Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Girls Takeover, Program Takeover Sekuler Terhadap Islam

Saturday, October 11, 2025 | Saturday, October 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-11T13:51:33Z

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

“The girl I am, the change I lead: Girls on the frontlines of crisis.” atau “Saya adalah anak perempuan, perubahan yang saya pimpin: Anak-anak perempuan di garis depan krisis.” Menjadi tema Hari Anak Perempuan Internasional (11 Oktober), Girls Takeover.

Terkait dengan agenda ini dua belas siswi SMA dan mahasiswi berusia 15—21 tahun diberi kesempatan mengambil alih peran sebagai duta besar dan posisi penting lainnya di PBB selama satu hari. Acara Girls Takeover memberi pengalaman langsung pada para peserta untuk memegang tanggung jawab kepemimpinan,  juga menegaskan bahwa kesetaraan peluang berlaku bagi semua, tanpa memandang gender.

Tergambar bahwa pesan yang disampaikan adalah bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk sukses pada pekerjaan dan posisi yang mereka cita-citakan. Dubes Kanada Jess Button sebagai salah satu tuan rumah mengatakan, “Secara keseluruhan penting untuk menyampaikan pesan tentang kesetaraan gender dan memastikan, baik anak perempuan maupun laki-laki memiliki peluang yang sama untuk sukses.” (Antara, 2-10-2025).

Produk Sistem Kapitalisme

Sekilas Girls Takeover seolah-olah bagus. Adanya pemberian kesempatan pada perempuan muda untuk belajar menjadi pemimpin secara praktis, seakan memberi peluang baik untuk problem yang dihadapi kaum perempuan khususnya perempuan muda sedunia.  Dengan program ini seakan masalah akses pendidikan, kesehatan (termasuk kesehatan mental), kekerasan (verbal, fisik, psikis, maupun seksual) dapat terselesaikan.

Digemborkannya perspektif seolah-olah perempuan tidak mendapatkan akses ke pendidikan, kesehatan, dan kiprah pada ranah publik karena posisinya sebagai perempuan, menyerukan bahwa perempuan harus diposisikan setara dengan laki-laki. Bahkan, targetnya adalah proporsi 50:50 antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang. Isu kesetaraan gender begitu kental. Padahal kenyataannya walau konsep kesetaraan gender sudah diusung dan diterapkan selama puluhan tahun, bahkan dipaksakan di negeri-negeri muslim, kegagalan mewujudkan akses pendidikan, kesehatan, dan peran publik bagi perempuan tampak riil. Perempuan tetap terjebak dalam kemiskinan, pengangguran, wabah, ketertinggalan pendidikan, minimnya layanan kesehatan, dan konflik tiada akhir. Perempuan tetap tidak bisa hengkang dari derita.

Alih-alih mengangkat derajat martabat perempuan, konsep kesetaraan gender malah menjatuhkan perempuan dalam kehancuran. "My body my authority” yang lahir dari konsep ini menjadikan perempuan merasa bebas berperilaku sesuka hatinya. Banyak perempuan terlibat dalam gaya hidup bebas, free sex, kohabitasi atau living together, L687, waithood (menunda pernikahan), dan child free. Semuanya telah menghancurkan bangunan keluarga, jika pun masih bertahan namun sangat rapuh.

Sebagai produk kapitalis, konsep kesetaraan gender menjadikan perempuan kian terbebani secara ekonomi.  Selain mengemban fungsi domestik, mereka dituntut pula untuk menyangga ekonomi. Atas nama pemberdayaan ekonomi, perempuan dieksploitasi demi keuntungan ekonomi.

Kaum perempuan rela menjadi pekerja migran. Konsep ini telah menerbangkan mereka ke negeri-negeri yang jauh dari keluarganya. Demi keluarga merekap rela. Sayangnya pengorbananannya kerap kali menjadikan mereka kehilangan keluarga.

Sayangnya pemerintah membanggakan capaian.  Kucuran devisa yang masuk menjadi satu andalan pemasukan negera. Bukan hanya tenaganya saja yang dieksploitasi, tubuhnya pun dieksploitasi atas nama devisa Negara, atas nama profit ekonomi. 

Bisakah hal tersebut dianggap sebagai sebuah capaian prestasi? Tegakah  kerusakan perempuan, keluarga, dan generasi dijadikan ukuran kemajuan ekonomi? Realitasnya, perempuan sekalipun dieksploitasi habis-habisan, kualitas hidup perempuan tetap saja rendah. Upah minim, nir jaminan sosial dan kesehatan tetap saja menjadi nasib miris sebagian besar pekerja perempuan. Para perempuan muda lulusan kampus tetap kesulitan mendapatkan pekerjaan. Sementara yang lainnya terkena badai PHK meski sudah berusaha memeluk pekerjaan (job hugging). Walhasil, meski sudah puluhan tahun digencarkan, ide kesetaraan gender gagal total menyejahterakan perempuan. 

Sebagai produk kapitalisme, kegagalan ide kesetaraan gender sebetulnya kembali pada kegagalan mendiagnosis akar masalah perempuan.  Persoalan perempuan senyatanya dialami pula oleh  laki-laki, yaitu  kualitas hidup yang buruk, kemiskinan, pendidikan mahal, pengangguran, PHK, dll. Semua permasalahan ini hanyalah sepenggal kisah kemiskinan struktural yang disebabkan oleh penerapan sistem ekonomi kapitalisme, tidak terkait dengan relasi laki-laki dan perempuan. Kapitalisme melegalkan konsentrasi SDA pada segelintir pengusaha kapitalis sehingga rakyat kehilangan hak untuk menikmatinya.

Selama sistem kapitalisme masih mencengkeram, baik perempuan ataupun laki-laki akan tetap didera nestapa. Oleh karena itu yang dibutuhkan bukanlah kesetaraan gender, tetapi perubahan sistemis dari sistem kapitalisme buatan manusia menuju sistem Islam yang bersumber dari Allah Ta'ala.

Paradigma Kesetaraan Gender dalam  Islam

Islam memandang laki-laki dan perempuan dengan pandangan khas berdasarkan nas. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) Bab “Kedudukan Wanita dan Pria di Hadapan Syariah” menjelaskan, ketika Islam datang dengan membawa taklif syariat yang dibebankan kepada kaum wanita dan kaum pria, dan ketika Islam menjelaskan hukum-hukum syariat yang menyolusi aktivitas masing-masing dari keduanya, Islam sama sekali tidak memandang masalah kesetaraan atau keunggulan di antara pria dan wanita. Islam juga tidak memperhatikan masalah kesetaraan dan keunggulan antara pria dan wanta itu sama sekali. Melainkan Islam hanya memandang bahwa di sana terdapat permasalahan tertentu yang memerlukan solusi.

Islam menyolusi permasalahan itu sebagai suatu permasalahan tertentu tanpa memperhatikan posisinya sebagai permasalahan bagi pria atau bagi wanita. Atas dasar ini, masalah kesetaraan atau ketidaksetaraan antara pria dan wanita bukan merupakan topik pembahasan. Kata kesetaraan dan ketidaksetaraan pria dan wanita itu juga tidak terdapat di dalam khazanah perundang-undangan islami. Yang ada adalah hukum syarak untuk peristiwa tertentu yang telah terjadi dari seorang manusia tertentu, baik pria maupun wanita.

Berdasarkan hal ini, ihwal kesetaran (gender) antara pria dan wanita bukanlah permasalahan yang harus dibahas. Juga bukan topik yang memiliki tempat di dalam sistem interaksi pria dan wanita (nizhâm al-ijtima’î). Sebab kedudukan seorang wanita yang sama dengan kedudukan seorang pria atau sebaliknya, bukanlah termasuk perkara yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan sosial. Hal itu juga bukan persoalan yang mungkin terjadi di tengah-tengah kehidup islami. Istilah semacam ini tidak lain hanyalah bagian dari istilah-istilah yang ada di dunia Barat. Tidak ada seorang muslim pun yang mengemukakan istilah tersebut kecuali orang yang membebek kepada Barat.

Dahulu Barat menghancurkan hak-hak asasi kaum wanita selaku manusia. Oleh karena itulah, wanita-wanita Barat menuntut hak-hak tersebut. Mereka menjadikan tuntutan pembahasan kesetaraan sebagai jalan untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Lain halnya dengan Islam. Islam tidak mengenal istilah istilah semacam ini sebab Islam telah menegakkan sistem pergaulannya berdasarkan landasan yang kukuh. Sistem pergaulan Islam tersebut dapat menjamin keutuhan dan ketinggian komunitas yang ada di dalam masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Sistem ini mampu memberikan kepada kaum wanita dan kaum pria kebahagiaan yang hakiki sesuai dengan kemuliaan manusia yang telah dimuliakan oleh Allah Swt.

Allah Swt. berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَم

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS Al-Isra’ [17]: 70).

Islam telah menetapkan berbagai hak bagi kaum wanita sebagaimana juga telah menetapkan berbagai kewajiban terhadap mereka. Islam pun telah menetapkan berbagai hak bagi kaum pria sebagaimana juga telah menetapkan berbagai kewajiban terhadap mereka. Ketika Islam menetapkan semua itu, tidak lain Islam menetapkannya sebagai hak dan kewajiban terkait dengan kemaslahatan pria dan wanita menurut pandangan Asy-Syari’ (Sang Pembuat Hukum). Sekaligus menetapkannya sebagai solusi atas perbuatan-perbuatan mereka sebagai suatu perbuatan tertentu yang dilakukan oleh manusia tertentu.

Islam menetapkannya satu bagi pria dan wanita ketika karakter kemanusiaan keduanya mengharuskannya satu. Sebaliknya Islam menetapkannya berbeda ketika karakter masing-masing mengharuskannya berbeda. Kesatuan (kesamaan) dalam berbagai hak dan kewajiban antara pria dan wanita itu tidak bisa disebut sebagai kesetaraan atau ketidaksetaraan.

Demikian pula adanya perbedaan dalam sejumlah hak dan kewajiban di antara pria dan wanita tidak bisa dilihat dari ada atau tidak adanya kesetaraan. Sebab ketika Islam memandang suatu komunitas masyarakat, baik pria atau wanita, Islam hanya memandangnya sebagai komunitas manusia, bukan yang lain. Dan karakter komunitas manusia tersebut bahwa di dalamnya terdapat pria dan wanita. Allah Swt. berfirman,

يَأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS An-Nisa’ [4]: 1).

Berdasarkan pandangan inilah, Allah Swt. mensyariatkan berbagai taklif (beban) syariat. Berdasarkan pandangan ini pulalah Allah Swt. menetapkan berbagai hak dan kewajiban kepada kaum pria maupun kaum wanita. Ketika berbagai hak dan kewajiban itu merupakan hak dan kewajiban yang bersifat manusiawi (insaniyyah), yakni ketika berbagai taklif itu merupakan taklif yang berkaitan dengan manusia sebagai manusia, maka kita bisa temukan adanya kesatuan dalam berbagai hak dan kewajiban itu. Yakni berbagai taklif itu adalah satu, berlaku sama baik bagi pria maupun wanita.

Dari sini, kita akan menemukan bahwa Islam tidak membeda-bedakan antara pria dan wanita ketika Islam menyeru manusia kepada keimanan. Begitu pula Islam tidak membeda-bedakan taklif untuk mengemban dakwah Islam atara pria dan wanita. Islam telah menjadikan berbagai taklif yang berkaitan dengan ibadah seperti salat, puasa, haji, dan zakat sebagai taklif yang satu, baik bagi pria maupun wanita. Islam telah menjadikan pensifatan diri dengan sifat-sifat utama yang dibawa oleh hukum-hukum syariat sebagai akhlak bagi pria maupun wanita secara sama.

Demikianlah, kita mendapati bahwa seluruh hukum syarak terkait dengan manusia sebagai manusia, apa pun hukumnya serta bagaimanapun jenis dan macamnya, sesungguhnya telah disyariatkan oleh Allah Swt. satu bagi pria maupun wanita tanpa ada perbedaan Hanya saja, sesungguhnya hal itu bukan merupakan kesetaraan (gender) antara pria dan wanita. Tidak lain hanyalah bahwa hukum-hukum tersebut disyariatkan oleh Allah Swt. bagi manusia, sama saja bagi pria atau wanita karena keduanya sama-sama manusia. Hukum-hukum tersebut merupakan seruan Allah Swt. yang terkait dengan amal-perbuatan manusia.

Berbagai hak, kewajiban, dan taklif syariat ada kalanya terkait dengan karakter wanita dengan predikatnya sebagai wanita dan terkait dengan posisinya di dalam suatu komunitas (jemaah) atau keberadaannya di dalam masyarakat. Berbagai hak, kewajiban, dan taklif syariat ada kalanya juga terkait dengan pria dengan predikatnya sebagai pria, atau terkait dengan kedudukannya di dalam suatu komunitas (jemaah), atau keberadaannya di dalam masyarakat.

Dalam realitas semacam ini, Islam menetapkan berbagai hak, kewajiban, dan taklif syariat itu berbeda antara pria dan wanita. Sebabnya, semua itu bukan merupakan solusi bagi manusia secara umum, tapi merupakan solusi bagi manusia dengan jenis (kelamin) tertentu yang memiliki jenis karakter kemanusiaan yang berbeda dengan jenis (kelamin) yang lain. Oleh karenanya, solusi yang diberikan haruslah solusi bagi jenis (kelamin) tertentu itu, bukan bagi seluruh manusia secara umum.

Pandanga Islam Terhadap Hak Perempuan dan Laki-laki

Dalam Islam, loaki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama. Keduanya berhak mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda, 

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ

Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat.”(HR. Muslim)

Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, maupun fasilitas publik lainnya bagi rakyat secara murah, bahkan gratis. Dengan demikian rakyat terpenuhi kebutuhan dasarnya. Untuk itu, negara harus membangun infrastruktur yang memadai di seluruh penjuru wilayah sehingga tidak ada anak yang tidak sekolah, tidak ada rakyat yang sakit tanpa penanganan medis, dan tidak ada rakyat yang tidak tercukupi kebutuhan pokoknya.

Negara dalan sistem Islam (Khilafah) menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, laki-laki maupun perempuan. Negara mengelola harta milik umum (SDA), tidak menyerahkannya pada swasta seperti dalam kapitalisme. Ini menjadikan negara memiliki pemasukan yang besar di baitulmal yang digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Khilafah menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat yang diwajibkan bekerja oleh syariat, yaitu laki-laki dewasa. Khilafah mewujudkan lapangan kerja tersebut melalui pembukaan industri, mengoptimalkan pertanian dengan berbagai bantuan dan subsidi, juga pemberian modal untuk bisnis dan perdagangan. Semua kebijakan ini diberlakukan bagi rakyat secara umum dan akan berdampak pada seluruh rakyat, baik laki-laki maupun perempuan.

Perempuan tidak wajib bekerja, tetapi mereka nafkah mereka dijamin oleh suaminya, walinya, kerabatnya, atau negara. Ini menjadikan perempuan tidak dituntut untuk berdaya secara ekonomi sehingga perempuan bisa optimal menjalankan tugas utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah. Hasilnya adalah bangunan keluarga yang kukuh sehingga menghasilkan generasi dan peradaban yang cemerlang.

Hal ini sudah terbukti nyata sepanjang sejarah peradaban Islam sejak masa Rasulullah saw. hingga Khilafah Utsmaniyah. Saat itu perempuan tidak hanya sejahtera, tetapi juga mulia. Perempuan juga mampu berkiprah pada ranah publik gang dibolehkan syariat, seperti pegawai, kepala departemen, anggota majelis umat, kadi, pengusaha, guru, dokter, insinyur, ilmuwan, ulama, dan berbagai profesi lain selain penguasa (khalifah, muawin/pembantu khalifah, wali/gubernur, amil/bupati-wali kota) dan kadi mazhalim.

Oleh karena itu tidak perlu merasa bangga dengan agenda girls take over yang berbasis kapitalisme sekuler, karena perempuan dalam Islam bisa meraih kemuliaan pada level yang tinggi dengan jaminan kesejahteraan yang hakiki, riil bukan basa basi. Bukan sekadar pencitraan, namun keniscayaan.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update