Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola Untuk Rakyat?

Saturday, August 16, 2025 | Saturday, August 16, 2025 WIB

 Oleh: Fatimatuzzahro 

(Aktivis Muslimah)


Ramai isu terkait Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang akan diambil negara. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Pengambilalihan, tak hanya bisa terjadi untuk tanah bersertifikat HGU atau HGB saja. Pengambilalihan juga ternyata bisa dilakukan negara terhadap tanah berstatus hak milik jika terlantar.(cnnindonesia.com)


Tanah SHM dikatakan telantar menurut PP No. 20 tahun 2021 jika tanah hak milik dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; tanah dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Adapun tanah HGU dan HGB dikatakan terlantar apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.


Adapun menurut pasal 6 PP no. 20 tahun 2021 ada 6 kategori Kawasan yang akan ditertibkan yaitu kawasan pertambangan; perkebunan; industri; pariwisata; perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.(cnnindonesia.com)


Inilah bukti penerapan Kapitalisme yang menjadikan tanah sebagai komoditas, bukan amanah publik. Apalagi faktanya tanah dalam skema HGU dan HGB lebih banyak dikuasai korporasi besar, sementara rakyat kecil kesulitan memiliki lahan untuk tempat tinggal, bertani, atau berdagang. Negara justru menjadi fasilitator kepentingan pemodal, bukan pelindung hak rakyat. Penarikan tanah telantar bahkan bisa jadi menjadi celah pemanfaatan tanah untuk oligarki.


Di saat yang sama, banyak tanah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan terbengkalai. Pemerintah pun tidak memiliki rencana yang jelas untuk memanfaatkan lahan terlantar itu. Sehingga dapat memicu penyalahgunaan atau pengelolaan tidak tepat sasaran. Bahkan bisa jadi rakyat Kembali jadi korban, sementara pengusaha mendapat kemudahan.


Sebagaimana yang dinyatakan oleh Yayat Supriatna, Pengamat Tata Kota dan Transportasi menilai pemerintah belum memiliki kerangka rencana yang jelas mengenai pemanfaatan lahan-lahan terlantar tersebut. Bahkan tanah-tanah milik negara saja tak mampu dikelola dengan baik, tidak dibangun oleh mereka bertahun-tahun dibiarkan terlantar. Contohnya Tanahnya BMKG. Tanah BMKG di Tangerang diduduki preman. (bloombergtechnoz.com)


Karena pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran, siapa yang bisa mengelola? Yaitu para pemodal (investor). Penting dicatat meskipun negara yang menguasai tanah, hak atas tanah tersebut dapat diberikan kepada individu atau badan hukum swasta dan asing melalui mekanisme HGU dan HGB, karena dalam kapitalisme seolah kepemilikan tanah hanya bermanfaat jika menguntungkan secara finansial. Padahal, tanah adalah sumber kehidupan. Kapitalisme menjadikan semua hal, termasuk tanah, tunduk pada kepentingan bisnis dan investor.


Dalam Khilafah, tanah terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan: individu, negara, dan umum. Negara tidak boleh menyerahkan tanah negara untuk dikuasai individu/swasta tanpa batas. Khilafah akan mengelola tanah-tanah milik negara untuk proyek strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat: permukiman, pertanian, infrastruktur umum. Bukan untuk dijual ke asing atau dikuasai korporasi. Tujuannya bukan laba, melainkan kesejahteraan dan keberkahan.


Islam memiliki mekanisme pengelolaan tanah termasuk tanah terlantar dan tanah mati. Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, juga tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Di dalam Kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam dijelaskan:

اَلْمَوَاتُ هُوَ اْلأَرْضُ الَّتِي لاَ مَالِكَ لَهاَ وَلاَ يَنْتَفِعُ بِهَا أَحَدٌ. وَإِحْيَاؤُهَا هُوَ زِرَاعَتُهَا أَوْ تَشْجِيْرُهَا أَوْ الْبِنَاءُ عَلَيْهَا، وَبِعِبَارَةٍ أُخْرَى هُوَ اِسْتِعْمَالُهَا فِي أَيِ نَوْعٍ مِنْ أَنْوَاعِ اْلاِسْتِعْمَالِ الَّذْيْ يُفِيْدُ اْلإِحْيَاء . وَإِحْيَاء الشَّخْصِ اْلأَرْضَ يَجْعَلُهَا مْلْكاً لَهُ

Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati adalah menjadikan tanah tersebut sebagai lahan bercocok tanam, menanami tanah itu dengan pepohonan, atau mendirikan bangunan di atasnya. Dengan kata lain, menghidupkan tanah mati adalah menggunakan tanah pada penggunaan apapun yang bisa menghidupkan tanah tersebut. Upaya seseorang menghidupkan tanah mati menjadikan tanah tersebut menjadi miliknya (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 70).


Tanah, jika bukan tanah mati, tidak bisa dimiliki kecuali dengan salah satu sebab dari sebab-sebab kepemilikan, jika pemilik tanah tersebut diketahui. Jika pemilik tanah tersebut tidak diketahui, tanah tersebut tidak bisa dimiliki kecuali diberikan oleh Khalifah kepada seseorang (iqtha‘ al-dawlah). Atas dasar itu, tanah yang bukan tanah mati, dan tidak diketahui pemiliknya, hanya bisa dimiliki dengan adanya pemberian dari Khalifah atau orang yang mewakili dirinya.


Abu Ubaid di dalam Kitab Al-Amwal menuturkan sebuah riwayat dari Thawus, bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

فَمَنْ أَحْيَا أَرْضاً مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌ بَعْدَ ثَلاَثِ سِنِيْنَ

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu menjadi miliknya. Tidak ada hak bagi orang yang memagari (tanah) setelah tiga tahun (HR Abu Ubaid di dalam Al-Amwal).


Maksudnya, jika seseorang menghidupkan tanah mati, lalu ia menelantarkan tanah tersebut selama tiga tahun, ia tidak lagi berhak atas tanah tersebut. Jika ada orang lain menggarap atau memakmurkan tanah tersebut, tanah itu berpindah kepemilikan kepada orang yang datang belakangan.


Menghidupkan tanah mati merupakan sebab yang menjadikan seseorang absah memiliki tanah. Dengan penerapan hukum ini, orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan bisa memproduktifkan dirinya dengan cara mencari tanah-tanah mati, lalu ia hidupkan dengan cara-cara yang telah diterangkan sebelumnya. Hukum ini pun akan menjadikan tanah-tanah di negara Khilafah menjadi sangat produktif sehingga kuantitas produksi pangan bisa ditingkatkan. Wallahu'alam bis shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update