Oleh; Naimatul
Jannah Aktivis Muslimah Asal Ledokombo-Jember
Berbicara kekayaan alam Indonesia sungguh tidak ada habisnya termasuk memiliki kekayaan alam berupa tambang, Namun sungguh sangat di sayangkan ketika ada sekitar 300 ribu hektare lahan tambang ilegal yang berada dikawasan hutan. Bahkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengambilan lahan tersebut. Ini merupakan tindak lanjut temuan badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKB) yang menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp700 triliun.
Sementara, Kepala BPKP Yusuf Ateh dalam acara Leader's Corner: Leading to Tranform di Jakarta, mengatakan total 4,2 juta hektare tambang dalam kawasan hutan terindetifikasi, BPKP telah menghitung sekitar 300 hektare yang menjadi prioritas negara yang harus dikuasai kembali, apalagi memiliki komoditas tinggi, seperti emas, bauksit, dan batu bara. Bahkan permasalahan tambang ilegal menjadi masalah yang sudah menahun dan makin marak.
Menurut data Kementerian ESDM menunjukkan ditahun 2023 terdapat lebih dari 2.740 titik tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Kapitalisme Penyebabnya
Didalam Kitab Nidhomul Islam dijelaskan, bahwa tugas Negara dalam sistem kapitalisme adalah sebagai sarana bukan penanggung jawab. Sistem ini menuhankan kebebasan beraqidah dan kebebasan ekonomi. Sehingga paradigma ini yang menjadikan banyak oknum pejabat pemerintah, TNI dan Polri yang seharusnya memberantas tambang ilegal justru menjadi beking nya. Mereka menyalahgunakan jabatan demi meraih keuntungan pribadinya.
Yang menjadi motif pemerintah dalam mengusut tambang ilegal bukan karena kemaslahatan umat tapi untuk memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dari perusahaan tambang. Asalkan mau membayar PNPB perusahaan akan aman menjalankan usahanya tanpa dicampuri pemerintah, meskipun pada faktanya merusak lingkungan yang berdampak pada bencana alam yang menimpa rakyat jelata.
Ketidak tegasan pemerintah terhadap tambang ilegal tampak pada sanksi hukum bagi pelaku penambangan Ilegal. UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) belum efektif memberantas tambang ilegal. Hukuman bagi pelaku sangatlah ringan tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun dan belum kerusakan lingkungan.
Pandangan Islam Terhadap Tambang
Rosulullah SAW bersabda:" Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, Padang rumput dan api (energi)". (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menjelaskan bahwa SDA yang menjadi kebutuhan dasar umat adalah milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh swasta, apalagi dijual ke asing.
Islam memandang bahwa SDA yang bersifat tidak terbatas adalah amanah Allah, maka negara yang harus mengelola demi kemaslahatan umat tanpa mencemari atau merusak lingkungan. Serta menghindari sikap serakah seperti yang terjadi saat ini.
Khotimah
Ketika negara memiliki kekayaan SDA yang melimpah, maka negara tidak perlu mengemis hutang pada negara lain. Rakyatnya pun akan hidup dalam kemakmuran serta kesejahteraan.
Saatnya Islam mengelola tambang yang merupakan salah satu SDA negara dengan pengelolaan yang amanah dan menyejahterakan rakyat. Akhirilah kisruh pengelolaan tambang dengan kembali pada syariat Islam.
Allah SWT berfirman, Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara, kembalikanlah perkara itu kepada Allah ( Al Qur'an) dan Rosulnya (Sunnah) jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir. (QS An-nisa; 59)
Wallahu A'lam Bisshowab

No comments:
Post a Comment