Nur Inayah
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang dinilai merugikan sekolah swasta dan dianggap mencederai dunia pendidikan. Hal tersebut terkait surat edaran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tanggal 26 Juni 2026, tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.
Seperti dalam lampiran Keputusan tersebut pada bagian (F) nomor (4) point ( c ), yang berisi: “ Calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
BMPS Kabupaten Bandung yang saat ini menaungi penyelenggara pendidikan swasta jenjang SMA/SMK sebanyak 129 SMK swasta, 101 SMA swasta, dan 400 yayasan, menolak Keputusan Gubernur dengan pertimbangan karena bertentangan dengan Permendikbudristek.
Seperti kita ketahui, kebijakan baru ini awalnya dikeluarkan untuk mencegah anak putus sekolah dan meningkatkan angka partisipasi sekolah, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau yang terdampak bencana.
Namun dalam realisasi kenyataannya pelaksanaannya, kebijakan ini menimbulkan berbagai masalah, terutama bagi sekolah swasta yang mengalami penurunan jumlah siswa karena banyak orang tua yang memilih sekolah negeri. Selain itu, guru juga menghadapi masalah kekurangan jam mengajar dan potensi kehilangan tunjangan sertifikasi. Potensi masalah pun tampak di sekolah negeri, dengan kebijakan 50 murid per kelas, yang otomatis kelas akan terlalu padat sehingga membuat suasana belajar tidak kondusif, guru kesulitan mengelola kelas, dan siswa mungkin akan kesulitan berkonsentrasi, dan masalah-masalah lainnya yang mungkin akan muncul di kemudian hari.
Inilah realitas dunia pendidikan dalam pengaturan sistem kapitalisme- sekularisme di negeri ini, yang pragmatis dalam menyelesaikan masalah murid putus sekolah, yang justru menimbulkan masalah baru, diantaranya persaingan antara sekolah negeri dan swasta. Persaingan sekolah ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk fasilitas, kualitas pengajaran, biaya, dan citra sekolah. Sudah menjadi rahasia umum, sekolah swasta seringkali unggul dalam fasilitas dan reputasi, walaupun berbiaya mahal. Sementara sekolah negeri yang menawarkan biaya pendidikan lebih terjangkau, tetapi kadangkala menghadapi keterbatasan dalam fasilitas dan inovasi. Karena pragmatis, akar masalah banyaknya anak putus sekolah pun tidak terselesaikan, yang hal tersebut berawal dari ketidakmampuan masyarakat dalam menyekolahkan anaknya, akibat masalah ekonomi.
Dunia pendidikan dalam sistem kapitalis menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan. Apalagi ketika swasta diberi peluang besar untuk ikut mengelola penyelenggaraan pendidikan, dengan mendirikan lembaga pendidikan, mulai dari TK hingga perguruan tinggi. Berganti- gantinya kebijakan di dunia pendidikan, mulai dari tataran teknis hingga strategis, masalah administrasi hingga kurikulum, menjadikan dunia pendidikan carut-marut, acap kali didera masalah, termasuk ketika memasuki tahun ajaran baru. Apalagi di dalam sistem kapitalis, kehadiran negara hanyalah sebagai fasilisator atau regulator. Negara membuat aturan, tapi tidak menjamin apakah rakyatnya dapat menjalankan aturan tersebut ataukah tidak.
Padahal pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi rakyat, yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhinya, dengan penyelenggaraan pendidikan dari mulai hulu hingga hilir, dari mulai visi-misi pendidikan dan kurikulum hingga penyediaan sarana -pra sarana dan pengajar, dan sebagainya. Sayangnya, dalam sistem saat ini, pendidikan justru dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjual belikan. Siapa yang punya uang, dia yang bisa mendapatkannya, begitu pun sebaliknya.
Berbeda hal nya dengan negara yang menerapkan syariat Islam secara komprehensif. Islam sebagai agama yang datang dari Sang Pencipta (Allah SWT), bersifat sesuai fitrah manusia, termasuk dalam pemenuhan pendidikan sebagai kebutuhan dasar bagi manusia. Islam memandang bahwa pemenuhan pendidikan harus didapatkan oleh seluruh anggota masyarakat, tanpa kecuali, baik miskin maupun kaya, yang dipenuhi oleh negara, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengaturan urusan rakyat.
Pendidikan dalam Islam merupakan salah satu pilar penting untuk melahirkan dan membangun generasi yang berilmu dan bertakwa. Oleh karena itu, karena merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara, maka negara wajib menjamin pemenuhannya, dengan menyediakan pendidikan yang gratis dan berkualitas, tentunya merata untuk seluruh rakyatnya. Tanpa membedakan status sosial, tingkat ekonomi, wilayah, muslim maupun non muslim. Penyelenggaraan pendidikan ini ditopang oleh kekuatan ekonomi dan finansial negara yang kuat dan anti krisis, berasas pada standar mata uang emas dan perak (Dinar dan dirham), dan diatur dalam APBN negara yang dikelola oleh Baitul mal (kas negara). Pos pemasukan bagi pendidikan ini, berasal salah satunya dari hasil pengelolaan SDA oleh negara, yang merupakan milik umum, dipergunakan untuk kemaslahatan rakyat secara umum, termasuk untuk pendidikan.
Dalam Islam, filosofi pendidikan diasaskan pada akidah Islam, dengan tujuan untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam, yaitu yang berpola pikir dan berpola sikap islam. Untuk tercapainya hal tersebut, negara benar-benar memperhatikan segala hal yang diperlukan di dunia pendidikan, mulai dari gedung-gedung sekolahnya, fasilitas sekolah, para tenaga pengajar, hingga infrastruktur penunjang lainnya, seperti jalan dan alat transportasi, yang akan memudahkan bagi rakyat untuk mengaksesnya.
Sejarah mencatat bagaimana gemilangnya peradaban Islam , yang mampu melahirkan generasi emas yang menjadi mecusuar dunia kala itu. Banyaknya para ilmuan yang lahir dari sistem pendidikan kala itu, baik ilmuan sains maupun teknologi, ataupun para ulama yang mengembangkan ilmu dan tsakofah Islam. Adapun keberadaan sekolah swasta, dalam Islam diperbolehkan untuk ikut mendukung sekolah yang sudah ada, dan dapat dipastikan sekolah tersebut tetap dalam pengawasan negara dalam pelaksanaannya, mulai dari kurikulum pendidikan yang ada dan tujuan yang sama seperti sekolah yang disedikan oleh negara , yakni bertujuan membentuk generasi gemilang, yang bersyaksiyah islamiyah yakni berpola pikir islam, dan berpola sikap islam, yang mengetahui betul ilmu yang diperoleh dan dipahami semata-mata untuk kemaslahatan umat, dan tentunya dapat mendatangkan ridho dari Sang Kholik.
Dalam penerapannya pun pendidikan tidak akan dijadikan ajang bisnis atau komoditas yang dapat diperjual belikan, dan meraih keuntungan, karena sekolah negeri maupun swasta dalam kepemimpinan Islam tahu betul visi dan misi yang ingin dicapai.
Sebagaimana hadis Rasulullah Saw :
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim"( HR Ibnu Majah ). .
Walahu a'lam bish shawab.

No comments:
Post a Comment