Oleh: Marlina
Pegiat Dakwah
Kasus narkoba bak jamur di musim hujan, masalah ini tidak pernah tuntas. Tersiar informasi bahwa Kabupaten Bandung berencana membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kabupaten guna menekan penyalahgunaan narkoba. Untuk merealisasikannya akan ada rapat membahas terkait peraturan daerah (perda) dalam rangka membentuk BNN di Kabupaten Bandung. Pernyataan Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Bandung—di antaranya Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dan Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan—siap membentuk BNN Kabupaten Bandung. Menurut Dadang Supriatna kantor BNN direncanakan bertempat di Cimaung. (pikiran rakyat.com, 27-7-2025)
Lebih lanjut menurut Bupati, ada 250 warga yang tengah menjalani pemulihan akibat narkoba di Kabupaten Bandung. Namun, yang menjadi pertanyaan, pembentukan BNN tersebut apakah bisa menjadi solusi menuntaskan kasus narkoba?
Pengawasan Narkoba Melalui Lembaga Hanya Solusi Cabang
Jika ditelisik lebih dalam, pembentukan BNN tentu tidaklah cukup, jika tanpa adanya kontrol dari semua kalangan dalam rangka menekan angka para pengguna narkoba. Pencegahan kasus narkoba tidak cukup mengandalkan Lembaga BNN di berbagai wilayah saja. Meskipun menurut beberapa kalangan dinilai efektif, tetap saja tidak bisa menuntaskan sampai ke akar masalahnya. Lembaga BNN hanya berperan aktif menangkap hingga merehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba. Sementara akar masalah mengapa seseorang terjerat narkoba hingga keberadaan peredaran narkoba kian menggila nyaris tidak tersentuh dan tiada habisnya.
Persoalan berikutnya, maraknya penggunaan maupun peredaran narkoba bukan hanya disebabkan lemahnya dalam pengawasan atau tidak ada informasi berupa edukasi terkait bahaya napza kepada masyarakat, tetapi lebih karena sistem yang berlaku saat ini. Kehidupan sekuler yang menjauhkan peran agama dari kehidupan mengakibatkan standar hidup manusia berdasar manfaat semata. Seseorang tidak akan berpikir suatu perbuatan atau benda akan berakibat merusak atau tidak selama yang demikian memberikan keuntungan pribadi baginya.
Seorang pengedar narkoba tidak akan merasa bersalah ketika dia menjual barang haram semisal narkotika selama dirinya mendapatkan banyak uang. Karena hidup dalam sistem sekuler tidak mengenal halal dan haram. Walaupun harus merusak pribadi lain, generasi muda, dan menghancurkan tatanan hidup masyarakat.
Hidup dalam sistem kapitalisme, selama narkoba masih menjadi permintaan dan mempengaruhi putaran ekonomi maka akan terus eksis. Bahkan, keberadaannya sangat sulit untuk dilacak, karena melibatkan juga peran oknum pemangku jabatan. Faktanya tidak sedikit oknum aparat yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.
Narkoba Haram dalam Pandangan Islam
Narkoba dalam Islam terkategori sebagai barang haram karena zatnya yang membuat mabuk dan menghilangkan akal si pengguna. Meskipun tidak secara gamblang disebutkan dalam Al-Qur'an atau hadis, tetapi para ulama bersepakat dengan meng-qiyaskan narkoba dengan khamar (miras/alkohol). Kenapa keduanya disamakan? Itu karena keduanya mempunyai sifat memabukkan yakni membelokkan hingga dapat menghilangkan akal siapa pun yang mengonsumsi.
Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." (HR. Muslim)
Maka dari itu, apa pun bentuk narkoba, mau berapa pun jumlahnya dinyatakan haram dalam syariat Islam.
Bahaya Akibat Narkoba
Bahaya narkoba yang mengakibatkan kerusakan sangatlah luas, tidak hanya menghancurkan diri pribadi, rusaknya keluarga, bahkan sampai rusak pula tatanan masyarakat dan bernegara. Pengguna narkoba tidak akan bisa lepas mengonsumsinya karena napza menyebabkan seseorang kecanduan. Lebih jauh, penggunaan narkoba pun berpotensi mengakibatkan seseorang terganggu mentalnya sehingga dirinya bisa melakukan beragam kejahatan yang sebelumnya tidak pernah terbersit. Tidak sedikit dari pecandu narkoba menjadi maling demi bisa membeli narkoba. Fatalnya, pecandu pun berpotensi besar terkena penyakit HIV yang mayoritas berujung pada kematian.
Solusi Kasus Narkoba Harus Mengakar Sampai Sistem
Sebagaimana sudah diungkapkan di atas betapa akar masalah dari kasus ini adalah berupa sistem yang diterapkan, maka solusi mengakarnya pun tentulah bersifat sistemik. Selama sekularisme kapitalisme masih diterapkan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka penyalahgunaan narkoba akan tetap ada, sampai kapan pun tidak pernah tuntas. Jika mau tuntas menyelesaikan masalahnya, masyarakat harus mau mengganti sistem sekuler dengan sistem kehidupan yang berasal dari Zat Yang Maha Baik. Yakni sebuah sistem hidup yang berlandaskan pada akidah Islam. Dengan ini, masyarakat akan mengganti cara hidupnya dengan menjadikan standar baik buruknya menggunakan prinsip Islam ,bukan lagi berdasarkan untung dan rugi atau materi semata.
Masyarakat dengan sadar akan mengontrol lingkungan jika terjadi kerusakan di sekitar. Begitu pun dengan pemerintah, akan memberikan sanksi tegas yang membuat jera siapa saja yang melanggar aturan. Akan tumbuh kesadaran di tengah masyarakat, baik dari sisi kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, juga berdasarkan ketakwaan yang tumbuh. Ketakutan terhadap hukum Allah-lah yang akan bisa mencegah potensi bahaya narkoba.
Mekanisme Islam dalam menyelesaikan persoalan-persoalan narkoba bukan sekadar mencegah dan mengatasi masalah penyalahgunaannya saja. Namun lebih jauh betapa Islam mempunyai solusi komprehensif terhadap problematika yang terjadi. Pembinaan moral dan akidah akan dilakukan sejak dini untuk membentuk generasi takwa. Pengawasan masyarakat pun akan dibudayakan sebagai bentuk sikap saling peduli satu sama lain melalui amar makruf nahi mungkar antar masyarakat. Tidak lupa juga diterapkan perlindungan berupa sistem yang adil yang menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan.
Oleh karena itu, solusi narkoba hanya akan selesai secara tuntas hanya dengan mengganti sistem rusak kapitalisme sekuler dengan sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment