Oleh: Astina
Pemblokiran rekening sedang menjadi perbincangan karena hal ini mendapat respon pro dan kontra. Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan. Dia mengatakan, bahwa upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang. Berbeda dengan pendapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
Pemblokiran rekening menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena saat ini merasa uang pada rekening sudah tidak aman. Ada berbagai alasan tidak digunakannya suatu rekening, salah satunya adalah untuk menabung sehingga rekening itu hanya digunakan ketika ingin memasukkan uang tabungan dan tanpa melakukan transaksi lain. Olehnya itu adanya pembekuan rekening jika tidak digunakan sangat menganggu tabungan pribadi masyarakat. Sehingga pemerintah Nampak ingin mengatur keuangan masyarakat, padahal itu adalah hasil pekerjaan individu sehingga pengelolaan keuangannya adalah hak bagi setiap individu itu sendiri. Sebagian kalangan menyebut hal ini sebagai sabotase pemerintah yang sengaja mengendapkan dana direkening sebagai tabungan dana darurat.
Sistem Kapitalisme sekuler melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi, termasuk pemblokiran rekening yang baru-baru ini terjadi tanpa bukti hukum yang sah. Beberapa pengamat ekonomi menyebut kebijakan pemblokiran rekening dormant dengan menggeneralisasi semua rekening nganggur sebagai sesuatu yang bermasalah. Kebijakan memukul rata inilah yang membuat publik geram. Masyarakat beranggapan bahwa negara menetapkan kebijakan yang merepotkan lantaran masyarakat harus melakukan verifikasi untuk mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan sementara. Menanggapi protes publik, PPATK membuka kembali 122 juta rekening dormant yang sebelumnya sempat diblokir.
Islam memandang negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang. Usaha manusia untuk memperoleh kekayaan, di samping merupakan masalah yang fitrah, juga merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu, setiap usaha yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan tentu bertentangan dengan fitrah. Begitu pula setiap usaha yang membatasi manusia untuk memperoleh kekayaan dengan takaran tertentu juga merupakan sesuatu yang bertentangan dengan fitrah. Wajar jika kemudian manusia tidak boleh dihalangi untuk mengumpulkan kekayaan serta mengusahakan perolehan kekayaan tersebut.
Islam memandang kepemilikan pribadi sebagai hak yang dijaga syariat, bukan aset yang bisa diatur ulang sesuai kebutuhan fiskal negara. Islam memiliki aturan yang tegas dan proporsional terkait harta. Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa yang mengambil hak orang lain secara zalim, maka ia akan diseret di hari kiamat dengan membawa dosa sebesar gunung.” (HR. Bukhari).
Dalam Islam, negara tidak boleh mengambil atau membekukan harta rakyat kecuali karena alasan yang sah secara syar’i, seperti pencurian, penipuan, atau ketidakadilan dalam akuisisi. Dan bahkan dalam kasus semacam itu pun, Islam menetapkan prosedur hukum yang ketat, bukan sekadar keputusan administratif sepihak.
Negara dalam Islam telah terbukti dalam sejarahnya menjadi pelindung hak milik. Umar bin Khattab ra., salah satu khalifah paling tegas dalam keadilan, pernah menegur aparat yang mengambil harta rakyat meski dalam keadaan darurat. Negara Islam tidak menganggap rakyat sebagai objek fiskal, tetapi sebagai amanah yang wajib dilindungi hak-haknya.
Pemblokiran rekening rakyat bukan sekadar isu administratif atau kebijakan teknis. Ini adalah cermin dari bagaimana negara memperlakukan warganya, bagaimana sistem memandang harta pribadi, dan seberapa jauh negara merasa punya hak mengatur ulang hidup rakyat.
Selama negara berdiri di atas sistem kapitalisme yang menempatkan rakyat sebagai unit ekonomi semata, maka tindakan-tindakan seperti ini akan terus berulang. Harta, tanah, bahkan data pribadi bisa menjadi milik negara kapan pun dianggap perlu.
Sudah saatnya rakyat mempertanyakan: apakah kita hanya butuh ganti pemimpin, atau ganti sistem? Sebab bila sistemnya tetap sama, sistem yang membolehkan negara merampas secara sah, maka siapa pun yang berkuasa akan tetap menjadi ancaman terhadap hak-hak rakyat.

No comments:
Post a Comment