Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan via Siber Teratasi dalam Sistem Islam Kaffah

Thursday, July 17, 2025 | Thursday, July 17, 2025 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, sebagian besar penyebab atau sumber dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, dipicu oleh media sosial atau gadget. Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya keterpaparan anak terhadap dunia digital yang tidak disertai kontrol dan bimbingan yang memadai. “Karena dari beberapa kekerasan yang dialami atau dilakukan kepada anak-anak hampir sebagian besar penyebabnya atau sumbernya dari pengaruh media sosial atau gadget,” kata Arifatul di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025 (Tempo.co, 11-07-2025)

Hasil penelitian Disrupting Harm yang dilakukan UNICEF pada 2022 menunjukkan 1—20% anak-anak yang menggunakan internet di enam negara ASEAN telah mengalami beberapa bentuk eksploitasi seksual online dan pelecehan seksual online selama periode 12 bulan penelitian. Terkait hal ini upaya bersama melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ranah daring sudah sangat mendesak. Hal ini karena anak-anak adalah populasi yang paling rentan menghadapi risiko tinggi di ranah daring, seperti eksploitasi dan pelecehan.

Banyaknya kasus kejahatan yang menimpa anak-anak dan perempuan di ranah daring tentunya tidak bisa dipisahkan dari kebijakan pemerintah, yakni Kemendikbudristek beberapa waktu lalu mendorong digitalisasi lebih luas. Bahkan menteri pendidikan dalam agenda G20 setahun yang lalu menyatakan digitalisasi di dunia pendidikan akan menjadi prioritas. Sayangnya, kebijakan ini tidak disertai kesiapan pemeritah dalam memberi perlindungan di ruang digital.

Saat anak-anak harus belajar daring dan mulai terbiasa dengan internet, lanjutnya, anak-anak menghadapi berbagai risiko yang disebut cyber-pandemic (perundungan, kekerasan, ancaman, interaksi yang tidak aman, gangguan gaming, dan gagguan media social-penj.). Alhasil perlindungan anak di ranah siber menjadi isu global dan PBB telah mengeluarkan General Comment No. 25 Tahun 2021 terkait hak anak dalam kaitannya dengan lingkungan digital. Komentar umum ini dibuat oleh Komite Hak Anak PBB (UN Committee on the Rights of the Child). Dibahas pula bahwa perlindungan anak di ranah daring harus diintegrasikan dalam kebijakan nasional terkait perlindungan anak nasional. Sayangnya arahan PBB hanya solusi normatif yang mustahil diwujudkan oleh banyak negara, termasuk Indonesia.

Cengkeraman Kapitalisme Melejitkan Bahaya Daring 

Miris, dunia sedang dalam cengkeraman tata aturan kapitalisme dengan nilai-nilai kebebasannya. Teknologi digital yang menciptakan ruang digital tidak bebas nilai, di dalamnya dipenuhi nilai dan gaya hidup toksik yang berbahaya bagi anak-anak. Digitalisasi menjaga bagian dari tatanan kapitalisme yang bertujuan utuk menguatkan ekosistem produksi global.

Dalam logika ekonomi kapitalisme, tidak ada moral dan etika serta nilai-nilai luhur. Semua yang masuk di ruang siber hanya dikelompokkan sebagai user (konsumen) dan provider (penyedia produk). Dalam tatanan digital (kapitalisme), anak-anak hanya market (pasar) yang siap dieksploitasi, tidak lebih. Menghadapi tatanan liberal kapitalisme, negara seakan tidak berdaya, ditambah lagi Indonesia tidak berdaulat di ruang siber dan hanya sebagai user.

Lemahnya regulasi dan penegakan aturan di ranah siber, di mana sang pengendali ruang siber adalah negara-negara adidaya, seperti AS dan Cina Kian menumpukkan ketakberdayaan negara. Kelemahan ini berdampak pada pengamanan  dan perlindungan pada warganya, khususnya anak-anak. Kebijakan yang dibuat tak mampu melampaui tatanan nilai, aturan main, dan penguasaan teknologi saat ini yang dikuasai oleh AS dan Cina

Sesungguhnya jika Indonesia ingin memberi perlindungan di ranah siber, maka seharusnya negeri ini berdaulat di ruang siber serta menegakkan tatanan nilai dan aturan sendiri. Tentunya ini hanya bisa jika negara punya visi pengembagan teknologi digital yang tercanggih. Sayangnya visi ini seakan tak punya kuasa.

Jika ditelisik lebih dalam, visi ini sejatinya hanya bisa dimiliki jika suatu negara mengambil visi dari ajaran Allah Ta'ala. Ajaran Islam dengan visi  politik yang tegas dan jelas yaitu visi politik Islam. Di dalamnya Islam akan mewajibkan negara untuk mengembangkan teknologi tercanggih yang dibutuhkan dalam menopang politik luar negeri, yakni dakwah dan jihad, hingga pengembangan teknologi pun in syaa Allaah mampu melampaui apa yang sudah dimiliki oleh Amerika dan Cina saat ini.

Demikian pula terkait media sosial. Media sosial sebagai produk teknologi digital dalam Islam hanya boleh dimanfaatkan untuk kebaikan. Islam secara tegas melarang jika media sosial digunakan untuk menyebarluaskan konten atau aktivitas kemaksiatan atau kejahatan, ini diharamkan dalam Islam.

Dalam Islam, media sosial dapat bermanfaat dalam banyak hal, selama dalam koridor yang dibenarkan syariat Islam. Apa pun teknologinya, jika menggunakan paradigma Islam, akan memberi dampak positif dan kemaslahatan bagi umat manusia. Negara akan memberikan dukungan, baik dalam bidang pendidikan dan finansial demi tercapainya kemaslahatan bagi umat manusia.

Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan sistem pemerintahan dan politik ekonomi berdasarkan syariat Islam. Secara tidak langsung, kebijakan politik ekonomi terkait erat dengan pembentukan generasi berkualitas. Sebagai contohnya, kebijakan politik dengan menyaring dan memblokir konten-konten porno atau muatan yang mengandung gaya hidup bebas dilakukan melalui Departemen Penerangan. Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan terhadap kerja media massa, baik media cetak, elektronik, maupun digital. Tujuannya, menjaga generasi dari pengaruh negatif media yang merusak.

Khilafah juga akan membangun sistem pendidikan yang berasas akidah Islam. Sistem pendidikan Islam berfokus pada pembentukan pola sikap dan pola pikir generasi agar sesuai dengan Islam. Dengan akidah yang kuat, tiap peserta didik akan memiliki visi misi hidup yang berorientasi akhirat. Akidah adalah standar bagi mereka dalam menilai dan menimbang aktivitas yang bermanfaat atau tidak.

Terhadap perkara wajib dan sunah, mereka akan lebih mengutamakannya ketimbang perkara mubah. Para peserta didik juga akan mampu meninggalkan segala bentuk keharaman. Dengan sistem ini pula akan terbentuk pendidikan keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai pedoman utama dalam mendidik anak.

Khilafah mendorong produksi tayangan dan media untuk menyiarkan nilai-nilai Islam. Infrastruktur dan sistem keamanan digital akan diberikan secara merata hingga pelosok desa. Khilafah juga berperan mengedukasi sekaligus memfasilitasi sarana yang dibutuhkan masyarakat dengan literasi digital yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta'ala.

Khilafah memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Bahkan, Khilafah akan mengembangkan teknologi ini dengan memberdayakan SDM yang mumpuni. Dengan visi misi yang tepat, teknologi akan menjadi salah satu mercusuar berkembangnya peradaban Islam yang mendunia.

Penerapan sistem sanksi Islam akan memberikan hukuman kepada siapa saja yang menyalahi serta bertentangan dengan visi misi pendidikan Islam. Pemberlakuan sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku/pelanggar syariat serta mencegah seseorang berbuat kriminal.

Tiap perbuatan tercela menurut syariat Islam dikategorikan sebagai kejahatan, sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fiil Islam, hlm. 3, “Ketika syariat telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan. Hal itu tanpa memandang tingkat tercelanya, yakni tanpa memperhatikan besar kecilnya kejahatan. Hukum syarak telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa yang harus dikenai sanksi. Demikianlah, dosa itu substansinya adalah kejahatan. Kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia yang lain.

Aktivasi kontrol serta pengawasan masyarakat akan berjalan seiring dengan suasana akidah Islam dalam diri tiap individu. Masyarakat akan saling menasihati dalam kebaikan, serta mencegah anggota masyarakat lainnya berbuat maksiat.

Demikianlah, Islam memiliki cara pandang yang khas dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari kerusakan. Islam tidak menutup diri dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi dan digitalisasi. Hanya saja, Islam memiliki mekanisme aturan yang komprehensif baik dari aspek penerapan hukum, pencegahan, penanganan, pengontrolan, dan pengawasan dalam arus digitalisasi agar tidak terbawa dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut. Hanya Islam Kaffah yang mampu seperti ini. Tanpa ragu,  kekerasan pada perempuan dan anak pun segera berlalu.

Wallaahu a'laam bisshawaab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update