Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legislator H. Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, S.Pt., Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup, Ajak Warga Situjuah Banda Dalam Jaga Alam untuk Generasi Mendatang

Tuesday, August 26, 2025 | Tuesday, August 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T06:59:27Z

Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Ratusan warga Nagari Situjuah Banda Dalam memadati tenda pertemuan nagari pada Senin (26/8) untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).


Kegiatan ini digelar oleh anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, S.Pt., yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Sumbar.


Sosialisasi Perda tersebut dinilai relevan dengan kondisi alam Nagari Situjuah Banda Dalam yang memiliki topografi berbukit, subur, dan sangat bergantung pada sektor pertanian, terutama persawahan dan perkebunan. Namun, kerentanan terhadap erosi dan dampak perubahan iklim membuat isu pengelolaan lingkungan menjadi sangat krusial bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat.


Dalam sambutannya, H. Nurkhalis menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjaga kelestarian alam.


> “Nagari kita kaya akan sumber daya alam. Kelestarian ini adalah warisan yang harus kita jaga, bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan. Perda ini hadir sebagai landasan hukum agar perlindungan lingkungan bisa berjalan efektif,” ujar Nurkhalis, didampingi staf pendampingnya, Riyaldi, S.IP.


Walinagari Situjuah Banda Dalam, Lakon Siska, menyambut baik kegiatan tersebut.


“Kami berterima kasih kepada Bapak Nurkhalis yang telah membawa langsung Perda ini kepada masyarakat. Ini momen penting untuk memahami hak dan kewajiban kita dalam menjaga lingkungan. Lingkungan sehat akan menopang ekonomi masyarakat yang sehat pula,” ujarnya.


Sementara itu, Siska Wardani, mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, memaparkan poin-poin penting Perda RPPLH.


“Perda ini mengatur pencegahan pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tujuannya menciptakan lingkungan hidup yang aman, nyaman, dan produktif bagi masyarakat,” jelasnya.


Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri sekitar 200 orang dari berbagai elemen, mulai tokoh masyarakat, ninik mamak, bundo kanduang, hingga perangkat nagari. Antusiasme terlihat saat sesi tanya jawab, terutama terkait persoalan lokal seperti pengelolaan limbah pertanian, tata kelola air, serta perlindungan lahan dari alih fungsi.


Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Nagari Situjuah Banda Dalam terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan hidup semakin meningkat. Dengan begitu, upaya perlindungan alam dapat sejalan dengan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (Rstp)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update