Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemiskinan Rakyat di Tengah Kekayaan Tambang

Wednesday, October 15, 2025 | Wednesday, October 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T10:08:33Z

 


Oleh: Zuliyama, S. Pd. (Relawan Opini)


 Pemerintah melalui Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyoroti persoalan tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), meskipun daerah tersebut dikelilingi aktivitas pertambangan berskala besar. Hal itu disampaikan dalam audiensi antara BP Taskin dan Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konut yang digelar di Jakarta, Selasa, 30 September 2025. Kepala BP Taskin, Budiman Sudjatmiko menyampaikan, angka kemiskinan di Konut masih berada di angka 13,35 persen, ironi yang mencolok di tengah gencarnya investasi tambang. “13 persen lebih rakyatnya miskin, padahal mereka itu hidup di lingkar wilayah tambang. Karena itu, teman-teman dari asosiasi datang mengadukan ini ke kami agar dicarikan solusinya,” ujar Budiman. (Kendaripos.co.id, 30/9/2025).


Terkait tambang sendiri, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Poin dalam UU tersebut menegaskan bahwa mineral dan batu bara adalah kekayaan alam tak terbarukan yang dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat dan siapapun yang mengelolanya harus memiliki izin. Adapun manfaat yang diharapkan akan didapatkan oleh warga daerah tambang adalah adanya dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah tambang, penciptaan lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur. 


Sayangnya, manfaat yang diharapkan mampu mensejahterakan itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebagian besar hasil tambang masuk ke perusahaan (swasta) dan pemerintah pusat, sementara daerah hanya menjadi penonton saja. Adapun lapangan kerja, perusahaan sering kali merekrut tenaga dari luar daerah yang lebih terampil dibanding memilih warga lokal. Kalaupun lapangan kerja atau penambahan pemasukan bisa dirasakan oleh warga dengan berjualan, itu hanya menambah sedikit pemasukan dibandingkan lahannya yang telah tercemari hingga tak bisa dikelola lagi dan nantinya akan menimbulkan kerusakan permanen. Selanjutnya terkait pembangunan infrastruktur, jalan dan fasilitas hanya dibangun di sekitar perusahaan saja dan bukan di perkampungan warga. 


Dari situ dapat kita lihat bahwa kerugian lebih banyak didapati oleh warga di sekitar tambang, meliputi kerusakan ligkungan, ketimpangan sosial ekonomi, dimana tidak semua warga lokal mendapat pekerjaan, menurunnya kesehatan akibat debu, polusi dan limbah tambang serta masalah lain seperti konflik perebutan lahan dan bagi hasil yang sering terjadi. Namun, praktik ini masih saja terus berlangsung yang memicu pertanyaan, benarkah pengelolaan tambang benar-benar untuk kemakmuran rakyat? 


Memang, berharap kesejahteraan pada sistem kapitalisme merupakan hal yang merupakan angan-angan belaka. Bagaimana tidak, sistem ini benar-benar menjunjung tinggi manfaat atau materi yang didapatkan. Penguasa pun tak lagi melihat apakah rakyatnya sejahtera atau tidak, selama ia bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.


Tak heran pula, uang yang seharusnya untuk rakyat malah masuk ke kantong- kantong pribadi. Ditambah lagi pemisahan agama dari kehidupan yang merupakan aqidah sistem ini menambah sempurna rencana keji penguasa. Mereka seenaknya membuat aturan untuk memfasilitasi keinginan bejat mereka itu.

 

Sebaliknya dalam Islam, pertambangan merupakan milik seluruh rakyat dan negara hanya bertugas mengelolanya. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah saw. "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: Air, padang rumput dan api. " (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Dari sini, pertambangan masuk dalam unsur api yang tak boleh dimiliki perseorangan ataupun oleh perusahaan. 


Adapun negara akan mengelola tambang tersebut sesuai dengan syariat Islam. Pertama terkait pekerja dan pengelola, jika negara belum memiliki pengetahuan tentang cara pengelolaan tambang, maka dibolehkan belajar dari pihak asing selama tidak membuka jalan bagi penguasaan SDA. Kedua terkait alat tambang, jika negara belum memilikinya maka boleh menyewa alat dari luar selama kontraknya bersifat jasa, bukan bagi hasil tambang. Ketiga terkait dampak, negara akan memastikan agar pengelolaan tambang tidak merusak bumi, tidak berbahaya bagi manusia dan memperhatikan keberlanjutan generasi. 


Setelah tambang dikelola, hasilnya akan masuk ke kas negara untuk membangun fasilitas publik, pendidikan dan kesehatan serta pertahanan dan keamanan negara. Akibatnya, rakyat tidak akan dibebankan pajak yang begitu mencekik untuk mendapatkan fasilitas layak. Pendidikan dan kesehatan pun digratiskan dengan menggunakan dana hasil pengelolaan tambang ini. 


Ditambah lagi, ketakutan jika penguasa berbuat semena-mena merupakan hal yang sulit ditemukan dalam Islam. Hal ini dikarenakan bagi penguasa, rakyat bukanlah alat untuk mendapatkan keuntungan melainkan layaknya gembalaan yang mesti diurusi. Rasulullah SAW. bersabda: "Imam (pemimpin), adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya". (HR. Bukhari dan Muslim).


 Maka tak heran jika kita mendengar kisah, dimana pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, sudah tak ada yang mau menerima zakat karena warganya telah sejahtera. Hal ini tentunya karena landasan keimanan yang menancap kuat pada tingkat individu, masyarakat hingga negara hingga menjadikan mereka senantiasa melakukan perbuatan berdasarkan halal dan haram dan cukuplah dalil-dalil tersebut menjadi petunjuk bagi setiap langkah yang akan mereka ambil. Wallahua'lam bishshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update