya Mengembalikan Tanggung Jawab kepada Negara


Tragedi ambruknya ponpes di Sidoarjo harus menjadi momentum refleksi mendalam bagi kita semua. Evaluasi yang direncanakan oleh Menteri Agama memang langkah positif, tetapi tidak akan menyelesaikan akar masalah jika sistem yang ada tidak diubah secara fundamental. Selama negara masih memandang pendidikan sebagai komoditas yang bisa diserahkan kepada mekanisme pasar, selama itu pula akan ada kesenjangan kualitas antara lembaga pendidikan yang satu dengan yang lain. Pesantren dan lembaga pendidikan swasta lainnya akan terus berjuang sendiri dengan segala keterbatasannya, sementara negara cuci tangan dengan dalih keterbatasan anggaran.


Islam menawarkan solusi komprehensif yang menempatkan negara pada posisi yang seharusnya: sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dengan sistem keuangan yang berbasis kesejahteraan rakyat dan mekanisme pengawasan yang ketat, tragedi seperti di Sidoarjo dapat dicegah sejak awal. Pertanyaannya sekarang: apakah kita akan terus membiarkan sistem yang gagal ini berjalan, menunggu tragedi berikutnya terjadi, atau berani melakukan perubahan mendasar demi keselamatan dan masa depan generasi bangsa? Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update