Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tertawa di Atas Luka: Ketika Anak Kehilangan Hati, dan Kita Kehilangan Arah

Wednesday, July 09, 2025 | Wednesday, July 09, 2025 WIB




Oleh. Delfiani

Pegiat Literasi



Ada yang retak dalam jiwa anak-anak hari ini. Retakan yang tak kasatmata, namun begitu dalam hingga baru tampak saat tragedi datang. Kita kembali menyaksikan wajah kelam dunia anak, di mana tawa berubah menjadi senjata, dan pertemanan disalahgunakan menjadi alat kekerasan. 


Perundungan, yang dulunya kerap dipandang sebagai kenakalan remaja, kini berubah menjadi tindakan kejam yang direkam, disebarluaskan, dan dijadikan tontonan. Ini bukan sekadar penyimpangan perilaku, melainkan gambaran nyata dari krisis empati yang mengakar di berbagai lapisan kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, institusi pendidikan, hingga dunia digital.


Dilansir dari media CNN Indonesia, pada Mei 2025 di Ciparay, Kabupaten Bandung, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun mengalami kekerasan brutal yang dilakukan oleh tiga orang, salah satunya adalah orang dewasa. Korban dipaksa menenggak tuak, merokok, lalu dilemparkan ke dalam sumur dan ditinggalkan dalam keadaan terluka. Tindakan keji ini direkam oleh para pelaku, disertai suara tawa, lalu disebarluaskan hingga viral dan memicu kemarahan masyarakat luas.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan ini dan mendorong agar pelaku dewasa dijerat hukum sesuai Pasal 76C dan 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 3,5 tahun. Sementara itu, pelaku di bawah umur harus mendapatkan pembinaan serius agar tak tumbuh menjadi pelaku kekerasan yang lebih parah.


Perundungan Anak dan Gagalnya Sistem Kehidupan Sekuler-Kapitalistik


Maraknya kasus perundungan terhadap anak mencerminkan kegagalan sistem kehidupan yang saat ini diterapkan, yaitu sistem sekuler-kapitalistik. Sistem ini secara terbuka menyingkirkan peran agama dari ranah publik, serta mengedepankan kebebasan individu dan pencapaian materi sebagai orientasi utama hidup. Dampaknya, muncul generasi yang kehilangan arah moral dan spiritual, serta terasing dari nilai empati, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial.


Sistem pendidikan sekuler yang ada saat ini lebih menitikberatkan pada kemampuan intelektual dan keterampilan teknis, namun menyingkirkan aspek pembentukan karakter dan akhlak. Pendidikan agama hanya dianggap sebagai pelengkap, bukan landasan utama. Akibatnya, anak-anak tumbuh dalam kebebasan yang semu, bebas secara fisik, tetapi kosong secara nilai. 

Ditambah lagi, media sosial dalam sistem kapitalisme justru memperburuk keadaan dengan menjadikan kekerasan sebagai tontonan yang menguntungkan, bukan sebagai tindakan kriminal.


Di sisi lain, sistem hukum yang berlaku juga gagal memberikan efek jera maupun perlindungan yang kuat. Banyak kasus perundungan hanya berakhir dengan sanksi ringan seperti pembinaan atau permintaan maaf. 

Negara pun cenderung bertindak setelah kejadian terjadi, bukan mencegah dari awal. Regulasi yang ada belum menyentuh akar masalah karena sistem yang menopangnya justru menciptakan lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan dan ketidakadilan sejak usia dini.


Membangun Generasi Tanpa Perundungan Melalui Sistem Islam


Segala bentuk perundungan baik melalui ucapan, tindakan fisik, maupun penggunaan benda-benda yang diharamkan dalam Islam dikategorikan sebagai perilaku terlarang yang harus dijauhi. Islam tidak sekadar menilai tindakan dari dampaknya secara sosial, tetapi juga menekankan tanggung jawab spiritual dan hukum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, Islam menyiapkan sistem yang kokoh untuk mencegah serta membasmi perilaku menyimpang seperti perundungan dari akarnya.


Islam menetapkan usia baligh sebagai momen dimulainya tanggung jawab hukum individu. Rasulullah saw., bersabda: 

"Pena diangkat dari tiga golongan: dari orang tidur hingga terbangun, dari anak-anak sampai baligh, dan dari orang gila sampai waras kembali" (HR. Abu Dawud).


Hadis ini menegaskan bahwa sejak baligh, seseorang telah masuk dalam fase mukallaf, yaitu individu yang wajib menjalankan hukum syariat secara penuh. Sejak saat itu, setiap ucapan dan perbuatan, termasuk tindakan merundung, menjadi bagian dari amal yang dicatat dan harus dipertanggungjawabkan.


Namun Islam tidak berhenti pada penetapan hukum. Ia juga membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam untuk mempersiapkan anak-anak agar memiliki karakter Islami sebelum mencapai usia baligh. 


Pendidikan ini tidak semata menjadi kewajiban orang tua, tetapi merupakan amanah kolektif yang melibatkan keluarga sebagai pendidik pertama, masyarakat sebagai pengawas, dan negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam menyusun kurikulum yang membentuk akhlak dan cara berpikir anak secara Islami.


Dalam kerangka Islam, negara memiliki peran kunci. Negara tidak hanya mengelola sistem pendidikan formal di sekolah, tetapi juga menetapkan standar pendidikan di lingkungan keluarga berdasarkan syariat. Hal ini menciptakan keselarasan antara rumah, sekolah, dan masyarakat, sehingga anak-anak tumbuh dalam suasana yang mendukung pembentukan pribadi Islam. Kurikulum yang diterapkan bukan hanya mencakup ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai, akhlak, dan pemahaman mendalam tentang halal dan haram.


Sistem pendidikan tersebut diperkuat dengan keberadaan sistem informasi dan sanksi yang saling melengkapi. Sistem informasi digunakan untuk menyampaikan edukasi publik secara berkelanjutan mengenai bahaya perundungan dan pentingnya membentuk karakter Islami. Adapun sistem sanksi berfungsi sebagai pengawal masyarakat dengan memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan bagi korban, sekaligus meneguhkan arah pendidikan yang telah ditetapkan.


Dengan keseluruhan sistem yang terpadu ini, Islam melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual dan moral, mereka yang berpikir, merasa, dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai Islam, menjauhi segala bentuk kezaliman, termasuk perundungan, serta menjunjung tinggi kasih sayang, empati, dan tanggung jawab sebagai hamba Allah dan pemimpin di muka bumi.


Oleh sebab itu, pencegahan perundungan hanya dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah), sehingga akar masalahnya dapat diselesaikan secara tuntas. Bukan hanya sebagai respon sesaat, tetapi sebagai solusi komprehensif yang mendidik dan melindungi.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update