Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kenaikan Pajak Bangunan, Rakyat Makin Tercekik

Sunday, September 14, 2025 | Sunday, September 14, 2025 WIB



Oleh: Umma Syuhada

Di berbagai daerah di Indonesia, terjadi lonjakan tagihan PBB yang sangat drastis, bahkan mencapai ratusan hingga lebih dari 1.000 persen. Misalnya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ada wajib pajak yang tagihannya naik dari sekitar Rp 400 ribu menjadi Rp 3,5 juta, atau kira-kira hingga 1.000% dilansir dari Idntimes, 26/08.


Di Kota Semarang juga ada objek pajak yang mengalami kenaikan hingga sekitar 400% akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, di Parepare ada warga yang tagihan PBB-nya naik sekitar 453% dari Rp 999.100 menjadi sekitar Rp 5.529.000, detik.com 21/08.


Salah satu penyebab utama kenaikan drastis ini adalah penyesuaian NJOP dan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dalam banyak kasus tidak pernah diperbarui selama bertahun-tahun. Saat pemerintah daerah melakukan pembaruan NJOP agar mencerminkan harga pasar tanah dan bangunan terkini, tagihan pajak pun melonjak secara signifikan. Selain itu, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk menaikkan tarif PBB-P2 hingga maksimum 0,5%.


Reaksi publik terhadap kenaikan ini cukup besar di banyak tempat. Di Kabupaten Pati (Jawa Tengah), misalnya, usulan kenaikan PBB-P2 hingga 250% memicu demonstrasi masyarakat yang akhirnya membuat pemerintah daerah mencabut kebijakan tersebut. 

Di Parepare, pemerintah sampai menunda penagihan sambil melakukan konsultasi dengan pihak terkait karena banyaknya keluhan warga. Dari data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), lebih dari 100 daerah telah menaikkan tarif PBB-P2 pada 2025, dan sekitar 20 di antaranya melakukannya dengan kenaikan lebih dari 100%.


Kenaikan PBB hingga ratusan persen saat ini di daerah adalah satu masalah. Karena kaitannya adalah dengan kezaliman penguasa yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara dan daerah, hingga 85% pemasukan daerah dan negara bersumber dari pajak yang menzalimi dan menyengsarakan rakyat.


Tekanan pajak yang semakin berat bagi rakyat merupakan akibat dari diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme. Dalam sistem ini, pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan utama negara. Alhasil, untuk menjalankan pemerintahan, negara sangat bergantung pada pemasukan besar dari pajak masyarakat.


Ironisnya, meskipun rakyat sudah dipaksa menanggung beban pajak tinggi, pengeluaran negara kerap tidak memperhatikan skala prioritas. Pembangunan infrastruktur lebih banyak difokuskan di pusat-pusat ekonomi, sementara wilayah pedesaan masih tertinggal dari pembangunan serupa. Di sisi lain, anggaran untuk gaji dan fasilitas mewah pejabat terus meningkat, padahal banyak guru honorer masih hidup dengan penghasilan yang jauh dari layak.


Kondisi ini menjadi gambaran suram pemerintahan dalam sistem demokrasi kapitalisme. Pajak yang besar dan membebani rakyat hanyalah salah satu bentuk ketidakadilan nyata. Alih-alih mengurus kebutuhan rakyat serta menjamin kesejahteraan mereka, pemerintah justru lebih sibuk mengutamakan kepentingan yang tidak menyentuh langsung kehidupan masyarakat.


Pandangan Islam terhadap Pajak

Dalam Islam, pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara. Pajak atau dharibah hanya dikenakan kepada laki-laki Muslim yang memiliki harta berlebih. Sementara itu, masyarakat yang sekadar cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak dibebani kewajiban membayar pajak.


Selain itu, pemungutan pajak dalam Islam bersifat sementara, hanya diberlakukan ketika baitulmal (kas negara) dalam keadaan kosong. Begitu baitulmal kembali terisi, kewajiban pajak pun dihentikan. Dana yang terkumpul dari dharibah dipergunakan untuk kebutuhan yang mendesak, seperti pembiayaan jihad, pembayaran gaji tentara, maupun pengembangan industri militer.

Sumber pendapatan dalam sistem Khilafah memiliki beberapa macam. Pertama, berasal dari anfal, ganimah, fai, dan khumus. Anfal dan ganimah adalah harta yang diperoleh kaum Muslim dari orang kafir melalui peperangan di medan tempur, yang dapat berupa uang, senjata, barang dagangan, bahan makanan, dan lainnya.



Adapun fai adalah harta yang dikuasai tanpa peperangan atau pengerahan pasukan. Sedangkan khumus adalah seperlima bagian dari harta rampasan perang (ganimah). Seluruh sumber ini hanya diperoleh ketika terjadi perang dengan negara kafir harbi.


Kedua, ada pemasukan dari kharaj, yaitu hak kaum Muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan maupun melalui perjanjian damai. Status tanah kharaj tetap berlaku meskipun pemiliknya kemudian masuk Islam.


Ketiga, sumber lainnya adalah jizyah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada orang kafir sebagai bentuk ketundukan mereka kepada Islam. Kewajiban ini akan gugur ketika mereka memeluk Islam.


Keempat, berasal dari harta milik umum, yakni harta yang Allah Swt. dan Rasul-Nya tetapkan sebagai milik seluruh kaum Muslimin. Harta jenis ini tidak boleh dimiliki individu, meskipun boleh dimanfaatkan bersama. Pemasukan dari kepemilikan umum inilah yang menjadi salah satu penopang utama keuangan baitulmal.


Sudah selayaknya kita kembali kepada sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah. Khilafah tidak akan menjadikan pajak sebagai tulang punggung negara, sebab sumber utama pemasukan negara begitu melimpah. Dengan penerapan syariat islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah, keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan benar-benar terwujud. 



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update