Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasib Guru Honorer: Gaji Minim Jauh Dari Kata Sejahterah, Islam Dengan Prinsip Adil

Monday, October 13, 2025 | Monday, October 13, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T23:23:11Z

 


Oleh: suryani


Wakil ketua komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga memperhatikan nasib guru honorer. Ucapnya “guru honorer memiliki peran penting, akan tetapi kesejahteraan mereka kurang di perhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintah menaikkan gaji mereka”. Jakarta, senin (22/9/2025)— kutipan Beritasatu.com.


Presiden prabowo subianto yang menaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara melalui peraturan presiden nomor 79 tahun 2025 tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2025. Dalam aturan yang ditekan pada 30 juni 2025 ini, fokus kenaikkan gaji di arahkan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.


Berbagai respon terhadap kebijakan ini:


Lalu selaku wakil ketua komisi X DPR memberikan apresiasi terhadap kebijakan presiden prabowo menurutnya guru dan dosen merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Namun ia juga menekankan agar kebijakan tersebut tidak melupakan guru honorer yang tidak sedikit dan bahkan menjadi pengajar utama di berbagai daerah.


Selain itu politikus asal Dapil NTB ll juga mengatakan bahwa suara untuk peningkatan kesejahteraan guru sudah berulang kali di suarakan dalam rapat Komisi X saat duduk bersama pemerintah.


Ini juga menjadi respon bagi guru honorer itu sendiri, yang merupakan harapan dan titik balik agar terjadinya juga kenaikan gaji bagi guru honorer dimana jam kerja dengan upah yang diberikan tidak sesuai padahal kinerja guru sangalah luar biasa dalam mencerdaskan generasi tidak sedikit upaya yang dilakukan. Bahkan dalam beberapa kutipan banyak guru honorer yang mengeluh karena meski memiliki pekerjaan namun gaji mereka belum mampu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari mereka, yang mana besarnya jumlah pengeluaran di bandingkan gaji yang didapat.



Bentuk skala gaji guru honorer:


Pendekatan yang digunakan adalah perhitungan dengan upah per jam, contoh sederhananya bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp 2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu. Maka upah pe jam nya sekitar Rp 14.423. jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp 1,25 juta. Namun perlu di ketahui bahwa gaji honorer hanya menerima upah sebesar Rp 300.000 perbulan. Kutipan sindonews.com.


Akar permasalahan:


Yang mengakari masalah ini adalah sistem pemerintahan, sistem pemerintahan saat ini menjadikan guru honorer tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan karena status mereka tercatat sebagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh, sehingga mereka tidak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Selanjutnya, meskipun anggaran untuk pendidikan besar sekitar 20 % dari dana APBN akan tetapi alokasi dan distribusinya tidak memprioritaskan kesejahteraan gaji guru honorer, alokasi dana seringkali di fokuskan pada pembangunan infrastruktur maupun biaya operasional lainya.


Ini merupakan representasi dari idelogi kapitalis dimana dalam sistem pemerintahan segala sesuatu di lihat berdasarkan eksistensi, status dan keuntungan semata. Individu di lihat berdasarkan status nya terkhusus guru honorer mereka mendedikasikan dirinya untuk mentransfer ilmu guna mencerdaskan generasi bangsa namun masih harus merasakan jauh dari kata sejahterah akibat status mereka yang masih tercatat sebagi non-Aparatur Sipil Negara.


Melihat sistem islam:


Pandangan dan sistem islam dalam mengenai masalah gaji guru, tertuama guru honorer yang masih minim, di dasarkan pada prinsip keadilan, kesejahteraan, dan penghargaan atas profesi mulia. Dalam sistem islam profesi guru di pandang sangat mulia dan strategis dalam merubah peradaban sehingga kesejahteraan mereka seharusnya menjadi prioritas utama negara dan masyarakat.


Konsep gaji guru dalam perspektif islam:


Secara fikih muamalah, status pemberian imbalan terhadap guru di kaitkan dengan konsep ijarah (sewa jasa) atau Rasqu (nafkah/tunjangan dari negara). ekonomi islam mengharuskan kompensasi yang di berikan kepada guru harus memenuhi prinsip keadilan dan keseimbangan yaitu setimpal dengan usaha, kontribusi, dan beban kerja mereka tanpa ditekan oleh bentuk status apa pun.


Solusi menyeluruh dari sistem islam mencakup reformasi peran negara dalam menjamin kesejahteraan guru terutama guru honorer di dukung oleh pengelolaan sumber daya yang adil. Dalam sistem islam negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan para guru. Anggaran untu gaji guru alokasi lansung dari kas negara (Baitul Mal) dan tidak bergantung pada dana yang bersifat operasional. Negara wajib menetapkan standar gaji minimum yang layak secara rasional dengan berlandaskan pada indeks kebutuhan hidup layak (al-kifayah) di wilayah setempat sehingga secara tidak langsung menghilangkan disparitas upah yang ekstrem.


Singkatnya islam menempatkan kesejahteraan guru sebagai fokus utama dan tanggung jawab utama bagi negara yang di danai secara berkelanjutan dari sumber pendapatan yang adil seperti pengelolaan SDA untuk kepentingan umum sehingga guru hanya fokus menjalankan tugas mulia mereka sebagai murabbi (pendidik).


Wallahu’alam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update