Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Benarkah, Kewajiban Pajak sama dengan Kewajiban Zakat dan Wakaf?

Saturday, August 23, 2025 | Saturday, August 23, 2025 WIB
Benarkah, Kewajiban Pajak sama dengan Kewajiban Zakat dan Wakaf?

Oleh: Hj.Padliyati Siregar,ST



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025).

Dalam pidatonya, Sri Muulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.


"Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain," ujarnya.


Sri Mulyani menjelaskan dalam konteks kebijakan fiskal, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk. Seperti program perlindungan sosial, hingga subsidi yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Terutama kelompok berpendapatan rendah.


"Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan. Kami sampaikan 10 juta keluarga tidak mampu diberikan program keluarga harapan. Bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga," ujarnya.


Apa yang dikatakan oleh Sri Mulyani  terkait  kewajiban pajak sama dengan zakat dan wakaf jelas sekali p

pernyataan ini bertujuan untuk menggenjot penerimaan pajak yang sedang seret. 


Karena pajak masih menjadi tumpuan pemasukan APBN. Bahkan  Pemerintah sedang  mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dll. Sedangkan pajak yang sudah ada, tarifnya dinaikkan berkali-kali lipat, seperti PBB.


Pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi dan pada saat yang sama menyerahkan SDA pada swasta kapitalis. 


Sementara  rakyat makin dicekik dengan pajak sehingga makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan, sedangkan para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara karena mendapatkan fasilitas dari Pemerintah. 


Bahkan, UU yang ada dibuat untuk memanjakan para kapitalis. Sedangkan rakyat makin di persulit.Pajak dalam kapitalisme sangat zholim dan mengambil harta rakyat miskin. Sedangkan  hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin, tetapi digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis. Sedangkan  kebijakan pajak menganakemaskan kapitalis, seperti tax amnesty dan lain sebagainya. 



Pajak dalam Syariat Islam


Syariat Islam menetapkan bahwa setiap pungutan apa pun kepada rakyat harus legal, dalam artian pungutan ini harus benar-benar diizinkan oleh syariat dan berdasarkan kepada dalil. Negara yang menjadi wakil pelaksanaan syariat Islam secara ketat mendapatkan amanah untuk mengelola semua kekayaan alam yang dimiliki dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat sesuai rambu-rambu syariat.


Artinya, mulai dari sumber-sumber pendapatan, termasuk jenis pengeluarannya harus bersandar kepada dalil syarak. Penguasa dianggap melanggar syariat jika melakukan pungutan yang tidak sesuai.


Pengaturan Islam berkaitan dengan pos- pos penerimaan negara telah ditetapkan secara terperinci. Dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan bahwa di antara pos penerimaan negara adalah pos anfal, ganimah, fai, dan khumus; kharaj, jizyah; harta kepemilikan umum; harta milik negara; harta usyur; harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara; khumus, harta orang yang tidak memiliki harta waris, harta orang murtad, pajak, dan zakat. Secara keseluruhan terdapat dua belas pos penerimaan negara dan pajak tidak menjadi komponen utama apalagi andalan


Dalam Islam, pajak hanya diterapkan secara insidental, yaitu hanya ketika kas negara membutuhkan backup keuangan. Alhasil, pajak bukan pungutan yang bersifat abadi. Ketika kas negara dalam kondisi normal, pajak harus dihentikan. Pajak juga hanya diwajibkan untuk muslim, laki-laki, dan yang kaya. Berbeda dengan fakta hari ini, semua orang (kaya maupun miskin) wajib membayar pajak dan berlaku seumur hidup.


Sangat jelas berbeda Pajak dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. 


Salah satu sumber pemasukan Baitulmal Khilafah adalah zakat. Zakat adalah kewajiban atas kaum muslim yang mampu dan merupakan salah satu dari rukun Islam.


Harta zakat ditarik oleh Baitulmal setiap tahun, baik zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perniagaan, zakat fitrah, dan zakat harta tabungan (simpanan). Dana zakat dikeluarkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Tidak akan dana zakat disalurkan kepada selain delapan  sebagaimana disebutkan dalam QS 9: 60


۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠


Artinya "

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.


Meskipun demikian sumber pemasukan Baitulmal tidak bersandar hanya  pada zakat, salah satu pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara yang tidak diserahkan pada swasta. 



Sistim Ekonomi Islam Mampu Mensejahterakan Umat


Sementara itu dalam konsep sistem ekonomi Islam yang didukung oleh sistem politik Islam, akan dijamin terpenuhinya kebutuhan primer individu-individu rakyatnya. Bahkan, turut membantu terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier. 


Hal ini merupakan prioritas bagi negara untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap rakyatnya. Pemenuhan kebutuhan ini akan didukung oleh penerapan sumber pemasukan negara yang sesuai dengan syariat Islam, bukan dengan bertumpu pada pajak dan utang, melainkan dari pemasukan tetap, yaitu dari fai, kharaj, zakat, seperlima harta rikaz, dan jizyah.


Demikian juga dengan penerapan konsep kepemilikan sesuai syariat. Sumber daya alam seperti hutan, laut, sumber air, barang tambang seperti minyak bumi dan batu bara, merupakan milik umum sehingga tidak akan mungkin dibolehkan adanya privatisasi. Setiap individu boleh mengambil sesuai keperluannya dan negara wajib mengelolanya, kemudian hasilnya dibagikan merata untuk rakyat.


Banyaknya sumber pemasukan negara ini akan menjamin terselesaikannya masalah kemiskinan. Hingga ke ranah teknis pun, negara akan menjamin tersedianya mata pencarian bagi rakyatnya.


Setiap individu akan didorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika tidak mampu, maka mahramnya yang akan menanggung. Apabila tidak memiliki kerabat yang sanggup menanggung, maka negara wajib memenuhi kebutuhan hidupnya diambil dari kas zakat maupun sumber pemasukan lainnya. Bahkan, jika kas negara tidak memenuhi, maka sesama muslim lainnya yang akan membantu dengan penarikan dharibah (pungutan) bagi warga yang mampu.


Sistem ekonomi kapitalisme saat ini tidak akan mampu memberikan solusi kemiskinan sebagaimana kesempurnaan sistem Islam. Dalam kehidupan kapitalistik, kebebasan kepemilikan diagungkan sehingga yang kuat akan dapat menguasai sumber daya yang besar. Sementara itu tiap-tiap individu akan dibiarkan mengurusi kehidupannya sendiri, sedangkan negara hanya bertugas sebagai pengawas dan pengontrol. Lalu, untuk apa sistem kapitalisme ini terus kita pertahankan?


Untuk mewujudkan sistem ekonomi Islam memerlukan tegaknya tiga pilar ekonomi Islam. Pertama, dengan menerapkan konsep kepemilikan dalam Islam, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Kedua, tegasnya pembagian sumber daya dalam konsep kepemilikan tersebut, serta pengolahan dan pengembangannya diatur sesuai syariat Islam. Ketiga, penekanan pada distribusi merata, baik secara ekonomis maupun nonekonomis kepada rakyat.


Pilar pertama tentang konsep kepemilikan merupakan hal mendasar dalam sistem ekonomi Islam bahwa semua kekayaan di dunia adalah milik Allah dan Allah telah menetapkan konsep kepemilikannya. Kepemilikan individu juga akan bermanfaat bagi kas negara dalam bentuk zakat, infak, maupun sedekah. Sementara itu, kepemilikan umum dan negara wajib dikelola oleh negara sehingga akan berdampak kepada rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sistem politik kapitalisme demokrasi jelas tidak akan bisa mewadahi penerapan konsep ekonomi Islam ini. Hanya institusi Khilafah Islamiah dengan dasar akidah Islam—yang di dalamnya diterapkan sistem politik Islam—yang mampu mewujudkan terciptanya sistem ekonomi Islam untuk menuntaskan kemiskinan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update