Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Perundungan Berulang, Bukti Kepedulian Negara Kurang

Sunday, July 13, 2025 | Sunday, July 13, 2025 WIB

 



Oleh Erna

Aktivis Muslimah

 

Perundungan terjadi lagi pada seorang anak berusia 13 tahun di desa Banyuwangi,kecamatan Cipararay, kabupaten Bandung, Jawa Barat. Anak tersebut diceburkan ke dalam sumur oleh dua teman korban yang sebayanya dan satu pria dewasa (MF) karena korban menolak meminum tuak dan merokok. Meski korban terpaksa meminum tuak dan mengisap rokok, tapi tetap saja pelaku (MF) menendang serpihan bata merah hingga mengenai kepala korban dan berdarah, lalu memasukkan korban ke dalam sumur sedalam tiga meter kemudian menariknya lagi ke atas. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pelaku perundungan ditindak tegas secara administrasi dan hukum karena melakukan tindak pidana. "Kekerasan di sekolah harus ditangani dengan tegas dengan penegakan aturan yang tegas, pendampingan korban, pembinaan pelaku, serta pencegahan berbasis pendidikan karakter dan pengawasan komunitas sekolah" ujarnya. (cnnindonesia.com)

Perundungan juga pernah terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Korbannya adalah pelajar SMP yang dipukuli dan diancam oleh 11 teman-temannya. Akibatnya korban mengalami trauma mendalam. Sebelas pelaku tersebut dilaporkan orang tua korban karena tidak ada perubahan perilaku meski telah dilakukan mediasi dan damai. (bandung.kompas.com)

Peristiwa di atas menambah panjang daftar hitam keburukan sistem hari ini. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ada 3.800 kasus perundungan di Indonesia di tahun 2023. Di awal 2024 sudah mencapai 141 kasus.

Sementara Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menunjukkan ada 573 kasus kekerasan yang dilaporkan di lingkungan pendidikan, di lingkungan sekolah, madrasah, dan pesantren. Dari data tersebut, 31% merupakan kasus perundungan.

Perundungan di kalangan pelajar sudah sangat mengkhawatirkan. Korban dan pelakunya bukan lagi usia balig, bahkan anak usia prabalig pun sudah menjadi pelaku perundungan. Beragam kasusnya dari yang skala ringan hingga berat, bahkan ada yang berujung pada kematian. Hal ini jika di biarkan, akan mengancam keberlangsungan generasi masa depan. Dan sungguh mengerikan tatkala membayangkan anak-anak ini menjadi pelaku perundungan, apalagi mengarah ke tindak kriminal.

Bullying atau perundungan di kalangan siswa adalah perilaku agresif yang dilakukan terus-menerus oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan dan kekuatan terhadap siswa lain yang lemah dengan tujuan menyakitinya.

Perundungan bisa berupa fisik, seperti menonjok, memukul, mendorong, menendang dll. Bisa juga berbentuk verbal seperti menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, mengancam dll. Perundungan fisik misalnya menonjok, mendorong, memukul, menendang, dan menggigit. Bisa juga perundungan tidak langsung seperti, menyindir, menjauhi, menyebarkan rumor/gosip dll. 

Hal ini adalah PR besar dan alarm keras bagi orang tua, masyarakat, dan negara dalam melindungi generasi kita dari perilaku perundungan.

Upaya pemerintah melindungi anak dari kekerasan dan perundungan, di tuangkan dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan Pendidikan. Ada juga beberapa pasal dalam KUHP tentang sanksi bagi pelaku bullying atau diskriminasi.

Pemerintah juga telah membuat program yang bertujuan melindungi anak dari kekerasan, seperti Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Pendidikan Karakter, Revolusi Mental, hingga Kurikulum Merdeka. Tetapi, semua itu seakan-akan tidak berpengaruh sehingga kasus perundungan masih marak terjadi. Ini mengindikasikan kegagalan pemerintah dalam melindungi anak dari perundungan serta lemahnya sistem sanksi.

Sebenarnya biangnya dari perundungan tersebut adalah karena penerapan sistem yang salah yaitu sekularisme. Sistem sekuler ini telah menjalar dalam tiga ruang kehidupan tempat generasi tumbuh, yakni:

Pertama, pola asuh sekularisme masih mendominasi pendidikan di keluarga. Sistem sekuler ini sangat berpengaruh besar terhadap pola asuh orang tua kepada anak-anak mereka. Penanaman akidah Islam, adab, dan ketaatan kepada Allah Taala banyak terabaikan, karena di pisahkan agama dari kehidupan, Akibatnya, orang tua lalai mengajarkan anak tentang kecintaannya terhadap agama jauh lebih penting daripada kecintaannya kepada semua yang bersifat duniawi atau materi. Sehingga anak tumbuh dengan visi misi hidup yang jauh dari nilai Islam dan berkembang menjadi generasi yang minim adab dan jauh dari ketaatan kepada Allah Swt.

Sementara peran ibu di sistem sekuler kapitalis tergerus, baik karena kemiskinan sehingga terpaksa mencari nafkah untuk membantu ekonomi keluarga atau karena kesetaraan.

Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat sangat memengaruhi pembentukan generasi, terutama teman dalam pergaulan sosial. Kehidupan sosial yang cenderung individualis, egois, dan apatis menjadikan anak kurang memiliki kepekaan sosial dan empati terhadap teman.

Ketiga, lemahnya fungsi negara dalam mencegah praktik kekerasan dan perundungan.

Oleh karena itu dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, yaitu merubah paradigma kehidupan menjadi paradigma yang shahih yaitu dengan menerapkan syariat Islam yang kaffah, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan.

Dalam Islam, perundungan adalah perbuatan tercela. Sesuai firman Allah Swt dalam surah Al-Hujurat ayat 11 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka. Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.” Ketika anak sudah balig maka ia menjadi mukalaf. Artinya, mereka sudah harus menanggung semua konsekuensi taklif hukum yang berlaku dalam syariat Islam. Dan jika melanggar ketentuan syariat, ia harus menanggung hukuman dan sanksi yang diberikan. Dan mereka akan diberi pemahaman saat usianya balig tentang tanggung jawab, taklif hukum, serta konsekuensi atas setiap perbuatannya.

Dalam Islam, perempuan berperan sebagai madrasatul ula (sekolah pertama bagi anak-anaknya) dan ummu ajyal (ibu generasi). Tidak sekadar mengandung, melahirkan, menyusui, dan memberi makan, melainkan ibu harus mampu dalam memberikan pengasuhan, pendidikan, pemahaman Islam dan penanaman akidah islam yang kuat kepada anak-anaknya. Negara tidak membebani para ibu dengan permasalahan ekonomi karena negara akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dengan memudahkan para ayah mencari nafkah, dengan memprioritaskan merekrut pekerja laki-laki, membuka lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha.

Meskipun Islam juga membolehkan perempuan bekerja di ranah publik, menjadi guru, kepala sekolah, perawat, dokter, tenaga kesehatan, dan sebagainya. Tetapi, Islam akan mengatur jam kerja bagi perempuan agar tidak menyita kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

Untuk mewujudkan visi misi generasi berkepribadian Islam, yaitu generasi yang berpola pikir dan berpola sikap Islam, negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dalam porsi yang banyak dan berpengaruh, bukan sebagai pelengkap materi ajar semata.

Semua itu pasti perlu dukungan sistem politik ekonomi yang berdasarkan syariat Islam agar dapat membangun fasilitas dan sarana yang memadai sehingga dapat menunjang kegiatan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.

Negara juga akan melarang setiap tontonan, tayangan, media, dan konten yang menyimpang dan menjauhkan generasi dari ketaatan, semisal pornografi, kekerasan, gaya hidup hedonistik sekuler, dan segala akses yang mengandung kemaksiatan dan kriminal.

Dalam Islam negara akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan, ketika ia sudah memasuki usia balig yang mereka sudah tertaklif (terbebani) syariat Islam, bukan berdasarkan batas usia yang ditetapkan manusia. Salah satu penyebab generasi “kriminal” bermunculan adalah karena pelabelan “anak di bawah umur” yang seolah-olah menjadi dalih bahwa sanksi bisa ditangguhkan, disesuaikan, bahkan dikurangi.

Begitulah sistem Islam dalam melakukan pencegahan terhadap perundunga. Sedangkan ketika penanganan, sistem Islam akan menegakkan hukum Islam secara tegas. Dengan penerapan sistem Islam masalah perundungan dapat dihentikan karena Islam memiliki perlindungan berlapis bagi generasi, yakni penanaman akidah, penerapan syariat, dan pemberlakuan sistem sanksi bagi pelaku kriminal.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update