Oleh: Umul Bariyah
(Aktivis Muslimah)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (16/7/2025).
Sistem Kapitalis makin meluaskan cengkeramannya. Bak gurita besar yang mempunyai tangan, makin lama makin memanjangkan jangkauannya. Kali ini yang disasar adalah tanah milik warga. Negara merasa berhak untuk mengambil tanah milik warga yang nganggur atau tidak dipergunakan selama 2 tahun. Ini makin menunjukkan bahwa sistem Kapitalis menjadikan tanah sebagai komoditas, bukan amanah publik.
Padahal kalau dilihat lebih teliti, masyarakat kecil saat ini butuh lahan. Entah itu untuk tempat tinggal, bertani atau berdagang. Walau mempunyai tanah nganggur, bisa jadi mereka tidak mempunyai modal untuk memulai usaha atau tidak mempunyai uang untuk membangun bangunan yang layak mengingat bahan bahan dasar untuk membangun suatu bangunan amatlah mahal.
Negara yang diharapkan berperan untuk memberikan bantuan, malah mengambil tanah tanah mereka. Penarikan tanah terlantar bisa jadi menjadi celah pemanfaatan untuk kepentingan oligarki. Negara justru menjadi fasilitator kepentingan pemodal bukan pelindung hak rakyat.
Di saat yang sama, banyak tanah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan terbengkalai atau tidak digunakan sesuai fungsinya. Contohnya, proyek besar yang menelan anggaran trilyunan rupiah, yaitu pembangunan IKN. Menurut wacana, Ibu Kota Negara Indonesia akan berpindah dan beroperasi di sana. Tapi nyatanya sampai saat ini wacana itu tidak pernah terwujud. Itu hanya salah satu contoh proyek besar negara, belum pembangunan proyek proyek yang lain.
Pemerintah sepertinya tidak memiliki rencana untuk memanfaatkan lahan lahan terlantar itu. Tapi hanya sebagai penghubung bagi investor investor. Jelas ini sangat memicu penyalah gunaan dan pengelolaan yang tidak tepat sasaran.
Pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran, seolah kepemilikan tanah hanya bermanfaat jika menguntungkan secara finansial. Padahal sejatinya tanah adalah sumber kehidupan. Kapitalisme menjadikan semua hal, termasuk tanah, tunduk pada kepentingan bisnis dan investor.
Di dalam sistem Islam, tanah diatur menjadi tiga jenis kepemilikan. Yaitu tanah milik individu, negara, dan umum. Negara Islam dalam hal ini Daulah Khilafah tidak boleh menyerahkan tanah negara untuk dikuasai individu/ swasta tanpa batas. Khilafah akan mengelola tanah tanah milik negara untuk proyek strategis yang menyentuh kebutuhan rakyat. Yang meliputi permukiman, pertanian, perdagangan dan infrastruktur umum.
Islam memiliki mekanisme yang luar biasa tentang pengelolaan tanah, termasuk tanah terlantar dan mati. Apabila tanah nganggur selama 3 tahun, maka negara mengambil alih pengelolaannya yang kemudian dikembalikan untuk kesejahteraan dan kepentingan umat bukan untuk dijual ke asing atau dikuasai korporasi yang menghasilkan laba bagi negara. Jadi semata mata hanya untuk kepentingan umat. Wallahu'alam bis shawab.

No comments:
Post a Comment