Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SK Pencegahan Anak Putus Sekolah, Efektifkah?

Monday, July 21, 2025 | Monday, July 21, 2025 WIB
SK Pencegahan Anak Putus Sekolah, Efektifkah?

Oleh : Nia Umma Zhafran

 (Aktivis Muslimah)


Dilansir dari mediakasasi.com (02/07), Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Hj. Atty Rosmiati, S.E, Menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang dinilai merugikan sekolah swasta dan dianggap mencederai dunia pendidikan. Bahwa keputusan itu dapat memberikan dampak negatif untuk keberlangsungan dan perkembangan sekolah swasta, sehingga secara tidak langsung Pemerintah Daerah tengah berusaha untuk mematikan sekolah swasta,


Dalam surat edaran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tanggal 26 Juni 2026, tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.


Dalam lampiran Keputusan tersebut pada bagian (F) nomor (4) point ( c ) “ Calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.


Memang repot realitas pendidikan dalam sistem kapitalis, berebut murid antara sekolah negeri dan swasta. Kalau kita perhatikan inti masalahnya adalah SK Gubernur Jawa Barat mewajibkan maksimal 50 siswa per rombel (rombongan belajar). Tapi faktanya, sekolah negeri cenderung menambah jumlah rombel, sehingga tetap bisa menerima banyak siswa. Akibatnya, sekolah swasta tidak mendapat siswa limpahan seperti biasanya karena kuota negeri diperluas dengan dalih “pencegahan putus sekolah”.


Efek dari SK ini terhadap Sekolah Swasta, yakni:

 1. Calon siswa diserap habis oleh sekolah negeri. Dimana jatah sekolah swasta menjadi sedikit atau bisa saja tidak ada murid, terutama yang berada di sekitar sekolah negeri favorit.

2. Penurunan pemasukan sekolah swasta. Karena sebagian besar hidup dari uang SPP siswa.

3. Ancaman tutup atau merger. Hal ini terjadi jika murid terlalu sedikit, sekolah swasta sulit menutupi biaya operasional (gaji guru, fasilitas).

4. Diskriminasi sistemik. Dimana swasta merasa tidak diperlakukan setara, padahal mereka selama ini membantu negara menangani jumlah siswa.


Sementara dalam Islam pendidikan wajib diurus oleh negara. Negara harus menyediakan pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi secara gratis. Menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh warga, tanpa syarat ekonomi. Negara harus menyediakan guru, kurikulum, fasilitas, dan anggaran penuh.


Sementara swasta hanya pelengkap, bukan pengganti. Boleh mendirikan sekolah swasta dengan syarat :

1. Kurikulumnya harus sesuai dengan standar syariah Islam.

2. Tidak boleh mengajarkan ide-ide kufur, sekularisme, liberalisme, atau loyalitas terhadap selain Islam.

Negara tetap mengawasi semua sekolah, termasuk swasta, agar kurikulum dan metode belajar tidak keluar dari akidah dan hukum Islam.

Jika sekolah swasta menyimpang (misalnya ajarkan nasionalisme, sekularisme, atau kapitalisme), maka akan ditutup atau disita.


Penerapan sistem pendidikan Islam dalam naungan Khilafah menjadikan satuan pendidikan steril dari nilai materi dan penuh dengan nilai spiritual, moral, dan kemanusiaan. Tak ada persaingan baik negeri ataupun swasta. Tak ada yang dirugikan. Hal ini terbukti selama 13 abad lamanya. Dimana sekolah diberikan secara cuma-cuma oleh negara kepada rakyat, baik muslim maupun non-muslim. Karena, negara Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang harus dijamin oleh negara, bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. 


WalLaahu a'lam bish-showwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update