Oleh Ummu Nasywa
Member AMK dan Aktivis Dakwah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) diduga telah melakukan penipuan kepada sejumlah pengusaha. Masalah ini terungkap setelah para korban bersuara dan viral di sosial media. Satu diantara pengusaha yang diduga mendapat kerugian yaitu Deded Aprila, ia merupakan CEO dari perusahaan yang aktif di bidang suplai pangan daging ayam dan telur. Perusahaan Deded menelan kerugian hingga Rp33 miliar. Deded pun menjelaskan, awal terlibat bisnis dengan perusahaan daerah itu, saat dia kenal dengan salah seorang yang berkerja di pemerintahan. Baru dia memperoleh tawaran untuk ikut melakukan pengadaan daging ayam tersebut.
Deded Aprilia mengatakan memegang proyek Rp33 miliar dari salah satu vendor yang mengaku telah menjalankan pengadaan komoditas ayam dan ikan namun hingga kini belum mendapat kepastian pembayaran. Vita, yang juga hadir, mengaku mengelola proyek senilai puluhan miliar. Alih-alih menerima hak mereka, para pengusaha justru menghadapi jalan buntu. Sebagian dari pengusaha mengaku selalu mendapatkan jawaban yang tidak pasti mengenai hak pembayaran. Padahal, proyek tersebut dijanjikan atas dasar komitmen tinggi dari jajaran BUMD yang menyebut dirinya bekerja atas “nama bupati”. (jabarnews.com, 28/07/2025)
Nama Bupati DS pun ikut dikaitkan demi kesepakatan bisa berjalan, tapi nyatanya setelah beberapa waktu ternyata terkendala pembayaran, tersendat, lalu berusaha mencicil. Bahkan beberapa orang di PT tersebut terus menerus menyemangati agar tetap bekerjasama dengan berbagai rayuan jika jalinan bisnis tersebut gagal, akan dibayar menggunakan dana APBD.
Menanggapi masalah ini, seorang pengamat kebijakan publik dari Jamparing Institute, yaitu Dadang Risdal Aziz atau akrab disapa Kang Risdal, menilai bahwa masalah ini tidak boleh dipandang remeh. Akar persoalan sebenarnya sederhana, yakni hubungan antara utang piutang yang tidak diselesaikan dengan tuntas oleh pihak PT BDS. Mula-mula memang cuma soal utang piutang, tetapi lama-lama karena tidak ada solusi nyata, para pengusaha akhirnya melapor ke kejaksaan dan Polda Jabar.
Kasus ini menjadi satu pelajaran penting untuk diambil, lebih berhati-hati lagi kepada masyarakat terutama pengusaha untuk jeli bekerja sama agar tidak mudah tertipu dan tidak tergiur dengan janji-janji diberikan keuntungan selangit apalagi dengan membawa nama seorang pejabat, orang besar atau berpengaruh.
Menurut Islam, kerjasama dalam pengadaan barang dikenal dengan istilah syirkah. Syirkah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau tenaga. Sementara keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Syirkah dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan saling rida antara pihak yang bekerja sama.
Adapun ketentuan syirkah (kemitraan) yakni: Pertama, harus ada kesepakatan antara para pihak. Syirkah memerlukan kesepakatan antara semua pihak yang terkait. Kesepakatan ini meliputi tujuan kemitraan, bagaimana bisnis akan dijalankan, peran dan tanggung jawab pihak yang ada, serta hak dan kewajiban yang harus ditaati selama berjalannya kemitraan.
Kedua, ada modal yang diserahkan. Setiap pihak yang ikut terlibat di syirkah harus mengeluarkan modal ke dalam bisnis. Modal bisa berupa uang, barang, atau aset lain yang dapat memberikan manfaat untuk berjalannya kemitraan. Besar kecilnya modal yang diberikan harus ditentukan dengan jelas di dalam kesepakatan ini.
Ketiga, terkait keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak. Pembagian ini harus adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
Keempat, syirkah mengharuskan kerjasama aktif antara semua pihak yang terlibat. Tiap-tiap mitra harus terlibat secara langsung di dalam pengambilan keputusan dan menjalankan bisnis. Kerjasama dan komunikasi yang baik antara para pihak merupakan kunci suksesnya kemitraan.
Kelima, tidak terdapat unsur riba dan Maysir. Syirkah harus taat dengan hukum syara' dalam kerjasamanya. Karenanya, tidak boleh ada sedikit pun unsur riba (bunga) atau maysir (judi) dalam operasional kemitraan. Keuntungannya harus didapatkan dari hasil usaha yang sah menurut aturan syara'.
Praktik syirkah ini akan mendapatkan keberkahan Allah Swt. di mana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud. Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak ada salah seorang di antara mereka yang berkhianat kepada sahabatnya. Apabila ia telah mengkhianatinya, maka aku keluar dari keduanya.”
Islam merupakan ideologi shahih, di dalam ajarannya bukan hanya sebatas keyakinan saja, akan tetapi mengatur juga seluruh urusan kehidupan dari A-Z. Syariat Islam kafah akan menjadi solusi nyata dan tuntas sampai ke akarnya ketika diterapkan secara sempurna oleh negara. Islam memiliki konsep kepemimpinan istimewa serta sangat berbeda jauh dengan sistem mana pun yang ada di dunia. Pemimpin Islam akan mengawasi setiap kerjasama yang diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat, senantiasa melindungi, bertanggung jawab dan tidak akan berkhianat atas kepemimpinannya.
Kehidupan akan semakin terpuruk bahkan berujung kehancuran jika sistem kepemimpinan sekuler yang rusak merusak ini tetap dipertahankan. Tidak ada cara lain lagi untuk menyelamatkannya yaitu hanya dengan menghadirkan kepemimpinan Islam yang dibimbing oleh wahyu Allah Swt. dan dicontohkan oleh baginda Rasulullah Saw. serta para khalifah setelah beliau.
Wallahu a'lam bi ash shawab.
No comments:
Post a Comment