Oleh Ruri R
Pegiat Dakwah
Beberapa pekan kebelakang, ketetapan pemblokiran rekening pasif (dormant) oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memicu kontroversi di masyarakat. Berbagai protes dan opini disampaikan oleh semua lapisan masyarakat.
Dormant tersebut bertujuan untuk melindungi rekening rakyat dari potensi penyelewengan dan kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang, apalagi rekening pasif kerap dijadikan penampung transaksi judol.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, seusai memimpin rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dasco menambahkan pula, bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali. Sehingga PPATK kemudian membekukan sementara, menunggu konfirmasi dari pemilik rekening tentunya, dan itu menurut PPATK tidak susah ketika untuk mengaktifkan kembali. Sehingga nasabah-nasabah itu juga tahu bahwa rekeningnya selama ini apakah aman atau tidak aman, berkurang atau tidak berkurang, ujarnya. (Republika.co.id, Kamis 23/01/2025)
Permasalahan Terjadi Akibat Sistem Kapitalisme Sekuler
Saat ini, kebijakan apapun dalam mensolusikan permasalahan kehidupan tidak efektif dapat menyelesaikan masalah hingga akar-akarnya. Termasuk pemblokiran rekening yang baru-baru ini terjadi. Melakukan tindakan tanpa bukti hukum yang sah, jelas bertentangan dengan Islam yang melindungi hak kepemilikan secara mutlak.
Hal tersebut memicu geram dan kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan keuangannya, karena beberapa pihak memandang bahwa alasan menaruh uang di rekening pribadi sengaja dilakukan untuk tabungan di masa yang akan datang.
Walaupun kebijakan pemblokiran rekening pasif telah dicabut setelah ricuh, tetapi masyarakat sudah terlanjur mengeluh akibat langkah yang di ambil pemerintah tersebut, sehingga menganggapnya sebagai sabotase untuk mengendapkan dana di rekening sebagai tabungan dan dana darurat.
Semua terjadi karena saat ini yang diterapkan adalah sistem buatan manusia yakni kapitalisme sekuler. Di sistem ini agama tidak dilibatkan dalam pengaturan kehidupan masyarakat sehingga banyak permasalahan yang muncul secara terus menerus.
Di sistem ini siapapun bisa berkuasa asalkan memiliki modal yang besar, sehingga bisa membuat kebijakan-kebijakan yang membuat untung bagi mereka tapi tidak untuk rakyat. Selain itu SDA boleh dikelola oleh swasta atau asing dan hasilnya untuk mereka, kita hanya mendapatkan dari sisi pajaknya saja.
Sistem kapitalisme sekulerisme juga menjadikan negara sebagai alat penekan rakyat, bahkan bisa memeras dan merampas harta tanpa hak. Negara seakan mencari berbagai celah dari rakyatnya yang berpotensi untuk diambil keuntungannya.
Seharusnya pemerintah serius dan fokus dalam menyelesaikan semua permasalahan secara totalitas, memikirkan dampak yang terjadi bagi rakyat dengan tidak membebankan setiap kebijakan yang dibuat. Selain itu pemerintah juga harus bisa memenuhi semua kebutuhan masyarakat dengan penuh tanggungjawab.
Keamanan Dan Ketentraman Bisa Terwujud Hanya Dalam Islam
Berbeda dengan Islam, semua permasalahan akan terselesaikan dengan baik dan tuntas, karena Islam memiliki seperangkat mekanisme aturan dalam mensolusikan semua problematika kehidupan.
Melalui seorang pemimpin yang amanah dan bertanggungjawab, akan menerapkan aturan yang datang dari Sang Maha Pengatur dalam kehidupan secara menyeluruh. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam/khalifah adalah ra'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR al-Bukhari)
Dalam Islam, kepemilikan dipandang sebagai sesuatu yang sakral dan harus dijaga secara mutlak. Tidak mengenal adanya pembekuan atau perampasan harta yang melanggar hukum syara.
Adapun mengenai kepemilikan dibagi menjadi tiga jenis yaitu; pertama, kepemilikan individu, setiap individu mendapatkan izin dari Allah Swt. untuk memanfaatkan sesuatu. Hak individu dan kewajiban negara terhadap kepemilikan individu adalah hak syar'i. Seorang individu berhak memiliki harta yang bergerak maupun tidak bergerak seperti mobil, tanah, dan uang tunai. Hal ini dijaga dan diatur oleh hukum syar'i.
Negara juga wajib memelihara kepemilikan individu, karena hukum syara telah menetapkan adanya sanksi-sanksi sebagai tindakan preventif (pencegahan) bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut.
Kedua, kepemilikan umum, izin dari aturan syara. Dimana pengelolaan SDA dilakukan secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, seperti tambang, minyak, gas bumi dan yang lainnya.
Ketiga, kepemilikan negara, setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan pada khalifah sebagai kepala negara. Jenis-jenis harta tersebut seperti: ganimah (rampasan perang), jizyah (pajak untuk orang kafir), kharaj, pajak, harta orang-orang murtad, dan yang lainnya.
Selain itu, negara akan melindungi pendistribusian kekayaan dan keadilan untuk umat. Menetapkan sistem hukum sesuai syariat bagi para pelaku perampasan harta umat secara sewenang-wenang.
Untuk bisa terwujud kehidupan umat yang sejahtera, tentram dan nyaman hanya lah dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah, karena kesempurnaan Islam mampu mengatur semua aspek kehidupan termasuk hal kepemilikan.
Wallahu'alam bishshawab.
No comments:
Post a Comment