Oleh: Ema Fitriana Madi, S.Pd.
(Muslimah Pemerhati Generasi)
Polresta Kendari menggelar razia di empat titik hiburan malam pada 15 Agustus 2025 untuk mencegah peredaran narkoba, penyelundupan senjata tajam, serta memastikan tidak ada anak di bawah umur. Dalam operasi ini, aparat memeriksa identitas pengunjung dan pegawai secara detail sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Indosultra.com, 16/8/2025).
Miris sekali, penyalahgunaan narkoba di Kota Kendari telah masuk kategori mengkhawatirkan, bahkan meluas hingga pelajar SMP. Berdasarkan data BNN Kota Kendari periode 2020–2025, terdapat 54 anak usia 12–17 tahun yang terlibat, dengan rincian 21 anak menggunakan shabu, 26 anak tembakau sintetis (gorilla), 5 anak shabu sintes, dan 2 anak menggunakan lem fox. Sementara berdasarkan kategori pekerjaan, penyalahgunaan narkoba pada berstatus pelajar sebanyak 46 anak, wiraswasta sebanyak 2 orang dan tidak bekerja sebanyak 6 orang (lajur.co, 2/2/2025).
Dirangkum dari berbagai sumber, Pemkot Kendari bersama BNN telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi narkoba, di antaranya menggelar Rakor P4GN yang melibatkan ASN, membentuk Kampung Bersinar di kelurahan rawan, bekerja sama dengan lembaga keagamaan seperti Wahdah Islamiyah, serta mengadakan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah. Selain itu, dilakukan pemetaan wilayah rentan, tes urine bagi ASN, penyediaan program rehabilitasi dan konseling, serta mendukung operasi penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba.
Namun, meskipun berbagai langkah sudah dilakukan, peredaran narkoba di Kendari masih mengkhawatirkan, bahkan melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga upaya pencegahan dan pengawasan harus terus diperkuat dengan kolaborasi semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat. Lalu pertanyaannya, mengapa kasus narkoba di Kendari tetap tinggi meski sudah ada banyak upaya pencegahan?
Narkoba, Racun Umat: Kapitalisme Biang Kehancuran Generasi
Dalam pandangan Islam, maraknya narkoba meskipun ada banyak upaya pencegahan terjadi karena solusi yang diterapkan hanya bersifat parsial dan tidak menyentuh akar masalah. Akar persoalan sebenarnya lahir dari sistem kehidupan sekuler yang menjadi ciri ideologi kapitalisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan sehingga aturan Allah tidak dijadikan pedoman dalam mengatur masyarakat. Oleh karena itu, meski negara telah menggelar kampanye anti-narkoba, melakukan tes urine, hingga membentuk kawasan bebas narkoba, tetapi penyalahgunaan tetap meningkat karena akar masalahnya tidak tersentuh.
Negara haruslah memposisikan aqidah Islam sebagai landasan yang sangat penting dalam memelihara moral bangsa karena ia menjadi fondasi cara pandang hidup yang melahirkan kesadaran untuk menaati aturan Allah, bukan sekadar karena pengawasan manusia. Dengan akidah yang kuat, individu memiliki kontrol diri yang tinggi, menjauhi maksiat seperti narkoba, pergaulan bebas, korupsi anggaran, dan berbagai kemaksiatan lainnya karena takut kepada Allah dan yakin akan hisab. Sebaliknya, tanpa akidah, moral mudah runtuh karena diatur oleh sistem sekuler seperti kapitalisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan kebebasan.
Sejarah membuktikan, pada masa Khilafah, tingkat kriminalitas sangat rendah karena masyarakat dididik dengan aqidah dan negara menegakkan syariat, berbeda dengan kondisi sekarang yang rentan penyimpangan akibat lemahnya akidah.
Sedangkan dalam sistem kapitalisme saat ini, narkoba tetap marak meskipun ada sosialisasi, razia, dan program rehabilitasi, karena orientasi ekonomi membuat peredaran narkoba dijadikan bisnis yang menggiurkan, bahkan melibatkan jaringan internasional. Ditambah dengan liberalisme yang lahir dari ideologi kapitalisme memberikan kebebasan individu dalam memilih gaya hidup, sehingga narkoba dianggap bagian dari hak pribadi. Akibatnya, meski negara gencar melakukan pencegahan, akar masalah berupa kebebasan tanpa batas dan lemahnya kontrol moral tidak pernah terselesaikan, karena aturan Allah tidak dijadikan pedoman dalam kehidupan.
Generasi Bebas Narkoba Hanya dengan Khilafah Islamiyah
Satu-satunya solusi yang mampu memutus mata rantai peredaran narkoba adalah Islam. Islam sebagai risalah universal mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan pemerintahan, dan hanya dapat diterapkan secara sempurna melalui institusi Khilafah. Khilafah berfungsi merealisasikan akidah Islam sebagai landasan bernegara dan menjalankan hukum-hukum syariat secara kaffah, sehingga permasalahan narkoba pun ditangani dengan hukum Allah, bukan aturan buatan manusia.
Dalam perspektif Islam, narkoba adalah zat haram yang tidak boleh diproduksi, diperjualbelikan, atau dikonsumsi oleh siapa pun. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir), sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad. Ulama seperti Syekh Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani dalam Subul as-Salam menegaskan bahwa mufattir mencakup obat-obatan psikotropika dan narkotika. Bahkan Ibnu Taymiyah dan para ulama lainnya sepakat tentang keharaman ganja dan zat sejenisnya.
Dalam sistem Khilafah, barang haram tidak memiliki status ekonomi, sehingga aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi narkoba termasuk dalam kategori jarimah (kejahatan) yang wajib dihentikan. Berbeda dengan khamar yang sanksinya telah ditentukan secara jelas dalam nas, sanksi narkoba dikategorikan sebagai ta’zir. Artinya, hakim memiliki wewenang menetapkan hukuman mulai dari yang ringan hingga yang paling berat sesuai dengan tingkat bahayanya. Bentuk sanksi ini bisa berupa pengumuman publik, denda, penjara, cambuk, hingga hukuman mati jika dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan masyarakat. Tidak ada pengecualian dalam penerapan hukum ini, baik pelakunya dari kalangan rakyat biasa maupun selebritas.
Hukuman dalam Islam memiliki dua tujuan, yaitu sebagai pencegah (zawajir) agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa, dan sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sehingga ia tidak dihukum di akhirat. Para ulama seperti Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur merinci bahwa pengguna narkoba dapat dikenai hukuman cambuk, penjara hingga 15 tahun, serta denda. Adapun pengedar, bandar, atau pihak yang memfasilitasi peredaran narkoba akan menerima hukuman yang lebih berat, hingga hukuman mati jika perbuatannya berdampak luas.
Selain penegakan hukum, Khilafah juga membangun sistem pencegahan melalui pemilihan aparat yang amanah, beriman, dan berakhlak, serta melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang membentuk kepribadian Islami.
Dengan pendidikan ini, generasi akan memahami bahwa narkoba adalah barang haram dan memiliki rasa takut kepada Allah sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Dengan kombinasi antara pembinaan akidah, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum syariat, persoalan narkoba dapat diberantas secara tuntas, bukan sekadar di permukaan.
Mari kita bersama-sama berjuang menghadirkan kembali sistem pemerintahan Islam yang diridhai Allah, yaitu Khilafah, sebagai solusi yang mampu mewujudkan keadilan hakiki, menghilangkan kesenjangan, dan menuntaskan berbagai krisis yang lahir dari sistem buatan manusia. Dengan kembali kepada aturan Allah, kita berharap tercipta kehidupan yang penuh berkah, aman, dan sejahtera bagi seluruh umat manusia. Wallahu'alam bishawab.

No comments:
Post a Comment