Oleh: Yani Astuti
(Ibu Rumah Tangga)
Sungguh ironi, masyarakat saat ini masih jauh dari kesejahteraan. Dengan kata lain, masih banyak rakyat yang belum berkecukupan bahkan kekurangan dalam kehidupannya. Namun, rakyat justru terus dicekik dengan adanya kebijakan untuk membayar pajak. Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kedudukan pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf.
Menkeu Mengatakan dalam pidatonya di sebuah acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan. Dalam harta yang dimiliki seseorang ada hak orang lain yang wajib dibayar selayaknya seseorang membayar zakat. Memberikan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan merupakan salah satu tujuan yang sama antara zakat, wakaf, dan pajak.
Seperti halnya zakat dan wakaf, cara penyalurannya dikembalikan kepada yang membutuhkan. Begitu pula pajak, akan diberikan bagi yang membutuhkan. Ada 10 juta keluarga yang tidak mampu akan disalurkan melalui Progam Keluarga Harapan, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan, dan sejenisnya. Maka dari itu, dari setiap dana yang dikeluarkan tersebut merupakan harta yang dimiliki seseorang yang berarti terdapat hak orang lain. Ungkap Sri Mulyani. Dikutip, CNBC Indonesia.com (14-8-2025).
Selain itu, Menkeu juga mendapatkan usulan 10 pajak yang dapat menghasilkan Rp388,2 triliun. Usulan ini disampaikan oleh Center Of Economics and Law Studies (Celios) kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Pajak-pajak yang diusulkan antara lain: Pertama, pajak kekayaan. Kedua, pajak karbon. Ketiga, pajak produksi batu bara. Keempat, pajak windfal profit. Kelima, pajak digital. Keenam, pajak kepemilikan rumah ketiga. Ketujuh, penghilangan keanekaragaman hayati. Kedelapan, pajak cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kesembilan, pajak Capital gain. Kesepuluh, pajak warisan.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dengan tegas menyatakan bahwa di tahun 2026 pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dan PNBP. Wamenkeu juga berjanji, di tahun depan tidak ada jenis pajak baru. Dilansir CNBC Indonesia TV. Jumat, (15-8-2025).
Kekeliruan Memahami Antara Zakat, Wakaf, dan Pajak
Pernyataan yang dikatakan Menkeu jelas membuktikan bahwa ada tujuan di baliknya. Yakni, meningkatkan penerimaan pajak karena pemasukannya yang sedang menurun. Pada dasarnya pemasukan APBN saat ini masih menjadikan pajak sebagai penopang. Maka dari itu, pemerintah mencari cara agar pemasukan APBN terus lancar tanpa kendala.
Pemerintah memang telah menegaskan tidak ada pajak baru di tahun depan. Namun, penyataan ini tidak menjadikan beban pajak menurun atau rakyat lepas dari pajak. Karena sesungguhnya, peraturan yang ada saat ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menetapkan aturan pada tarif pajak.
Menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf jelas hal yang keliru. Pasalnya, pajak yang ada saat ini sesungguhnya sudah menjadi beban rakyat karena harus membayarnya tanpa memandang kaya miskin, semua disamaratakan. Apabila ada kepentingan penguasa, dengan mudahnya mereka menaikkan pajak. Pajak Bumi dan Bangunan misalnya, atas kebijakan ini menyebabkan adanya demo antarwarga karena menolak dengan tegas. Pasalnya, kebijakan ini dianggap untuk mencari pendapatan negara dari pajak tersebut.
Ironinya, di saat rakyat dipersulit atas kebijakan-kebijakan yang mencekik karena harus membayar pajak, pemerintah malah menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan kas negara. Di samping itu, negara dengan senang hati menyerahkan SDA pada swasta atau asing. Sungguh jelas ini merupakan potret penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan para kapital makin kaya, rakyat makin dimiskinkan oleh kebijakan pemerintah berupa pajak.
Hal ini menunjukkan bahwa kezaliman di dalam sistem kapitalisme jelas nyata. Pasalnya, pemerintah tidak pernah berpihak pada rakyat miskin, justru terus mengambil harta rakyat miskin. Alih-alih kebijakan yang dibuat pemerintah dalam membayar pajak akan dikembalikan pada rakyat yang membutuhkan dan menyejahterakan rakyat. Nyatanya kebijakan tersebut hanya untuk memperkaya para kapital yang dapat menguntungkan segelintir orang elite. Bukan untuk rakyat.
Penjelasan Pajak dan Zakat dalam Islam
Dalam Islam, pajak hukumnya tidak wajib. Apabila kas negara mulai menurun bahkan sampai kosong, barulah negara dalam Islam melakukan pungutan pajak. Meskipun begitu, pajak dalam Islam diambil bagi orang-orang yang kaya saja dan hanya lelaki muslim. Di samping itu, pungutan pajak dalam Islam skalanya terbatas atau tidak secara terus-menerus. Islam juga menegaskan bahwa pungutan yang diambil dari pajak tidak boleh dijadikan sebagai pemasukan kas negara.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, pajak dipungut dari yang kaya maupun miskin dengan skala tidak terbatas dan setiap tahun bertambah tarifnya. Bahkan dijadikan sebagai sumber keuangan kas negara.
Sedangkan zakat merupakan suatu ibadah yang telah diperintahkan oleh Allah Swt. Oleh karena itu, jelas ada kewajiban seseorang untuk menunaikannya. Zakat dalam Islam menjadi sumber kas negara dan akan diberikan pada yang membutuhkan. Seperti yang telah diatur dalam Islam, bahwa zakat diambil dari kaum muslim kaya yang kemudian dibagikan kepada fakir miskin. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka (kaum muslim) zakat dalam harta mereka, yang diambil dari kalangan kaya di antara mereka, lalu diberikan kepada kalangan fakir mereka. (HR. Al-Bukhari)
Islam juga mengatur dalam pemanfaatan harta zakat. Untuk keperluan dalam urusan negara, seperti proyek-proyek pembangunan dan gaji para pejabat, harta yang digunakan tidak boleh berasal dari harta zakat. Pemanfaatan harta zakat dalam Islam hanya ditujukan pada 8 ashnaf.
Meskipun pemasukan kas negara berasal dari zakat, negara juga mengambil hasil sumber daya alam (SDA) yang depositnya besar. Seperti, laut, batu bara, nikel, dan lainnya. Dalam Islam dilarang bagi negara menyerahkan SDA kepada asing atau swasta. Oleh karena itu, harus ada seorang khalifah agar terwujud kehidupan rakyat yang sejahtera.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment