Oleh : Enda
Indonesia kasus korupsi seolah menjadi tren dikalangan pejabat. Baik pejabat tingkat daerah maupun pusat ditengah upaya pemerintah melakukan efesiensi anggaran kasus korupsi makin menjadi-jadi. Padahal efisiensi ini akan berdampak pada kurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis.Seperti penonaktifan penerima bantuan iuran jaminan jaminan kesehatan nasional (PBI JKN), pengurangan tunjangan kinerja (Tukin) guru, pengurangan dana bansos, riset, militer dan lain-lain.
Dilansir dalam Antara News (7/7/2035) Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kbalu menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di Kab. Kolaka Utara ( Kolut) prov. Sultra. Kepala seksi penyelidikan Kejati Sultra Rizki Rahmatullah saat ditemui dikendari mengatakan bahwa satu tersangka berinisial HP yang merupakan direktur PT KMR. Dia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN.
Selain itu, kejaksaan negeri ( Kejari) Kendari, menetapkan mantan sekretaris daerah Pemkote Kendari berubunsial NU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 444 Juta. Enjang mengatakan dugaan korupsi itu terjadi bagian umum Pemkot Kendari. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan ( GUP) , tambah uang persediaan (TUP) dan langsung (Ls). Modus korupsi yang dilakukan ketiganya dengan mengajukan sejumlah anggaran pada kegiatan Pemkot Kendari. Namun realisasinya diduga fiktif. ( Detik Sulsel, 17/04/2025)
Ilusi Demokrasi
Bukan tanpa alasan maraknya kasus korupsi yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya ada dari faktor eksternal dan internal.
Faktor internal maraknya korupsi karena disebabkan keserakahan, keinginan untuk memperoleh kekayaan atau keuntungan material secara berlebihan melebihi kebutuhan, rendahnya pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendorong seseorang untuk mencari cara lain termaksuk melakukan korupsi.
Hal ini dilakukan oleh mereka yang hidup hedonis dan flexing.
Terlebih lemahnya moral dan integritas, rendahnya kesadaran akan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab dan rasa malu dapat memicu seseorang untuk melakukan korupsi. Apalagi pola hidup yang konsumtif, gaya hidup yang mewah serta boros dapat menjadi pendorong untuk mencari sumber pendapatan ilegal seperti korupsi.
Sementara itu, faktor eksternal maraknya korupsi disebabkan karena adanya kesempatan, adanya celah atau kelemahan dalam sistem, pengawasan atau penegakan hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.
Ditambah kegagalan sistem, ketidak jelasan aturan, birokrasi yang rumit, kurangnya transparansi, dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan negara. Penegakan hukum yang lemah, hukum yang tidak tegas, sanksi yang ringan dan penegakan hukum yang tidak konsisten dapat mendorong seseorang melakukan korupsi. Begitu pula dengan kondisi sosial dan budaya yang primitif, norma-norma sosial yang membiarkan atau bahkan mendukung perilaku koruptif. Serta ketidakadilan sosial yang memicu rasa iri dan keinginan untuk memperkaya diri.
Sementara itu, politik yang seharusnya untuk mengurusi kepentingan rakyat. Tetapi justru menjadi sarat dengan kepentingan pribadi, money politik, dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri. Begitu pula dengan aspek ekonomi dimana tingkat pendapatan yang rendah, disparatais ekonomi yang tinggi dan kurangnya kesempatan ekonomi dapat menjadi faktor pendorong korupsi. Disisi lain besarnya dana yang dikeluarkan oleh para penguasa dan kroni-kroninya untuk berpatisipasi dalam demokrasi. Sehingga menjadikan pilar terpenting dalam demokrasi adalah kolaborasi penguasa dan pengusaha. Kolaborasi ini melanggengkan penguasa pada jabatannya.
Sementara pengusaha untuk menjamin keberlangsungan bisnisnya atau mendapat proyek dari pemerintah. Akibatnya pengusaha mendikte penguasa yang melahirkan korporasi mengontrol negara. Negara lebih melayani kepentingan penguasa dibanding rakyatnya.
Karena itu kesejahteraan yang dijanjikan demokrasi hanyalah kebohongan semata. Para pejabat dalam kampanyenya dulu menjanjikan kesejahteraan. Namun setelah menjadi penguasa, kesejahteraan yang mereka janjikan hanyalah ilusi. Bahkan kebijakan mereka justru menyebabkan rakyat semakin menderita. Salah satunya dengan kenaikan pajak yang kian mencekik. Jargon dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dalam demokrasi hanyalah jargon kosong belaka. Kesejahteraan rakyat hanya diwakili anggota parlemen dan kroni-kroni penguasa. Semakin bertambah sejahtera penguasanya maka rakyatnya semakin menderita. Hal ini disebabkan oleh maraknya kasus korupsi yang mengintai diberbagai elemen kehidupan.
Selama yang diterapkan sistem kapitalisme. Maka korupsi tetap menjadi masalah yang lebih kompleks dan sulit untuk diatasi. Pasalnya sistem kapitalisme cenderung menempatkan keuntungan pribadi sebagai prioritas utama. Ini bisa menyebabkan beberapa individu atau kelompok tertentu yang memiliki akses ke kekayaan dan kekuasaan mencoba memperoleh keuntungan pribadi lebih besar dengan cara yang tidak sah.
Solusi Islam
Sikap tegas pemberantasan korupsi hanya dengan menerapkan syariah Islam. Sistem hukum Islam dapat berperan sangat efektif dalam pemberantasan korupsi. Baik peran pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuartif).
Dalam syariah Islam pencegahan yang dinukil dari penjelasan KH. Muhammad Siddiq Al-jawi : Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas. Bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam.
Sebagaimana sabda rasul bahwa " Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat. ( H.R al-Bukhari)"
Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Khalifah Umar bin Khatab selalu memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya. Umar perang menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy'ari bahwa " Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok".
Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda nabi Saw, " Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya istri, hendaklah dia menikah. Kalau tidak punya pembantu kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan. (H.R Ahmad)"
Abu Ubaidah perang berkata kepada Umar , " Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berhianat."
Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi Saw. bersabda, " Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja yang diambil diluar itu adalah harta yang dilarang. ( H.R Abu Dawud)"
Kelima, adanya teladan dari pimpinan manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termaksuk pimpinannya.
Keenam, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Seperti Khalifah Umar bin Khattab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Pengkritik itu berkata, engkau tidak berhak menetapkan itu hai Umar.
Jika korupsi telah terjadi syariah Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas dan setimpal. Hukuman ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan pada keadilan, akuntabilitas, zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa).
Adapun Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta'zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya bisa berupa penyitaan harta, tasyhîr (diekspos), penjara sangat lama, dijilid hingga hukuman mati.
Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama.
Wallahu A'lam

No comments:
Post a Comment