Oleh: Nida Aprida MS
Belakangan ini kita mendengar keluhan masyarakat dari berbagai daerah soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat drastis. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang naik hingga 10 kali lipat! Tentu hal ini sangat membebani rakyat, terutama kaum menengah ke bawah yang penghasilannya pas-pasan.
Fenomena ini menimbulkan satu pertanyaan penting: Apakah boleh pemerintah membebani rakyat sekian rupa atas nama pembangunan? Apakah ini adil? Dan yang lebih penting: Apa pandangan Islam dalam persoalan seperti ini?
PBB dan Realitas Ketimpangan Sosial
Pajak Bumi dan Bangunan sejatinya adalah pungutan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam sistem sekarang, pemerintah daerah mengandalkannya sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ketika kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, yang terjadi adalah ketimpangan. Rakyat kecil, petani, pensiunan, dan buruh ikut terkena dampaknya. Bahkan di beberapa daerah, lahan warisan yang sudah puluhan tahun dimiliki keluarga harus dibayar pajaknya dengan nilai fantastis.
Sementara itu, pemilik modal besar justru lebih mudah "bernegosiasi" atau mencari celah pengurangan pajak. Di tengah gejolak ini, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna menyatakan tidak ada kenaikan PBB di tahun 2025.
Tunggakan PBB warga yang menumpuk akan dihapuskan. Lahan sawah abadi dibebaskan dari PBB, demi menjaga ketahanan pangan. Ia mencerminkan bahwa masih ada pemimpin yang memahami beban rakyat dan memilih pendekatan solutif, bukan represif.
Namun, apakah cukup hanya dengan tidak menaikkan pajak? Tentu belum. Karena akar masalahnya ada pada sistem keuangan negara yang bergantung pada pungutan pajak
Pandangan Islam: Negara Wajib Menjamin Kesejahteraan, Bukan Membebani
Islam memiliki konsep yang khas dalam pengelolaan ekonomi negara. Negara Islam (Khilafah) tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan. Pertama, sumber Pendapatan Negara Bukan dari Pajak. Negara mengelola zakat dari umat Muslim (bukan pajak biasa, tapi kewajiban ibadah). Kharaj dan jizyah dari non-Muslim, Harta milik umum seperti tambang, energi, dan sumber daya alam. Ghanimah, fai, dan 'ushur, semua sumber ini cukup untuk membiayai kebutuhan masyarakat, tanpa harus membebani rakyat miskin dengan pajak tahunan atas tanahnya sendiri.
Kedua, Pajak (Dharībah) hanya Diperbolehkan Dalam Keadaan Darurat. Menurut para ulama, negara boleh memungut pajak dari orang kaya. Jiika Baitul Maal kosong, ada kebutuhan mendesak (seperti bencana alam, perang, dll), dan dilakukan secara adil dan transparan.
Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah menegaskan, pemungutan dari rakyat harus untuk kemaslahatan umat, bukan sekadar menutupi defisit akibat korupsi dan pemborosan anggaran.
Keadilan Sosial dalam Islam
Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat ihsan..." (QS. An-Nahl: 90).
Keadilan adalah asas utama dalam Islam. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjerit karena tidak mampu membayar pajak atas rumah yang mereka tinggali bertahun-tahun.
Zakat adalah solusi yang jauh lebih adil. Dibayar oleh orang kaya, dan disalurkan untuk yang membutuhkan. Inilah mekanisme distribusi kekayaan dalam Islam yang menutup jurang kesenjangan sosial tanpa membebani rakyat kecil.
Kenaikan PBB dan pajak-pajak lainnya adalah buah dari sistem sekuler yang memisahkan urusan negara dari tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Selama negara bergantung pada pajak sebagai pemasukan utama, rakyat akan terus dibebani. Sudah saatnya kita menyuarakan solusi Islam secara kaffah (menyeluruh). Bukan sekadar menuntut penurunan pajak, tapi mengembalikan fungsi negara sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, yaitu menjamin kebutuhan dasar rakyat, mengelola sumber daya alam untuk umat, menerapkan sistem zakat dan distribusi yang adil.
Semoga Allah membukakan hati kaum Muslimin untuk kembali kepada syariat-Nya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi dan pemerintahan. Aamiin.
No comments:
Post a Comment