Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tarif Trump Menguntungkan, Benarkah?

Sunday, August 24, 2025 | Sunday, August 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-24T02:59:42Z
Tarif Trump Menguntungkan, Benarkah?

Oleh Kiptiyah, SP 

(Pemerhati Sosial)


Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, waktu setempat, telah terjadi kesepakatan antara kedua penguasa presiden AS Donald Trump dan presiden RI Prabowo Subianto, seperti yang dirilis oleh Gedung Putih Washington DC , mengenai kesepakatan 

Perdagangan diantara kedua negara khususnya terkait tarif resiprokal Amerika Serikat dan Indonesia. 


Di antara poin paling menonjol dalam kesepakatan tersebut, adalah penurunan tarif impor AS dari Indonesia, yang awalnya 32%, menjadi 19%. Jadi barang-barang dari Indonesia yang masuk ke AS, awalnya terkena tarif sebesar 32%. Lalu turun menjadi 19%. Namun di balik itu, barang dari AS yang masuk ke Indonesia, akan dibebaskan dari tarif alias tarifnya nol persen.


Akan tetapi kesepakatan tersebut menuai beberapa kompensasi bagi Indonesia yang harus dipenuhi untuk Amerika Serikat, diantaranya 


Pertama, Indonesia berkomitmen untuk membeli energi AS senilai USD 15 miliar atau setara Rp244,41 triliun 


Kedua, Indonesia berkomitmen untuk membeli berbagai produk pertanian Amerika, meliputi soybeans (kacang kedelai), soybeans meal (bungkil kedelai), wheat (gandum), kemudian cotton (kapas), senilai USD 4,5 miliar, atau setara Rp72,32 triliun.


Ketiga, Indonesia berkomitmen membeli 50 pesawat Boeing produksi AS, sebagian besar tipe Boeing 777 yang berharga miliaran dolar AS.


Dan yang lebih mengejutkan lagi, pemimpin negeri ini menuruti kehendak AS untuk mentransfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. Hingga Donald Trump memuji Presiden Prabowo Subianto sosok yang luar biasa, sangat populer, kuat, cerdas, seperti yang disampaikan di halaman Gedung Putih Washington DC ( Selasa 15/7 ). 


*Tinjauan Kritis Perspektif Syariah Islam*


Kesepakatan Perdagangan antara AS dan Indonesia tersebut merupakan kesepakatan yang tidak sah berdasarkan hukum Islam, ada 4 (empat) alasan sebagai berikut :


Pertama, karena kesepakatan perdagangan tersebut, khususnya kesepakatan mengenai tarif resiprokal, yaitu 19% berbanding 0%, bertentangan dengan prinsip mu’āmalah bil mistli dalam Islam. 

Dalam perdagangan internasional, prinsip penetapan tarif bea masuk yang semisal (al-mitsli), yaitu harus ada kesamaan antara dua tarif, yaitu pertama, tarif ketika barang dari negara asing (Dārul Harbi) masuk ke wilayah negara Islam (Daulah Islamiyyah/Khilafah), dan kedua, tarif ketika barang dari negara Islam masuk ke negara asing (Dārul Harbi).


Seperti yang terjadi pada masa Khalifah Umar Khaththab RA, Beliau mempraktikan  prinsip mu’āmalah bil mitsli (perlakuan yang semisal/setara). Ketika barang dari negara Islam masuk ke negara asing (Dārul Harbi), dikenakan bea masuk sebesar 10% oleh negara asing tersebut. Maka Umar pun merespon dengan mengenakan tarif sebesar 10% (al-‘usyr) ketika ada barang yang masuk dari negara asing (Dārul Harbi) ke dalam wilayah negara Islam. 


Dengan demikian, ketika barang dari Indonesia yang masuk ke AS dikenakan tarif 19%, sebaliknya dari barang AS yang masuk Indonesia hanya dikenakan tarif 0% (alias nol persen), berarti kesepakatan tarif resiprokal ini sangatlah bertentangan dengan prinsip mu’āmalah bil mitsli (perlakuan yang semisal/setara) dalam agama Islam.


Dalil syariah untuk prinsip mu’āmalah bil mitsli ini, adalah dua ayat Al-Qur`an berikut ini, yakni fīrman Allah SWT :


فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُواْ اللهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.“ (QS. Al-Baqarah : 194).


Juga fīrman Allah SWT :

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُواْ بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصَّابِرينَ

“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Nahl : 126).


Kedua, karena kesepakatan mengenai tarif resiprokal tersebut, adalah sebuah akad (contract), ternyata  mempersyaratkan adanya akad-akad lain, di antaranya adalah : (1) Indonesia diharuskan membeli energi dari AS senilai USD 15 miliar, (2) Indonesia diharuskan membeli berbagai produk pertanian Amerika, senilai USD 4,5 miliar, dan (3) Indonesia diharuskan membeli 50 pesawat Boeing produksi AS.


Padahal, dalam Islam tidak diperbolehkan adanya suatu akad (perjanjian) yang mengharuskan adanya akad-akad yang lain secara mengikat. Jadi komitmen Indonesia terhadap AS untuk membeli energi AS, produk pertanian AS, dan pesawat Boeing tersebut, seharusnya adalah komitmen yang sifatnya optional (pilihan/tidak mengikat), bukan komitmen yang sifatnya mengikat.


Sikap Indonesia yang hanya manut saja kepada AS dalam sejumlah syarat itu, menunjukkan posisi Indonesia yang lemah, yang dengan sukarela telah menjadi budak ekonomi bagi AS, karena Indonesia mau saja tunduk kepada syarat-syarat mengikat yang bersifat paksa yang memberatkan Indonesia. Perjanjian seperti ini jelas menguntungkan bagi AS namun belum tentu menguntungkan bagi Indonesia.


Ketiga, karena perjanjian tarif resiprokal ini mengandung syarat yang bertentangan dengan kedaulatan kita, yaitu adanya hak AS untuk mengakses data pribadi warga RI.

Ini merupakan kesepakatan yang jelas sangat sembrono dan jelas melanggar kedaulatan Indonesia, karena data pribadi warga yang harus dilindungi oleh negara, justru oleh negara sendiri dialirkan secara bebas kepada AS hanya demi kepentingan dagang. Artinya negara ini mengorbankan rakyatnya sendiri demi kepentingan asing. Dan boleh jadi data pribadi warga RI tersebut oleh AS akan disalahgunakan oleh AS, yaitu AS tak hanya menggunakan data pribadi itu dalam konteks perdagangan, tetapi dimanfaatkan juga sebagai data intelijen untuk memantau dan memata-matai warga RI.


Padahal Islam telah melarang adanya suatu jalan yang dapat dimanfaatkan oleh kaum kafīr untuk menguasai atau mendominasi kaum  muslimin. 

 

Keempat, karena AS adalah negara yang terkategori negara kafīr harbi (Daulah Muhāriban Fī’lan), karena telah memerangi kaum muslimin secara nyata (de facto) di sejumlah negeri Islam. Misalnya serangan militer AS ke Iran, yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2025 yang lalu. AS juga memerangi kaum muslimin secara tidak langsung. Misalnya, ketika AS menjadi negara utama yang mendukung “Israel”, Israel” telah menerima lebih dari 300 miliar dollar AS dalam bentuk bantuan militer dan ekonomi sejak berdirinya “Israel” pada tahun 1948.

Maka dari itu, hubungan perdagangan antara kaum muslimin dengan AS sebagai kafīr harbi (Daulah Muhāriban Fī’lan) hukumnya haram dalam pandangan Syariah Islam.  


Jelaslah, bahwa hubungan perdagangan umat Islam dengan AS (Amerika Serikat) yang berstatus Daulah Muhāriban Fī’lan (berperang secara de facto dengan kaum muslimin), hukumnya haram dalam agama Islam. Karena hubungan  dagang ini justru akan memperkuat AS dalam peperangannya melawan kaum muslimin, baik perang yang sifatnya langsung maupun tidak langsung. Hubungan dagang seperti ini diharamkan dalam Islam, karena merupakan tolong menolong untuk berbuat dosa dan untuk melakukan permusuhan, sesuatu yang sudah dilarang oleh firman Allah SWT : 


وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ


“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan dalam permusuhan.” (QS. Al-Mā`idah : 2).


Kesepakatan Perdagangan ini, telah membuktikan bahwa  dominasi AS  sangat kuat, sedangkan Indonesia lemah dan tak berdaya menghadapi hegemoni AS.


Turunnya tarif impor AS dari 32% menjadi 19% ini bukanlah prestasi yang patut dibanggakan karena menuai kompensasi dengan tarif nol persen ketika barang dari AS masuk ke Indonesia hingga Indonesia rela menjual kedaulatannya kepada AS, dengan memberi akses kepada AS untuk mengelola data pribadi warga negara Indonesia. Ini menunjukkan pemimpin negeri ini hanya menjadi instrumen asing yang rela mengeksploitasi warganya sendiri untuk kepentingan asing 

Wallāhu a’lam bisshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update