Oleh Shabrina Nibrasalhuda
Mahasiswi
Pemerintah sempat meluncurkan program bantuan rumah
bagi guru melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, yang bekerja
sama dengan Bank BTN, Kementerian PKP, Dikdasmen, BPS, dan BP Tapera. Program
ini bertujuan menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi guru di seluruh
Indonesia. Namun, program tersebut bukan bantuan gratis, melainkan dalam bentuk
subsidi KPR seperti FLPP untuk guru non-PNS dan KPR Tapera untuk guru PNS
dengan bunga tetap 5% dan tenor hingga 20 tahun (Kompas, 2023).
Sementara itu, nasib dosen di bawah Kementerian Pendidikan juga belum membaik. Banyak dosen, khususnya yang belum tersertifikasi, tidak menerima tunjangan profesi. Berdasarkan data Kemendikbud, dari total dosen di Indonesia, sekitar 300 ribu belum tersertifikasi, padahal kuota sertifikasi hanya sekitar 500 orang per tahun (Tirto.id, 2024). Akibatnya, mereka hanya menerima gaji pokok dan tunjangan fungsional yang nominalnya lebih rendah dibanding tenaga administrasi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Meski tukin untuk dosen ASN sempat diatur melalui Permendikbud 49/2020 dan dijanjikan cair pada Januari 2025 melalui Kepmendikbudristek 447/2024, realisasinya dibatalkan. Kemendiktisaintek menyatakan tidak ada alokasi anggaran tukin pada 2025 karena perubahan nomenklatur kementerian yang menyebabkan hambatan penyusunan anggaran (Kompas, 2025). Hal ini memicu kemarahan para dosen, termasuk yang tergabung dalam organisasi Adaksi, yang bahkan berencana menggugat ke PTUN dan mempertimbangkan aksi mogok mengajar.
Pemerintah sendiri mengklaim telah mengajukan tambahan anggaran Rp2,6 triliun ke Kemenkeu untuk pembayaran tukin, tetapi dana itu baru bisa disalurkan setelah disetujui DPR dan Kementerian Keuangan (CNN Indonesia, 2025).
Kesejahteraan pendidik di Indonesia masih jauh dari ideal, tak terkecuali para dosen. Potret "Umar Bakri" yang hidup serba kekurangan juga tercermin dalam nasib akademisi. Pada awal 2024, tagar #JanganJadiDosen sempat viral di media sosial, dipicu unggahan slip gaji dosen ITB yang hanya sekitar Rp3 juta. Di sektor swasta, kondisinya lebih memprihatinkan, ada dosen di Yogyakarta yang mengaku hanya menerima Rp850 ribu per bulan, jauh di bawah UMR. Survei LP3ES pun menunjukkan hanya 9% dosen yang bergaji di atas Rp5 juta (Kompas, 10/1/2024).
Padahal beban kerja dosen tidak ringan. Mereka bukan hanya mengajar, tetapi juga meneliti, membimbing, menulis jurnal, hingga mengurus administrasi akademik. Banyak yang akhirnya harus bekerja sampingan, bahkan menjadi ojek online, demi mencukupi kebutuhan hidup. Situasi ini jelas mengganggu fokus dan kualitas pengajaran mereka.
Ironisnya, meski beban berat, sebagian besar dosen belum menikmati Tunjangan Kinerja (Tukin) karena belum tersertifikasi. Ketimpangan makin terasa ketika tenaga kependidikan administratif yang berpendidikan lebih rendah justru mendapatkan tukin lebih besar. Negara seperti menutup mata.
Lebih parah lagi, ketika tukin dosen sudah diatur melalui Kepmendikbudristek 447/P/2024 dan dijanjikan cair Januari 2025, pemerintah justru membatalkannya karena alasan perubahan nomenklatur dan keterbatasan anggaran. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bentuk pengabaian terhadap hak-hak pendidik. Padahal dosen sudah menjalankan kewajibannya sejak 2020. Gagalnya negara memenuhi janji ini layak disebut sebagai pengingkaran politik.
Masalah ini mencerminkan cara pandang sistem kapitalisme-sekuler yang mengelola pendidikan secara hitung-hitungan untung-rugi. Pendidikan tidak diposisikan sebagai kebutuhan dasar, melainkan proyek anggaran. Walau konstitusi mengamanatkan 20% APBN untuk pendidikan, nyatanya dana itu terpecah ke berbagai lembaga dan belanja, sementara gaji pendidik tetap tak layak. Sementara itu, negara tetap mengalokasikan anggaran jumbo untuk utang dan proyek prestisius seperti IKN.
Selama sistem ini tidak diubah, kesejahteraan dosen hanya akan menjadi wacana kosong yang terus diabaikan.
Melihat karut-marut kesejahteraan guru dan dosen saat ini, jelas bahwa sistem pendidikan yang berbasis anggaran kapitalistik telah gagal menjamin hak dasar para pendidik. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mempertimbangkan model alternatif yang secara historis terbukti mampu menjamin kesejahteraan pendidik sekaligus menghasilkan generasi unggul, yakni pendidikan Islam.
Dalam sistem Islam, pendidikan bukan sekadar layanan
berbasis biaya atau proyek bisnis negara, melainkan kebutuhan pokok rakyat yang
menjadi tanggung jawab penuh negara. Negara tidak hanya menyediakan sekolah dan
kurikulum, tetapi juga semua fasilitas pendukung seperti gedung, buku, seragam,
makanan, bahkan hingga tempat tinggal jika dibutuhkan. Semua ini diberikan
gratis tanpa diskriminasi sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi
(An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur).
Untuk membiayainya, negara Islam (khilafah) tidak menggantungkan anggaran pendidikan pada utang atau pajak rutin rakyat, melainkan dari pos-pos tetap dalam Baitulmal, seperti pendapatan dari sumber daya alam (kepemilikan umum), fai, dan kharaj. Jika pun kas negara kosong sementara kebutuhan mendesak seperti gaji guru harus dibayar, maka negara memungut pajak insidental hanya dari laki-laki muslim yang mampu (dharibah), sebagai langkah darurat—bukan sumber utama. Artinya, pembayaran gaji guru dan dosen menjadi prioritas yang dijamin mekanismenya, bahkan saat negara sedang mengalami krisis (Al-Waie, 2021).
Sejarah mencatat bahwa di masa Khilafah Abbasiyah, gaji tahunan pendidik bisa mencapai ribuan dinar emas. Khalifah Harun ar-Rasyid, misalnya, menggaji pendidik dengan bayaran fantastis setara miliaran rupiah hari ini (Az-Zahrani, An-Nafaqat fid Daulatil Abbasiyyah). Para pendidik tidak hanya dihormati secara sosial, tetapi juga benar-benar dimuliakan secara ekonomi dan difasilitasi dalam rihlah ilmiah, riset, dan pengajaran lintas wilayah.
Dengan model seperti ini, pendidik tidak perlu sibuk memikirkan pekerjaan sampingan atau gaji yang tak cukup untuk hidup layak. Mereka bisa fokus sepenuhnya pada tugas intelektual dan pendidikan generasi. Sistem ini tidak lahir dari sekadar janji politik, tetapi dari prinsip syariah yang memandang pendidikan sebagai pilar utama peradaban.
Karena itu, kesejahteraan guru dan dosen tidak akan pernah terwujud selama pendidikan masih dikapitalisasi dan negara bersikap hitung-hitungan dalam menggaji pendidik. Solusinya bukan sekadar menambah anggaran atau menggeser nomenklatur, melainkan mereformasi cara pandang dan sistem yang digunakan negara dalam mengelola pendidikan. Wallahualam bissawwab.

No comments:
Post a Comment