Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negeri dalam Pusaran Korupsi

Sunday, August 17, 2025 | Sunday, August 17, 2025 WIB




Tsabit Azizah 

 Pemerhati Umat


"Jika korupsi tak bisa dihentikan, maka hentikan regulasi yang melarangnya".

Mungkin seperti itulah kutipan ungkapan yang bisa terbersit di benak, manakala menyaksikan gelombang kasus korupsi berombak menguak ke layar pemberitaan.


Kian marak bergulir kasus mega korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara dalam nilai triliunan yang mencengangkan. Diantaranya, perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dan korupsi tata kelola pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. (https://www.liputan6.com/news/read/6130826/, 13 Agustus 2025)


Mustahil mega korupsi dilakoni seorang diri. Terlalu banyak mata dan telinga yang dapat melihat dan mendengar. Tentunya perkara ini berpotensi akan melibatkan banyak tangan untuk menutupi segala kesaksian. Maka, sebagaimana jalan pikiran yang tersirat dalam ungkapan di atas, yaitu jika kejahatan korupsi tidak bisa diupayakan dihilangkan oleh pihak penerima amanat rakyat, maka lebih baik dibelokkan saja hukum yang ada agar tidak membahayakan eksistensi para oknum yang terlibat.


Di lain pihak, bagaimana mungkin seseorang dengan kekuatan kekuasaan hukum sekalipun yang bertekad membersihkan negerinya dari kezaliman korupsi berjama'ah, mampu menerjang rangkaian jalur birokrasi yang senyatanya mewujud menjadi sindikat keuangan?


Ghalibnya, sudah dapat diperkirakan bahwa siapapun yang memperjuangkan anti korupsi pasti akan segera menghadapi penghadangan, bisa secara halus ataupun kasar, hingga keji dari para pemain praktik kotor korupsi ini.


Penghadangan secara halus sebenarnya adalah ketika aturan hukum yang ada dianggap jadul dan dinilai sudah kurang relevan dengan jalannya aktivitas kenegaraan terkini mulai diupayakan direvisi, atau ditimpa kemunculan peraturan perundang-undangan baru, ataupun bahkan pengamanan keberpihakan pegawai-pagawai lembaga yudisial dengan mekanisme mutasi, penonaktifan maupun penggantian formasi.


Kehalusan manuver penghadangan sebenarnya bisa sangat kasat mata, bahkan terlihat terang-terangan karena tahapan proses yang diperlihatkan menunjukkan adanya unsur kejanggalan dan ketidaklaziman, ini perkara yang jelas bisa dirasakan semua rakyat yang menyaksikan. Korupsi adalah kegelapan kezaliman, kejahatan kemaksiatan yang tidak kasat mata alias tersembunyi, bisa diperankan sosok tokoh pemimpin yang dihormati dan disegani.


Entahlah dapat terbayangkan atau tidak, apa kira-kira yang akan menjadi pilihan tindakan untuk cara penghadangan yang kasar, pun keji. Extraordinary crime pastinya. Karena kejahatan korupsi adalah  penyelewengan harta yang dikuasai penguasa negara yang diperuntukkan bagi kepentingan segelintir pihak, bukan seharusnya dikelola untuk berlangsungnya kebaikan pada kehidupan rakyat. 


Mengapa singa menjadi raja hutan? Karena singa terbukti memiliki kekuatan fisik melebihi satwa hutan lainnya. Begitu pula mengapa para penguasa di suatu negara yang akan selalu dimenangkan tindakannya? Karena mereka dapat menguasai perangkat persenjataan keamanan kepolisian pun militer, mereka juga bisa melindungi para pelaku sekaligus menyerang rakyat yang terusik karena kezaliman yang ditimpakan bertubi-tubi sebagai dampak praktik korupsi. Selain itu, negara juga mampu mengoperasikan prosedural intelijen yang senyap dari radar kesadaran rakyat, bahkan memungkinkan memanipulasi segala skenario yang diperlukan untuk memberi bahasa isyarat pada rakyat untuk tidak coba-coba melakukan protes penentangan. Semua menjadi tampak jelas bermuara pada pakem otoritarianisme negara kepada rakyatnya.


 Apa yang Rakyat Bisa Lakukan? 


Apabila rakyat membenci dan muak pada korupsi negara, jadilah rakyat yang jujur dan bersih. Dan bertahanlah tetap seperti itu, walau hingga meregang nyawa dalam perjuangan itu. Menghadaplah kembali kepada Allah dengan membawa hujah yang jelas bahwa individu-individu rakyat senyatanya adalah diri yang lemah telah dizalimi penguasa lalim. Jika rakyat membenci kejahatan korupsi, hentikanlah dari akar kemunculan praktiknya. Cabutlah akar busuknya.


Korupsi bergerak berputar menjadi pusaran yang kuat dan dalam, sejatinya karena praktik sistem demokrasi suatu negara. Demokrasi membutuhkan legalitas dengan kamuflase pemberian suara persetujuan dari mayoritas rakyat. Maka manuver memikat hati rakyat untuk mendulang sebanyaknya suara rakyat adalah keharusan. Jurus ini memakan biaya super tinggi. Rayuan dalam waktu singkat, harus bisa mengubah identitas dari tidak dikenali sama sekali hingga berubah menjadi ikonik heroik. Biaya kampanye tembus sekian milyar hanya bisa tertebus dari kocek konglomerat. Berlakulah simbiosis mutualisme. Kesepakatan saling membantu, saling menguntungkan. Sekiranya berhasil berkuasa, maka balik balas jasa untuk menyicil lunas pinjaman dana kampanye bisa ditutup lewat pemberian konsesi usaha, privilege tertentu, bahkan hak penguasaan lahan sumber daya alam.


Karenanya, seluruh keburukan dari praktik demokrasi dan korupsi ini hanya bisa dihentikan dan dikubur oleh berdirinya segala kebaikan dan kejernihan pengaturan dari rahmat dan kasih sayang pembuat ketetapan hukum serta keikhlasan penguasa negara yang menerapkannya. Semua kebaikan itu hanya ada dari risalah Islam semata. Islam yang diturunkan dari Allah asy-Syari', Sang pembuat hukum, merahmatkan segala kebaikan dalam Islam. Kesempurnaan dan komprehensifnya way of life Islam, mampu mengendalikan perikehidupan individu hingga pola interaksi kenegaraan sekalipun.


Islam membangun ketakwaan personal, kontrol masyarakat yang aktif mengawal berlakunya pelaksanaan hukum syari'at, serta negara yang berjalan berlandaskan akidah Islam. Ketiga hal inilah yang mampu berhasil menjaga hak hidup layak bagi individu, membentengi rakyat dari segala godaan kezaliman interaksi bermasyarakat, sekaligus menjauhkan ragam potensi kelaliman penguasa terhadap rakyatnya. 


Di samping itu, Islam memiliki perangkat solusi kuratif. Di antaranya, terhadap dugaan suap dan korupsi, Islam hanya meminta pihak-pihak yang terlibat untuk menunjukkan bukti. Rasul Saw bersabda: "Menghadirkan bukti adalah kewajiban atas  pihak yang menuduh, sementara sumpah adalah keharusan bagi pihak tertuduh". (HR. At-Tirmidzi)


Sistem peradilan Islam nyata adil, tegas dan tidak tebang pilih. Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang bisa dibatalkan, termasuk oleh penguasa, hanya karena tekanan politik.


Sementara sistem sanksi dalam Islam mewajibkan pengembalian seluruh harta negara yang dikorupsi sekaligus menjatuhkan hukuman ta'zir yang menjerakan diri pelaku, pun menunjukkan peringatan terhadap orang lain untuk tidak sekali-kali meniru kejahatan serupa.


Demikianlah, sistem pembuktian dalam Islam dan sistem sanksi dalam Islam berpadu menjaga terjauhkannya kezaliman menimpa seseorang. Tidak akan terjadi vonis tanpa dasar hukum, serta tidak ada pula pihak tertentu yang kebal hukum.


Akhir kata, Allah Swt berfirman, 

"يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَجِيْبُوْا لِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ اِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيْكُمْۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَحُوْلُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهٖ وَاَنَّهٗٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ". 

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Dia menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-Anfal:24)


Tak terkira bahagianya manakala seluruh seruan Allah dan Rasul-Nya dapat segera kita sambut. Akan tetapi bagaimana mungkin semua itu dapat terpenuhi tanpa pengembanan amanah? Tanpa kesadaran keimanan? Tanpa keteladanan pemimpin Islam yang menyerahkan hidupnya hanya untuk mengabdi kepada Allah Swt dan hanya takut pada Hari pertanggungjawaban di Yaumil hisab kelak?


Wallahu a'lam bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update