Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Rentetan berita terkait kekerasan dalam rumah tangga menorehkan kembali luka mendalam bagi bumi pertiwi. Di tanah zamrud khatulistiwa ini kembali menyisakan kisah duka lara. Kisah yang seharusnya tidak terjadi di negeri mayoritas muslim.
Miris dan tragis. Dalam keluarga yang seharusnya terwujud kasih sayang, yang terjadi banyak nyawa hilang melayang.
Kasus demi kasus terjadi. Suami bunuh istri, suami bakar istri, suami tusuk istri, bertengkar dengan Istri seorang ayah bunuh anaknya, bocah laki-laki bunuh neneknya, menantu tega membacok ibu mertuanya dan masih banyak lagi berbagai aksi kekerasan yang dilakukan dalam ranah keluarga.
Rapuhnya Ketahanan Keluarga Tanpa Hukum Syarak
Saat hukum syarak tak lagi menjadi acuan terikatnya perbuatan manusia, perilaku buruk menjadi tidak terkendali. Demikian yang terjadi pada KDRT. Kasus perselingkuhan, persoalan ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, terjerat judi, dan perbedaan prinsip hidup menjadi faktor pemicu terjadinya KDRT. Saat manusia lepas dari aturan-Nya, menjadi manusia baik seakan sulit diwujudkan. Hilangnya fungsi perlindungan dalam keluarga semakin menjerumuskan manusia pada jurang kehinaan yang sangat dalam. Menjadi buas dan beringas melebihi binatang.
Saat ini sekularisme telah mengeliminasi hukum syarak, sehingga cara pandang manusia terhadap kehidupan, sikap dan pandangan terkait hubungan keluarga semakin jauh dari fitrah kesucian manusia. Keluarga yang seharusnya dihiasi hubungan penuh cinta dan kasih sayang, di mana suami sayang pada istri demikian pula sebaliknya, orang tua sayang pada anak-anak dan menantunya, anak sayang pada orang tuanya, menjadi hubungan horor dihiasi sadisme berkelanjutan. Rumah (keluarga) menjadi tempat tidak aman bagi penghuninya. Keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah pun tidak terwujud.
Panjangnya kasus KDRT ( Komnas Perempuan mencatat 401.975 kasus kekerasan sepanjang 2023, detiNews 7/3/2024) menunjukkan betapa mandulnya UU PKDRT, padahal UU ini sudah 20 tahun disahkan sejak 2004. Keberadaan UU PKDRT telah gagal mencegah kasus KDRT. Bukan semakin menurunkan yang terjadi malah semakin melambungkan angka kasus kekerasan.
Sistem sekuler liberal yang memuja kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan telah mendorong manusia berbuat semaunya tanpa peduli tuntunan agama. Hukum syarak diabaikan, manusia merdeka sesuka hati dibalut hawa nafsu durjana, ketahanan keluarga pun rapuh luluh lantak tak berdaya dalam mewujudkan kebahagiaan. Walhasil kasus KDRT meningkat dan negara pun telah gagal memberikan jaminan keamanan bagi warga negaranya di dalam rumahnya sendiri.
Islam Semarakkan Kebahagiaan Hakiki dalam Keluarga
Berbeda dengan sistem sekuler. Islam sebagai sistem yang sempurna dan paripurna mewujudkan keluarga untuk memiliki bangunan yang kokoh, karena Islam memandang keluarga bukanlah hanya sekadar kumpulan manusia yang hidup seatap, namun merupakan institusi terkecil strategis yang mampu memberikan jaminan perlindungan. Dengan perlindungan dalam rumah tangga rasa aman terealisasi bagi generasi yang dilahirkan. Dan ini menjadi bekal penting dalam rangka mewujudkan generasi Islam cemerlang di masa depan.
Dalam Sistem Islam, negara (Khilafah) menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem. Sistem pendidikan mencetak individu rakyat berkepribadian Islam, yaitu sosok yang bertakwa pada Allah Swt. sehingga tidak akan menyakiti dan berbuat zalim pada keluarga. SIstem ekonomi Islam mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap individu sehingga mencegah terjadinya KDRT akibat persoalan ekonomi. Kemudian dalam sistem hukumnya, sistem hukum Islam mewujudkan negara memiliki lembaga pengadilan yang akan memberi sanksi yang adil bagi pelaku. Misalnya, pada kasus melukai tubuh hingga membunuh, berlaku hukum qishas dan sanksi lainnya yang terberat adalah hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang disengaja. Begitu pun pelaku pencabulan juga akan mendapatkan sanksi yang berat sesuai jenis perbuatannya, dan masih banyak bentuk sanksi yang lainnya diterapkan untuk terciptanya keadilan serta jaminan keamanan untuk rakyatnya.
Tentunya sanksi tegas ini akan mewujudkan efek jera. Seseorang tidak akan mudah melukai orang lain, apalagi sampai membunuhnya, apalagi pada anggota keluarganya.
Demikianlah, sistem Islam akan menyemarakkan nuansa kebahagiaan dalam keluarga. Indahnya relasi dalam keluarga tergambarkan sempurna. Berbagai kekerasan, perilaku sadis dan bengis tak kan dilazimkan. Ketahanan keluarga adalah keniscayaan.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment