Komunitas Muslimah Rindu Jannah
Berdekatan dengan gegap-gempita perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, berbagai media memberitakan kisah memilukan balita Raya (4 tahun) asal Kampung Pasir Ceuri, Desa Cianaga, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang meninggal karena infeksi cacing gelang (askariasis). Pada tanggal 13 Juli 2025, Raya dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin, Sukabumi, dengan kondisi sudah tidak sadarkan diri sejak sehari sebelumnya.
Muncul beberapa dugaan penyebab hilangnya kesadaran Raya saat dilarikan ke rumah sakit, mulai dari kekurangan cairan berat hingga TBC. Namun, selama observasi dokter mendapati cacing keluar dari hidung, mulut, kemaluan, hingga anus. Hingga pada akhirnya Raya harus meregang nyawa setelah mendapat perawatan intensif selama sembilan hari.
Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kesehatan individu, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam perlindungan anak dan layanan kesehatan dasar. Anggota Komisi IX DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sukabumi, Zainul Munasichin, menyebut kasus balita Raya bukan tragedi biasa. Dia menilai kasus itu mesti menjadi peringatan serius terhadap kondisi fasilitas kesehatan masyarakat, khususnya di daerah pelosok. (cnnindonesia.com, 21/8/2025)
Kemiskinan dan Pengabaian Berkepanjangan
Kasus balita Raya tentu bukan kasus satu-satunya di negeri ini, di mana anak-anak dengan latar belakang kondisi sosial-ekonomi yang rendah sangat rentan dalam masalah kesehatan. Mulai dari gizi buruk (stunting dan wasting), penyakit infeksi (diare, malaria, ISPA) akibat sanitasi dan akses air bersih yang buruk, serta kurangnya akses terhadap layanan kesehatan (imunisasi, pengobatan, dan pemeriksaan) karena hambatan ekonomi dan geografis. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan pengetahuan dan lingkungan yang tidak mendukung, sehingga menciptakan lingkaran setan kemiskinan dan masalah kesehatan.
Raya mengalami gizi buruk sejak kecil, dengan kondisi ayah yang mengidap TBC dan ibu yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Tentu hal ini harusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah sekitar terutama bagi aparat desa terkait, sehingga dapat dilakukan penanganan lebih awal. Bukankah kesehatan, adalah hak dasar setiap manusia dan hak asasi fundamental yang diakui secara nasional dan internasional. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan pemerintah wajib memenuhi hak ini.
Birokrasi yang Kaku
Birokrasi yang kaku memang menyulitkan masyarakat miskin mengakses pelayanan publik. Sebab, sifatnya yang tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat, penuh dengan proses yang rumit dan lambat, serta rawan diskriminasi, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga menghambat akses warga yang membutuhkan bantuan. Masyarakat miskin seringkali mendapat kendala dalam memenuhi persyaratan administrasif untuk mendapatkan akses kesehatan. Untuk memperoleh pelayanan kesehatan gratis atau bersubsidi, mereka harus mimiliki dokumen-dokumen seperti Kartu Identitas Diri (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, proses memperoleh dokumen-dokumen itu sendiri sangat rumit dan memakan waktu.
Dalam kasus Raya pun berlaku, ketiadaan identitas resmi menghambat pendaftaran BPJS Kesehatan dan Akses ke perawatan medis. Sehingga pada akhirnya relawan harus membayar biaya mencapai puluhan juta untuk membayar biaya perawatannya. Prosedur berbelit inilah yang seringkali tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan kesehatan masyarakat miskin. Birokrasi yang kaku ini juga memperlebar ketidakadilan sosial dalam kesehatan, di antaranya: keterlambatan layanan, biaya tidak terduga, dan juga diskriminasi.
Sistem Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, pelayanan kesehatan bukan hanya sekadar pelayanan sosial, tetapi suatu kewajiban agama. Oleh karena itu, negara yang berasaskan akidah Islam (Daulah Islamiah) wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Tidak peduli apakah mereka miskin atau kaya, tinggal di desa atau kota, dekat pusat pemerintahan ataupun terpencil (berada di pelosok). Islam menekankan keadilan dalam distribusi layanan kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan akses kesehatan bagi semua dengan memegang prinsip kemudahan bukan kesulitan.
Beda dengan penerapan sistem sekuler kapitalisme liberal saat ini yang kerap menimbulkan kezaliman. Kesehatan yang menjadi hak dasar setiap orang malah dijadikan ajang bisnis oleh para elit, bahkan pengelolaannya dialihkan ke pundak institusi yang dinggaap berkemampuan lebih tinggi dalam membiayai kesehatan atas nama peserta jaminan sosial. Wajar, jika kesehatan dalam sistem sekarang menjadi suatu perkara yang mahal dan semakin sulit dijangkau oleh lapisan masyarakat tertentu.
Nabi Muhammad saw. bersabda:
“Barangsiapa yang Alah beri kekuasaan untuk mengurusi suatu perkara kaum muslimin, lalu ia menghindar (tidak melayani) kebutuhan, kesulitan, dan kemiskinan mereka, maka Allah akan menghindar (tidak melayani) kebutuhannya, kesulitannya, dan kemiskinannya (di hari kiamat).” (HR. Abu Dawud No. 3828 dan Tirmidzi No. 2030, hasan)
Kesehatan dalam Islam, adalah kebutuhan pokok setiap individu. Oleh karena itu, negara secara syar’I wajib memenuhinya, apapun caranya agar hak rakyat bisa dipenuhi dengan sebaik-baiknya dan semudah-mudahnya. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu Maqashid Syariah (tujuan tertinggi syariat Islam), yaitu memelihara jiwa atau nyawa.
Allah Swt. berfirman,
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. al-Maidah: 32)
Cara memenuhi hak-hak dasar rakyat ini tentu dengan penerapan prinsip-prinsip penjagaan kesehatan dari hulu hingga hilirnya. Mulai dari aspek pencegahan, penyembuhan, pemulihan, hingga peningkatan kesehatan. Sistem kesehatan harus ditopang dengan sistem ekonomi yang kuat pula dengan bersumber pada Baitulmal (APBN). Sehingga negara dapat melakukan pelayanan dengan menyeluruh, mulai dari pengadaan faskes, alkes, tenaga kesehatan, obat-obatan, hingga riset dan pengembangan sistem kesehatan. Dalam pelaksanaannya juga tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan, karena itu penerapan sistem sanksi Islam juga diperlukan untuk menutup berbagai celah penyimpangan yang terjadi.
Jika kita ingin bergerak menuju pada peradaban yang gemilang tentunya harus ada perubahan-perubahan yang nyata. Bukan hanya sekadar janji-janji manis dan diakhiri permohonan maaf jika terjadi kasus memilukan seperti yang terjadi pada Raya dan kasus-kasus lainnya. Keadilan sosial dalam masalah kesehatan dan yang lainnya hanya bisa didapat dengan menerapkan hukum Allah Swt. secara kaffah yang hanya bisa diwujudkan dalam bingkai khilafah.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment