Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis Opini dan Aktivis Muslimah
Penulis Ideologis Opini dan Aktivis Muslimah
Ironis, Indonesia ibarat jamrud katulistiwa, gemah ripah loh jinawe kaya raya dengan Sumber Daya Alamnya (SDA). Namun, faktanya tidak dapat menyejahterakan rakyatnya. Justru, pada tahun 2024 Indonesia mendapat predikat nomer empat negara dengan penduduk miskin tertinggi di dunia.
Untuk mengukur kemiskinan di Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan pengeluaran minimum guna memenuhi kebutuhan pangan dan nonpangan. Lalu BPS pada September 2024 menetapkan garis kemiskinan nasional per kapita sebesar Rp595.242 per bulan. Sehingga diketahui jumlah penduduk miskin Indonesia 8,57% atau 24.06 juta jiwa.
Adapun Bank Dunia melalui Macro Priverty Outlook edisi April 2025, mencatat penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan sejumlah 60,3% atau 171,8 juta jiwa. Tidak hanya tingkat kemiskinan yang tinggi, tetapi kesenjangan sosial yang lebar dan dalam.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Nusron Wahid di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan mengungkapkan temuan 48% dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja. Hal ini diketahui dari hasil melacak kepemilikan perusahaan-perusahaan yang tercatat menguasai lahan. Nusron menilai, temuan tersebut merupakan penyebab kemiskinan struktural. (Kompas, com. 13/7/2025)
Kemiskinan struktural, adalah kondisi kemiskinan yang disebabkan oleh struktur sosial dan ekonomi yang tidak adil. Hal ini menghalangi kelompok tertentu untuk keluar dari kemiskinan.
Sementara berbagai upaya pengentasan kemiskinan telah dilakukan. Tidak tanggung-tanggung pemerintah mengalokasikan anggaran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp503,2 triliun pada APBN 2025, salah satu fokusnya adalah untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan penurunan kesenjangan. Selain itu, Rp71 triliun untuk dana desa yang difokuskan pada ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.
Untuk Program Perlindungan Sosial: dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin membantu kebutuhan dasar, peningkatan kesempatan kerja, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Program Keluarga Harapan (PKH) fokus pada peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Ada program sembako, dan masih banyak program-program lainnya. Namun demikian, kemiskinan tetap saja tinggi sulit diberantas tuntas.
Faktor Penyebab dan Dampak Kemiskinan
Faktor penyebabnya sangat kompleks, saling berkelindan dengan faktor lainnya maka terbentuklah lingkaran setan kemiskinan. Yakni situasi di mana kemiskinan menyebabkan faktor-faktor yang membuat individu atau masyarakat sulit keluar dari kemiskinan karena selalu menciptakan siklus yang berulang.
Di antara faktor penyebab kemiskinan, yakni:
1) Faktor ekonomi memengaruhi tingkat pendapatan yang rendah, kurangnya lapangan pekerjaan, dan ketidaksetaraan akses terhadap SDA.
2) Faktor Pendidikan yang rendah dapat membatasi kesempatan kerja dan pendapatan.
3) Faktor Kesehatan yang buruk dapat mengurangi produktivitas dan kemampuan seseorang untuk bekerja.
4) Faktor kebijakan pemerintah seperti kenaikan BBM, tingginya biaya kesehatan, pendidikan, tarif dasar listrik, air, pajak, dll. Apalagi di tengah kenaikan kebutuhan pokok yang kian melambung tinggi menjadi penyebab kemiskinan.
Wajar, jika berbagai upaya pengentasan kemiskinan tersebut tidak membuahkan hasil. Dikarenakan solusi yang ditawarkan pemerintah tidak menyentuh akar masalah. Sejatinya akar masalah dari kemiskinan di Indonesia, demokrasi kapitalis sekuler.
Demokrasi Kapitalis Sekuler Biangnya
Demokrasi dengan asasnya sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Inilah biang kerusakan dan kemiskinan. Agama tidak boleh mengatur urusan publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Dengan pilarnya kedaulatan di tangan rakyat, meniscayakan kebijakan (undang-undang) yang dibuat justru bukan untuk rakyat, mengapa? Sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya politik demokrasi sangat mahal, maka ketika pemilu terjadilah persekongkolan dengan pemilik modal. Alhasil ketika menjabat dalam proses legislasi dan regulasi mereka memihak pemilik modal sebagai balas jasa.
Itu artinya, negara bukan sebagai ra'in (pengurus urusan rakyat), justru sebagai regulator dan fasilitator untuk kepentingannya dan pemilik modal.
Faktanya anggota DPR periode 2024-2029 sekitar 61% sebagai pengusaha. Wajar jika UU yang dibuat justru penyebab dari kemiskinan.
Di sisi lain pilar demokrasi, yakni liberalisme. Negara menjamin kebebasan beragama, menjadikan manusia jauh dari agamanya dan menghalalkan segala cara. Kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku, dan kebebasan kepemilikan. Dalam kebebasan kepemilikan, negara membolehkan kekayaan alam dikuasai atau dimiliki oleh individu (perorangan), swasta bahkan asing. Eksploitasi pertambangan faktanya tidak menaikkan taraf hidup warga setempat. Justru, penyebab dari kemiskinan sistemik akibat kesalahan sistem yang diterapkan.
Realitasnya kekayaan hanya dimiliki oleh segelintir orang, terjadilah ketimpangan kesenjangan sosial sehingga menyebabkan macetnya roda perekonomian. Akibatnya, pendapatan rendah, daya beli menurun, pengangguran bertambah, sulitnya mengakses pendidikan dan kesehatan, usaha lesu bahkan gulung tikar akibatnya PHK besar-besaran. Terlebih terjadi penggusuran tempat tinggal dan kehilangan pekerjaan. Inilah lingkaran setan kemiskinan akibat diterapkannya sistem rusak yang merusak, yakni demokrasi kapitalis sekuler.
Islam Pemutus Rantai Setan Kemiskinan
Karena akar masalah kemiskinan bersifat sistemik, maka solusinya harus sistemik juga. Yakni campakkan demokrasi kapitalis sekuler, diganti dengan sistem Islam yang aturannya bersumber pada Zat Yang Maha Adil, tentu menghasilkan keadilan.
Untuk memutus rantai setan kemiskinan, Islam mempunyai seperangkat aturan, di antaranya sistem ekonomi Islam. Syariat mengatur kepemilikan menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.
Untuk kepemilikan individu, tanah bisa menjadi milik individu asalkan syarat dan batasnya jelas. Tanah harus dihidupkan atau dimanfaatkan tidak boleh diterlantarkan. Jika tanah pertanian dibiarkan selama tiga tahun akan diambil alih negara dan diberikan kepada yang mampu mengelolanya.
Adapun kepemilikan umum, seperti tambang, hutan, air tidak boleh dimiliki oleh individu, swasta (perusahan), apalagi asing. Negara wajib mengelola dan hasilnya untuk kemaslahatan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Dalam sistem Islam (Khilafah), negara wajib mengatur semua urusan dengan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) termasuk kepemilikan. Dengan demikian mencegah terjadinya penumpukan kekayaan hanya pada segelintir orang saja.
Sebab, prinsip mendasar sistem ekonomi Islam, adalah keadilan. Allah Swt. berfirman, "... supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al-Hasyr: 7)
Selain itu, syariat Islam juga mewajibkan Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negaranya baik muslim maupun nonmuslim. Dengan mengelola SDA dan mendistribusikannya secara tepat, menicayakan kesejahteraan rakyat akan terwujud secara adil dan merata.
Alhasil, hanya dengan sistem Islam rantai setan kemiskinan dapat terputus. Oleh karena itu, saatnya kembali pada sistem Islam, yakni Khilafah rasyidah ala minhajjin nubuwwah yang mewujudkan rahmatan lil alamin.
Wallahualam bissawab.
.webp)
No comments:
Post a Comment